Jambi – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, menyatakan kesulitan menegakkan aturan penyiaran. Selama ini, sebagian besar lembaga penyiaran tidak mengindahkan teguran yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.
"Sering kali, teguran yang kita beritakan hanya dilaksanakan sehari dua hari, tak lama kemudian, mereka mengulangi lagi," ujar Fajar Arifianto Isnugroho di sela-sela Rakorda KPID Provinsi Jambi di Hotel Grand Jambi, Selasa, 29 Oktober 2013.
Menurut Fajar, pihaknya tidak bisa bertindak tegas terhadap penyelenggara penyiaran yang melakukan pelanggaran disebabkan kewenangan mengeluarkan izin siaran ada di pemerintah.
"Bagaimana kami akan bertindak tegas jika kami tidak pegang kewenangan perizinan," ujar Fajar kepada Berita3jambi.com.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Hendry Subianto, untuk menindak tegas lembaga penyiaran tidak harus dengan mencabut izin.
"KPI bisa melakukan dengan penghentian sementara siaran. Kalau dihentikan sehari dua hari, pasti lembaga penyiaran itu ribut," ungkapnya.
Jika mencabut izin siaran, kata Hendry, itu bukan menghukum tetapi membunuh. "Itu tidak boleh," ujarnya.
Namun demikian, dalam RUU Penyiaran yang baru, disebutkan KPI bisa merekomendasikan pencabutan izin penyiaran ke pemerintah. "Jika ini disahkan menjadi undang undang, maka KPI bisa mengusulkan pencabutan izin ke pemerintah dalam rangka pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran. Tergantung nanti kembali ke pemerintah, apakah akan mengikuti rekomendasi tersebut atau tidak," jelasnya. Red