Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan mediasi antara tim kampanye nasional calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dengan Metro TV. Mediasi ini adalah kelanjutan dari aduan sekretaris tim kampanye nasional Prabowo – Hatta, Fadli Zon, Senin kemarin, 7 Juli 2014, yang mengadukan Metro TV atas tayangan wawacara dengan Allan Nairn pada 2 Juli 2014 dan dianggap merugikan pihaknya. 
 
Dalam mediasi yang berlangsung di ruang Rapat KPI, Selasa, 8 Juli 2014, tim kampanye Prabowo – Hatta diwakilkan oleh Fadli Zon dan kuasa hukumnya Mahendradatta. Sedangkan Metro TV diwakilkan oleh Direktur Pemberitaan Suryopratomo. 
 
Mediasi difasilitasi oleh Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzzayyad, Kemisioner Isi Siaran Sujarwanto Rahmat M. Arifin dan Agatha Lily, dan Komisioner Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho. Saat mediasi berlangsung, Rahmat meminta kedua belah pihak mencari solusi agar tidak menjadi masalah yang berkelanjutan. “Dengan kedua pihak bertemu, kami berharap hal ini bisa diselesaikan,” kata Rahmat.
 
Terjadi tanya jawab antara kedua belah pihak tentang tayangan wawancara Metro TV dengan Allan Neirn. Juga membahas durasi tayangan, jam tayangan, frekuensi penyiaran ulang hasil wawancaranya.
 
“Kami merasa tidak diberikan hak jawab dalam tayangan itu selaku pihak yang dibicarakan oleh Allan Neirn dalam wawancara itu,” kata Fadli. Dalam forum yang sama, Suryopratomo merasa sudah memberikan hak jawab pada pihak tim kampanye Probowo – Hatta dengan menayangkan hasil wawancara dengan Ali Mochtar Ngabalin.
 
Fadli merasa hasil wawancara penyeimbang dengan Ali Muchtar tidak sesuai dengan tayangan wawancara Allan Neirn yang ditayangkan selama lima menit dan diulang penayangannya sebanyak dua kali di hari yang sama, 2 Juli 2014. Dengan aduan itu, Suryopratomo bersedia memberi hak jawab kepada tim sukses Probowo – Hatta. 
 
“Dengan senang hati, kami bersedia memberikan hak jawab kepada Pak Probowo atau tim susksesnya. Perlu dingat ini bukan paksaan, tapi memang kaidah jurnalistik,” kata Suryopratomo. 
 
Dengan adanya kesepakatan kedua pihak itu, KPI meminta kedua pihak untuk bicara lebih lanjut terkait dengan durasi dan frekuensi yang sama saat ditayangngkannya wawancara Allan Neirn. “Silahkan Metro TV dan Pak Fadli untuk bicara teknis untuk hak jawabnya, mulai kapan dilakukan dan di mana,” ujar Rahmat.
 
Di akhir acara Idy mengatakan hasil mediasi kedua pihak menghasilkan keputusan yang positif bagi kedua pihak. “Ini pembelajaran bagi kita bersama dan tidak terulang dikemudian hari,” terang Idy.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.