Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang TVRI untuk menyampaikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 dalam program siaran di lembaga penyiaran publik tersebut.  Klarifikasi dilakukan pada Rabu sore, 16 Oktober 2013, di kantor KPI Pusat, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, TVRI diwakili GM Pemberitaan, Pipit Irianto, serta beberapa orang dari bagian redaksi pemberitaan TVRI. Adapun dari KPI Pusat, hadir Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Komisioner sekaligus Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, dan Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily.

Disela-sela pertemuan, ditayangkan cuplikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat dan direkam bagian pemantauan KPI Pusat. Usai penayangan cuplikan tersebut, TVRI diminta menjelaskan adanya tayangan yang diduga melanggar tersebut bisa muncul dalam siarannya. 

Adapun klarifikasi yang disampaikan TVRI terkait tayangan yang diduga melanggar, menjadi masukan dan data yang akan disampaikan dalam rapat pleno KPI Pusat untuk memutuskan sanksinya. Diakhir klarifikasi, TVRI dimintai menandatangani berita acara. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.