Jakarta - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara untuk program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI diapresiasi oleh Anggota Komisi I DPR RI Chandra Tirta Wijaya. Menurut Chandra, langkah yang diambil KPI terhadap dua kuis itu sudah tepat.
“Ini langkah yang bagus dari KPI. Saya harap KPI konsisten dengan acara-acara sejenis di lembaga penyiaran lainnya. Kita harus mendukung keputusan ini, karena putusan KPI ini upaya menghentikan program siaran yang berisi pembodohan dan pemaksaan opini pemiliknya yang menggunakan frekuensi publik,” kata Chandra kepada Media Center KPI pada Jumat, 21 Februari 2014 melalui hubungan telepon.
Selain itu, Chandra menilai, keputusan KPI sebagai bentuk ketegasan penegakan Undang-undang penyiaran akan mendapat dukungan dari rakyat Indonesia. Bagi Chandra, saat ini rakyat Indonesia sudah cerdas dalam menilai siaran televisi. Chandra juga memaklumi kenapa KPI kesulitan dalam menegakkan peraturan Undang-undang penyiaran ke lembaga penyiaran.
“KPI jangan surut dalam menegakkan peraturan penyiaran. Rakyat dari Sabang sampai Merauke akan terus mendukung. Saya maklum kenapa KPI kesulitan dalam menegakkan peraturan, karena yang dilawan adalah para pemilik modal, pemilik kapital, dan pemilik opini publik,” ujar Chandra lebih lanjut.
Dengan keputusan itu, Chandra mengatakan, akan membuat lembaga penyiaran untuk berbenah dalam menampilkan program acara yang mendidik bagi masyarakat. Menurutnya dengan keputusan itu, kepercayaan masyarakat akan terus mengalir ke KPI. “Dengan keputusan ini, agar KPI menjaga kepercayaan masyarakat untuk terciptanya siaran yang bermutu, bermoral, mendidik, dan memiliki dampak yang positif kepada penonton,” terang handra.
Sebagai informasi, Jumat kemarin, KPI menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara untuk program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI. Penghentian itu berlaku sejak 21 Februari 2013 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.
Dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat, Jumat kemarin, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3). Sebelum penjatuhan sanksi penghentian sementara, menurut Judha, KPI telah mengirimkan dua kali surat teguran tertulis pada RCTI dan Global TV. Namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI.