Cirebon – Mulai Januari hingga dengan November 2013, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) telah melayangkan 275 surat sanksi kepada lembaga penyiaran, radio dan televisi. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan sanksi yang diberikan KPID Jabar pada tahun 2012 lalu. 

Ketua KPID Jabar, Neneng Athiatul Faiziyah mengatakan, sanksi yang diberikan terdiri atas tiga kategori yakni pelanggaran isi siaran, penertiban dan tindak lanjut penertiban. Pelanggaran isi siaran yang paling tinggi adalah pelanggaran mengenai penempatan jam tayang yang tidak ramah anak, dan iklan dewasa pada jam yang tidak tepat atau sesuai.

“Jenis pelanggaran lain yang banyak dilakukan yakni kekerasan fisik dan kewajiban menyamarkan juga kata-kata kasar dan makian, pelanggaran norma susila, lirik lagu bermuatan jadul, mistik, horror dan supranatural,” jelas Neneng disela-sela Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 di Hotel Gerage, kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 23 November 2013.

Walaupun tinggi jumlah sanksi yang diberikan KPID Jabar, Neneng masih merisaukan rendahnya jumlah pengaduan masyarakat terkait pelanggaran isi siaran. Menurutnya, jumlah pengaduan isi siaran dari masyarakat ke KPID tidak sebanding dengan jumlah penduduk Jabar yang mencapai 49 juta jiwa. 

“Kami sangat menunggu partisipasi masyarakat. Kita harus tahu dan kritis terhadap tayangan yang tidak sesuai dan tidak bermanfaat. Masyarakat berhak mendapatkan siaran yang baik, manfaat dan nyaman. Jadi, kita harus kritis dengan tayangan yang buruk,” katanya di depan peserta Sosialisasi yang sebagian besar merupakan guru dari tingkat SD sampai SMA di kota Cirebon dan sekitarnya.

Dalam kesempatan itu, Neneng mengingatkan para orangtua tidak membiarkan anak-anaknya menonton tayangan televisi sendirian. “Mereka harus diawasi agar konsumsi tayangannya sesuai dan tidak berdampak buruk bagi mereka,” pintanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Swadaya Sunan Gunung Jati (Unswagati), Djohan Rochanda Wiradinata, salah satu narasumber dalam acara Sosialisasi tersebut mengarisbawahi pentingnya program literasi media masuk ke dalam kurikulum sistem pendidikan di sekolah. 

“Literasi media dapat disisipkan dalam pelajaran sosial atau agama di sekolah. Dengan menanamkan pendidikan literasi media sejak bangku sekolah, anak-anak dapat memahami dan bertindak terhadap isi media yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka atau berdampak buruk,” jelasnya.

Membangun masyarakat melek media, lanjut Djohan, harus juga didukung dengan kepastian peraturan dan undang-undang. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.