Jakarta - Usai ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama 4 Lembaga dalam gugus tugas, KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Media Penyiaran pada 28 Februari 2014 setidaknya masih ditemukan tayangan iklan kampanye dan iklan politik di televisi dari partai.

Adapun iklan kampanye dan iklan politik yang tampil di televisi dalam periode 1 Maret sampai 11 Maret setidaknya ditemukan iklan dari Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Hanura, dan PKPI. Dari iklan kampanye dan iklan politik itu setidaknya ditemukan 487 spot iklan Partai Golkar, 378 spot iklan Partai Nasdem, 305 spot iklan Partai Gerindra, 273 spot iklan PDIP, 90 spot iklan PKB, 80 spot iklan Partai Hanura, 67 spot iklan PAN, 42 spot iklan PKPI, 9 spot iklan PKS, dan 8 spot iklan Partai Demokrat.

Jika dilihat dari media televisi mana yang menayangkan iklan politik dan kampanye tersebut setidaknya tercatat 306 spot iklan di Trans TV, 291 spot iklan di RCTI, 239 spot iklan di TV One, 220 spot iklan di Metro TV, 194 spot iklan di Indosiar, 172 spot iklan di SCTV, 184 spot iklan di ANTV, 139 spot Trans 7, 137 spot iklan di MNC TV, dan 133 spot iklan di Global TV.

Spot iklan kampanye dan kampanye politik dalam pemantauan pengawasannya ditemukan pola yang berbeda di setiap tayangannya. Iklan kampanye dan iklan politik dalam tayangan iklannya menampilkan dan atau menyebutkan nomor urut partai, menampilkan logo partai, menampilkan visi atau misi dan atau slogan, dan menampilkan tokoh partai.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.