Jakarta - Jelang masa kampanye pemilihan presiden 2014, Komisi Penyiaran Indonesia akan meresmikan Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi (KI). Selain itu, secara khusus KPI pun akan mendeklarasikan Gugus Tugas Penanganan Pelanggaran Isi Siaran Jurnalistik bersama Dewan Pers dalam rangka menjaga netralitas pemberitaan dalam lembaga penyiaran.
Dalam peresmian yang dilaksanakan di Hotel Sultan Senayan pada Selasa 3 Juni 2014 pukul 15.00 tersebut, KPI mengundang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta guna menyampaikan pandangan mereka tentang dunia penyiaran di tanah air. Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho menjelaskan, dalam peresmian ini akan ada komitmen bersama Gugus Tugas dengan seluruh lembaga penyiaran dan pasangan calon presiden agar mematuhi ketentuan dan peraturan kampanye di media penyiaran.
“Semua yang terkait penyiaran untuk Pilpres 2014 akan dikoordinasikan, diputuskan dengan mekanisme Gugus Tugas. Sedangkan untuk pemberitaan di lembaga penyiaran KPI akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ujar Fajar.
Dikatakannya, peresmian Gugus Tugas pengawasan Pilpres 2014, bukan hanya sebagai awal kerja pengawasan untuk masa kampanye, tapi juga momen komitmen bagi seluruh pihak terkait penyiaran, baik lembaga penyiaran dan peserta Pilpres 2014 untuk mematuhi aturan penyiaran dalam siaran Pilpres 2014 sesuai dengan peraturan yang berlaku.