Jakarta – Memasuki tahun politik atau Pemilu 2014 nanti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan semua lembaga penyiaran agar menjaga keberimbangan, kebenaran dan kelayakan informasinya terkait Pemilu tersebut. Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, disela-sela pertemuan bertajuk silahturhami dengan lembaga penyiaran televisi Trans TV dan Trans7 di kantor kantor Trans Corp, Kamis, 7 November 2013.

Menurut Fajar, informasi yang berimbang, benar dan layak dapat memberikan tuntunan yang baik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Pemilu tersebut serta pendidikan berpolitik yang pantas bagi mereka. “Kami ingatkan Trans TV dan Trans 7 pada tahun politik nanti untuk menyajikan informasi atau berita Pemilu yang berimbang, layak dan benar,” katanya di depan para Direksi kedua stasiun televisi tersebut.

Selain itu, Fajar mengharapkan inisiatif lembaga penyiaran membuat iklan layanan masyarakat (ILM) terkait pelaksanaan Pemilu 2014. ILM ini dimaksudkan mensosialisasikan kegiatan lima tahunan tersebut pada masyarakat agar tercipta gairah yang besar terhadap Pemilu itu. “Lembaga penyiaran memiliki kewajiban membeberkan informasi soal Pemilu dan penyiaran Pemilu merupakan kewajiban bersama,” kata Fajar.

Komisioner KPI Pusat lainnya, Danang Sangga Buana, mengingatkan kewajiban lain yang harus dilaksanakan stasiun televisi yakni sistem siaran jaringan atau SSJ. Menurutnya, komitmen mengenai SSJ harus dipenuhi stasiun televisi supaya masyarakat daerah atau lokal mendapatkan manfaat positif dari sistem tersebut. “Kami harap pada Trans TV dan Trans 7 untuk segera melaksanakan komitmen tersebut,” pintanya.

Diawal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan dengan Trans Corp. Menurutnya, ajang pertemuan ini bagian dari upaya pihaknya membangun penyiaran Indonesia yang sesuai dengan arah dan tuntunan UU Penyiaran. 

Dalam kesempatan itu, dibahas juga soal tayangan disejumlah program kedua stasiun televisi seperti program film bioskop, dan komedi. KPI menekankan secara khusus agar tayangan atau adegan yang sifatnya kekerasan, SARA dan candaan fisik supaya dihindari. Adapun adegan yang tidak patut dalam film-film bioskop yang diputar telebih dahulu dilakukan sensor internal. Ini untuk menghindari adanya adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. 

Pertemuan yang berlangsung hangat dan dinamis tersebut juga dihadiri Komisioner KPI Pusat bidang Perizinan, Amirudin. Red

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.