Jakarta-Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengaku prihatin dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran . Menurut Judha, komisioner periode 2013-2016 dalam program kerjanya telah mengubah cara dan pendekatan kepada lembaga penyiaran agar lebih dialogis.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke lembaga penyiaran. Itu kami lakukan dalam rangka membangun kesadaran bersama bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Maka siarannya harus positif dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Kami juga sudah melakukan pelatihan dari tingkat atas hingga produser tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Judha di Ruang Rapat KPI Pusat saat menyampaikan laporan hasil pemantauan terhadap lembaga penyiaran sepanjang Agustus 2013 sampai Februari 2014 (12/3).
 
Dengan upaya dialogis itu, ujarnya, lembaga penyiaran memiliki kesadaran dan paradigma baru, bahwa mereka memiliki peran penting dalam memajukan bangsa melalui penyiaran. Namun dari hasil pemantauan KPI dalam kurun tujuh bulan, menurut Judha, apa yang diharapkan oleh KPI justru belum mewujud.
  
Dalam laporan KPI yang bertajuk “Evaluasi dan Apresiasi KPI Terhadap Lembaga Penyiaran”, KPI melansir  62 sanksi kepada 11 lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan. Judha menjelaskan, munculnya sanksi itu adalah respon KPI terhadap pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. Dengan laporan kepada publik akan sanksi yang dikeluarkan,  menurut Judha, KPI juga sekaligus masih mencari upaya dan pendekatan lain dalam rangka memperbaiki kualitas layar televisi dari siaran yang tidak mendidik.
 
Salah satu cara yang sudah dilakukan KPI, menurut Judha, dengan mengeluarkan sanksi pengurangan durasi siaran dan penghentian siaran sementara kepada program acara yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Maka untuk memperketat pengawasan, menurut Judha, saat ini KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang membahas nota kesepahaman bersama.    
 
“Nota kesepahaman itu membahas penjatuhan sanksi yang lebih berat lagi. Nanti dari kesepakatan bersama itu kita bisa sampai pada proses pencabutan izin siaran. Itu diperbolehkan dalam undang-undang,” terang Judha.
 
Selain itu, menurut Judha, KPI juga sudah membuat kesepakatan dengan Kominfo agar sanksi yang dikeluarkan KPI terhadap lembaga penyiaran dijadikan pertimbangan saat pengurusan perpanjangan izin lembaga penyiaran. Dengan hal itu, sanksi yang dikeluarkan KPI akan diakumulasi dan dijadikan sebagai cacatan dalam perpanjangan izin siaran.
 
“Jadi akumulasi sanksi itu seperti rapor lembaga penyiaran yang akan dijadikan penilaian dalam perpanjangan izin siaran. Akumulasi sanksi itu bermuara pada pencabutan sanksi. Jadi buat apa memberikan kepercayaan kepada orang yang tidak amanah,” pungkas Judha.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.