Jakarta – Nama dan komposisi kepemilikan sebuah lembaga penyiaran belum tertera dalam surat izin penyelenggaran penyiaran atau IPP. Ke depan, diusulkan setiap IPP yang diterbitkan memasukan daftar nama kepemilikan di dalam izin tersebut.
Usulan itu disampaikan Pakar Penyiaran, Paulus Widiyanto, disela-sela acara seminar dan peluncuran buku “Kepemilikan dan Intervensi Siaran: Bahaya Media di Tangan Segelintir Orang dan Tantangan Pemilu 2014 dari Perspektif Demokrasi Media” di Hotel Ibis Tamarin, Selasa, 25 Maret 2014. “Nama-nama tersebut perlu dimasukan dalam izin yang dikeluarkan agar jelas semuanya,” kata Paulus menambahkan.
Menanggapi usulan itu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan, salah satu narasumber dalam seminar menyatakan sepakat. Langkah tersebut merupakan sebuah terobosan yang bagus. Namun begitu, perlu ada pembicaraan dengan Pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
“Saya setuju jika nama dan komposisi kepemilikan saham disebutkan dalam izin penyelenggaraan penyiaran. Kita bias melihat bagaimana keberagaman kepemilikannya,” kata Judha.
Dalam kesempatan itu, Judha mengingatkan masa izin penyiaran untuk televisi hanya 10 tahun. Pada tahun 2016 nanti, sejumlah izin televisi akan berakhir. Pada tahun itu akan menjadi kesempatan bagi kita untuk memperbaiki catatan kepemilikannya.
Terkait program digitalisasi yang dinilai dapat menyelesaikan persoalan kepemilikan, Judha justru berpendapat lain. Pasalnya, orang-orang yang meminta izin penyiaran digital kebanyakan pemain lama alias itu-itu saja. “Saya pesimis monopoli dan oligopoli bisa hilang dengan digital. Saya tidak sependapat hal itu dapat memecahkan persoalan kepemilikan tersebut,” kata Judha menanggapi pernyataan dari Paulus Widiyanto.
Pada saat wawancara dengan sejumlah wartawan dalam kaitan Pemilu 2014, Ketua KPI Pusat mengharapkan media penyiaran khususnya televisi untuk transparan mengenai besaran tarif iklan yang diberikan bagi partai politik. “Ini untuk memberi kejelasan kepada semuanya. Berapa tarifnya, berapa diskonnya, harus disampaikan. Ini dalam kaitan keterbukaan informasi juga,” katanya. Red