Jakarta - Program siaran atau acara “Reportase Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 5 Maret 2013 pukul 10.34 WIB kedapatan melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2013. Pelanggaran yang dilakukan program adalah mewawancarai dengan tidak menyamarkan wajah ibu dari anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran KPI Pusat kepada Trans TV, Rabu, 24 April 2013.

Seperti yang dijelaskan Nina Mutmainnah, Komisioner sekligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban menyamarkan identitas dalam program jurnalistik.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 22 ayat (3) dan Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f,” kata Nina.

KPI Pusat meminta, dalam surat teguran itu, pihak Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.