Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Amirudin menjelaskan pentingnya netralitas media penyiaran dalam pemilu 2014 dan agar lebih mengedepankan pendidikan politik untuk masyarakat untuk menekan jumlah golput.BANJARMASIN - Pemilu 2014 berbeda dengan Pemilu 2009. Jika pada pemilu 2009 para pemilik media tidak ikut bertanding menjadi peserta pemilu, tetapi kali ini banyak pemilik media yang turut bersaing dalam pemilu 2014. Ini tidak hanya terjadi di pusat, juga di daerah.

Hal itu dikemukakan Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Amirudin dalam Workshop Bidang Kelembagaan yang bertajuk: “Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu Legislatif 2014”, di Aria Barito Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin, 24 Maret 2014.

“Dalam situasi seperti itu, dikhawatirkan pola-pola penyelenggaraan dan pengelolaan media persis seperti pada pemilu 1955. Saat itu banyak media menjadi partisan. Mereka tidak segan mengambil peran sebagai tim sukses atau  juru kampanye untuk menyuarakan kepentingan politik kelompoknya,” kata Amir di hadapan peserta workshop yang diselenggarakan KPID Kalimantan Selatan itu.

Untuk itu, menurut Amir, media wajib menjaga netralitasnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Amir juga menghimbau kepada media penyiaran agar dalam kurun dua minggu menjelang pemungutan suara dijadikan sebagai wahana pendidikan politik bagi masyarakat. Ini tidak lain untuk mengurangi dan melawan jumlah golongan putih, apatis, pesimis, dan skeptis terhadap pelaksanaan pemilu.

“Media perlu memiliki ‘sense of crisis sensitivity’ akan berbagai kemungkinan resiko pemilu. Bisa dibayangkan, dari 185 juta pemilih yang ada, kemungkinan sekitar 20-30 persen adalah pemilih pemula; 30-40 persen adalah massa mengambang (swing voters), dan pemilih loyalis (captive voters) sekitar 20-30 persen saja. Sangat disayangkan jika banyak yang golput gara-gara tidak tahu dan aspek teknis,” terang Amir.

Lebih lanjut Amir menjelaskan, atas dasar itu media penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup untuk penyiaran pemilu dengan semangat pendidikan politik dengan cara terus mengingatkan tanggal pelaksanaan pemilu, cara menggunakan hak pilih dengan benar melalui berbagai cara dan bentuk, mulai dari Iklan Layanan Masyarakat (ILM), running text, dan yang lainnya.

Dalam kesempatan itu juga Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Abdul Haris Makke dalam sambutannya mengatakan, hendaknya pelanggaran iklan kampanye yang disiarkan di media lokal pada waktu kampanye pemilu terbuka tidak perlu terjadi. “Perang udara antara Caleg dan Parpol kiranya bisa lebih mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, sehingga kampanye di media penyiaran dapat menampilkan cara yang elok dalam berdemokrasi”, ujarnya.

Sementara itu Ketua KPID Kalimantan Selatan Samsul Rani mengingatkan tentang ketentuan dan batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu televisi dan radio, serta menekankan pelarangan blocking time di media. “Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun dan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk siaran iklan, sanksinya adalah pidana denda”, tegasnya.

Adapun narasumber lain dalam workshop itu Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Samahuddin, Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan Azhar Ridhanie, dan Komisioner KPID Kalimantan Selatan Arief Mukhyar. (Int)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.