Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Trans TV memperhatikan betul aturan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Segala sesuatu yang dapat merendahkan martabat manusia, secara tegas dilarang dalam aturan yang dikeluarkan oleh KPI tersebut. Bahkan, dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga menyebutkan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat manusia. Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam pertemuan klarifikasi dengan Trans TV yang didasari aduan masyarakat dan hasil pemantauan langsung KPI terhadap program Yuk Keep Smile yang dinilai telah melecehkan seniman Betawi, Benyamin Sueb.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan kembali mengingatkan bahwa pekerja di lembaga penyiaran harus menyadari produk yang dibuatnya memiliki implikasi sosial yang besar. “Ini bukan business as usual”, ujar Judha. Sehingga dalam setiap merancang program siaran, tim kreatif harus memikirkan konsekuensi ini.

Program YKS ini dilaporkan ke KPI karena pada tayangan 20 Juni memuat adegan pengisi acara dihipnotis sehingga memanggil hewan anjing dengan sebutan Benyamin Sueb. Berbagai unsur masyarakat betawi serta pihak keluarga almarhum Benyamin Suaeb sudah menyatakan protes keras atas tayangan tersebut.

Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Amiruddin, juga mempertanyakan kepekaan produser YKS saat pengisi acara mulai menyebut nama Benyamin. “Apa tidak ada kepekaan dari produser, bahwa hal ini akan menyinggung perasaan orang lain?” tanya Amiruddinn.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily menyesalkan kejadian ini yang berlangsung cukup lama, hingga sepuluh menit dan tanpa ada intervensi produser. Lily mengaku sangat memaklumi keluarga besar almarhum Benyamin Sueb yang tersinggung atas kejadian ini. “Siapapun yang diasosiasikan dengan hewan tentunya akan tersinggung”, ujar Lily. Dirinya mengingatkan pula bahwa pelanggaran atas pasal 36 Undang-Undang Penyiaran tentang materi siaran yang merendahkan harkat dan martabat manusia memiliki ancaman pidana dan denda.

KPI sendiri pada bulan Maret lalu sebenarnya sudah memberikan edaran kepada seluruh stasiun televisi tentang batasan program hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya. Dalam surat edaran tersebut, ujar Lily, jelas tercantum bahwa dalam program dengan adegan hipnoterapi tidak boleh mengolok-olok, mempermalukan dan melecehkan martabat manusia.

Dalam klarifikasi tersebut, pihak Trans TV diwakili oleh Direktur Utama Atiek Sri Wahyuni, dan jajaran direksi Trans TV. Selain itu, pihak Trans TV juga mengajak pakar hipnoterapi untuk memberikan penjelasan tentang terjadinya adegan yang dimasalahkan berbagai elemen masyarakat Betawi. Setelah forum klarifikasi ini, menurut Rahmat Arifin (komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran), KPI akan melaksanakan sidang pleno untuk memutus sanksi yang diberikan pada program YKS ini.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.