Jakarta - Komisaris Trans7 dan Trans TV Ishadi mendatangai kantor KPI meminta dialog terkait program acara Yuk Keep Smile (YKS) yang belakangan ini mendapatkan sorotan publik. Dalam pertemuan itu, Ishadi didampingi produser YKS diterima oleh lima komisioner KPI, yakni Agatha Lily, Sujarwanto Rahmat Arifin, Fajar Arifianto Isnugroho, Idy Muzayyad, dan Amiruddin. Di hadapan komisioner KPI, Ishadi siap menerima masukan dan perbaikan program acara YKS.
“Tayangan YKS sekarang sudah tidak ada saling lempar tepung, pakaian, kebanci-bancian, goyangan yang tidak dianggap pantas sudah tidak ada. Jangan sampai YKS distop, kita bergantung pada satu program. Kita siap mengoreksi apapun,” kata Ishadi di hadapan komisioner di Ruang Rapat KPI, Jakarta, Senin (06/01/2013).
Pada 3 Januari 2014 kemarin, KPI mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Trans TV atas siaran itu. Program acara YKS dianggap melanggar aturan terkait menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang mengandung unsur erotis pada lagu Oplosan, kemudian penggunaan pakaian yang minim.
Komisoner KPI Agatha Lily mengatakan akan objektif dalam menilai sebuah program acara bukan lantaran tekanan dari pihak tertentu. “Pertimbangan kami dalam penjatuhan sanksi benar-benar objektif. Ada 10 episode YKS yang memang kami anggap bermasalah,” ujar Lily.
Sedangkan komisioner bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho lebih menyorot pada durasi acara yang berlangsung lama. “Soal durasi tayangan sampai empat jam lebih itu tidak terkontrol,” terang Fajar.
Menanggapi hal itu Ishadi mengatakan, hal itu akan menjadi pertimbangan pihak Trans TV. Menurutnya panjangnya durasi acara itu karena minat penonton yang tinggi. “Kretifitas jika terlalu banyak tekanan akan bingung. Sedangkan untuk durasi akan dibahas di internal kami,” papar Ishadi.
Menurut Sujarwanto Rahmat Arifin dalam menegur lembaga penyiaran, KPI tidak berpretensi untuk membunuh industry televisi. Namun dia meminta agar lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). (ISL)