Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengenai permintaan kepada seluruh televisi agar tidak menayangkan kembali tayangan pengobatan alternatif yang tidak memiliki izin dari lembaga berwenang cq Kementerian Kesehatan, Jumat, 21 Maret 2014.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dijelaskan soal banyaknya aduan dari masyarakat, pemantauan dan hasil analisis KPI Pusat yang menemukan program siaran dan iklan tayangan praktek pengobatan alternatif di berbagai stasiun televisi tidak memperhatikan ketentuan tentang materi perlindungan kepentingan publik yang diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
KPI Pusat menilai tindakan penayangan yang tidak mendapatkan izin dari lembaga berwenang dikategorikan sebagai pemberi informasi yang dapat menyesatkan atau membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam aturan KPI, hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) SPS KPI.
Anggota KPI Pusat, Agatha Lily mengatakan, surat edaran dimaksudkan agar KPID mengingatkan dan mengawasi terkait maraknya tayangan pengobatan alternatif yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Dikhawatirkan masyarakat akan mudah percaya padahal belum tentu terbukti dan dipertanggungjawabkan.
“Banyak aduan dari masyarakat soal maraknya tayangan seperti itu. Belum lagi aduan masyarakat yang merasa tertipu dengan pengobatan alternatif terutama yang berkedok agama,” kata Lily disela-sela acara Rakornis KPI 2014 di Hotel Merlin Park. ***