Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 2 Desember 2013 kembali memberikan surat peringatan kepada 9 lembaga penyiaran, yaitu Indosiar, SCTV, TV One, ANTV, Global TV, MNC TV, RCTI, Trans7 dan Trans TV. Hal tersebut terkait munculnya kasus baru mengenai konflik antara Ahmad Dhani dan farhat Abbas yang melibatkan seorang anak di bawah umur serta adanya konferensi Pers yang digelar pada tanggal 1 Desember 2013.
KPI Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menyiarkan perseteruan termasuk segala kemungkinan pengembangan kasus yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam surat KPI sebelumnya, pelibatan anak di bawah umur dalam sebuah konflik jelas-jelas melanggar perlindungan terhadap anak dan remaja sebagai narasumber dan penghormatan terhadap hak privasi. Hal ini secara rinci diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, dan g, h dan Pasal 15 ayat 1.
Untuk itu, KPI Pusat mengingatkan agar lembaga penyiaran senantiasa menjaga dan memperhatikan dampak psikis/mental, kemanan dan masa depan si anak baik yang dilibatkan dalam kasus tersebut maupun dampak negatif yang muncul di masyarakat. Lembaga penyiaran juga diminta menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam menyiarkan dan memproduksi segala jenis program siaran. Red