Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua pada Program “ Seputar Obrolan Selebriti” karena telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Tayangan pada 27 November 2013 pukul 12.26 WIB di ANTV tersebut menyiarkan perseteruan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas secara eksplisit dengan mewawancarai anak di bawah umur terkait konflik orang tuanya dan hal-hal di luar kapasitasnya untuk menjawab.
Program tersebut juga tidak berupaya meredam konflik yang terjadi justru memperuncing dan memperburuk keadaan. Pembawa acara dalam program ini juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membuat narasumber yang hadir di studio makin terprovokasi.
Melalui surat No 796/K.KPI/11/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c , d dan g, dan Pasal 15 ayat 1.
Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan sanksi administratif teguran pertama pada 21 Mei 2013. Red