Jakarta – Program “Mozaik Islam” yang tayang pada 30 November 2013 pukul 07.18 WIB di Trans TV diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) Pusat karena program tersebut telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Program tersebut telah mewawancarai anak di bawah umur tentang permasalahan orang tuanya dan hal-hal lain di luar kapasitas untuk menjawab, tanpa memikirkan dampak psikis dan mental dari anak tersebut. Dalam wawancara tersebut ditayangkan wawancara anak Ahmad Dhani yang mengajak Farhat Abbas untuk menyelesaikan masalah orang tuanya dengan cara duel di ring tinju. Selanjutnya, anak Ahmad Dhani menyatakan kalau gak berani, berarti sudah ketahuan kalau (Farhat) banci. Program juga menyangkan isi Twitter Farhat Abbas yang menyerang ahmad Dhani.

Dalam surat No 818/K/KPI/12/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, memutuskan bahwa program telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 a huruf b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan h, dan Pasal 15 ayat 1. Red

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.