Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Lembaga Penyiaran tentang program siaran Sinetron dan Film Televisi (FTV). Surat edaran itu keluarkan dalam putusan sidang pleno komisioner KPI Pusat pada, Selasa, 22 September 2014 dan langsung disampaikan kepada seluruh lembaga penyiaran.
Dari hasil pemantauan KPI terhadap program acara Sinetron dan Film Televisi (FTV) ditemukan adegan-adegan yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pedoman yang dilanggar terkait norma, etika, dan sopan santun siswa dalam dan luar lingkungan sekolah. Selain itu juga terkait muatan adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman berlakohol, dan praktek perjudian.
Adapun muatan peringatan KPI kepada lembaga penyiaran dan larangan menayangkan Program Sinetron dan FTV yang bermuatan; 1) Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di sekolah; 2) Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina/melecehkan orang lain; 3) Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman di dalam dan sekitar lingkungan sekolah termasuk menggunakan atribut sekolah (seragam sekolah) yang tidak sesuai dengan etika pendidikan; 4) Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta adegan pemerkosaan; 5) Mistik, horror, dan/atau supranatural; dan 6) Adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman beralkohol dan praktek perjudian.
Muatan-muatan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. KPI meminta agar lembaga penyiaran menjadikan itu sebagai pedoman dalam rangka menjaga isi siaran yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.