Samarinda - Media massa dipandang sebagai elemen penting dalam menyukseskan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, yang bakal terlaksana di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim yang bertugas mengawasi konten lembaga penyiaran sadar betul arti penting dukungan media masa dalam mewujudkan Pilkada berkualitas.

Atas dasar tersebut, KPID Kaltim menggagas acara seminar literasi media bertajuk Peran Penyiaran dalam Mewujudkan Pilkada Berkualitas di Kaltim, yang berlangsung di Gedung Bina Bangsa, Kantor Kesbangpol Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kamis (5/12/2019).

Hadir sebagai pembicara, Komisioner KPU Kaltim Divisi SDM dan Parmas, Mukhasan Ajib, Komisioner KPID Kaltim, Bawon Kuatno dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S. Effendi.

Dalam kegiatan itu, Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib menyebutkan, media masa berperan penting dalam menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

"Jangan membuat berita hoaks atau yang mengadu pemerintah daerah dengan kpu dan bawaslu, sehingga tahapan pilkada malah terhambat," kata Mukhasan, di hadapan para peserta seminar yang berasal dari perwakilan Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Partai Politik, dan Media Massa.

Dia juga bercerita tentang perkembangan media masa dalam mengabarkan pemberitaan tentang pemilu. Pada 1955, ketika pemilu pertama kali terselenggara di Indonesia, masyarakat masih mengharapkan informasi dari radio. "Dulu, mau tahu informasi keadaan negara sekarang seperti apa, satu RT dengerin satu radio," ujarnya.

Namun, lanjut Mukhasan, dengan perkembangan teknologi di era ini, kejadian di pusat sudah dapat diketahui masyarakat di daerah dalam kurun waktu satu menit. "Beda dengan sekarang. Kejadian di jakarta, dalam satu menit kita sudah tahu, lewat media online. Perkembangan informasi sangat penting," cetusnya.

Menurut dia, kehadiran media masa sangat berarti, dalam pelaksanaan pemilu ke pemilu berikutnya. "Karena satu-satunya yang menyampaikan informasi kepada masyrakat, itu media masa," sahutnya.

Sementara itu, Komisioner KPID Kaltim, Akbar Ciptanto menjelaskan, hajat seminar literasi media kali ini bertujuan memberikan gambaran awal tentang kepentingan Pilkada tahun 2020. "Karena baru tahap awal, tujuan KPID semua pihak bahagia dengan sebentar akan terlaksana Pilkada Serentak," tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

Jakarta.-- Dalam rangka mewujudkan Masyarakat Peduli Penyiaran (MPP), KPID DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Edukasi Penonton Cerdas bekerjasama dengan Lembaga Koordinasi Dakwah Islam (KODI).

Dalam sambutannya, dihadapan para calon Mubaligh yang telah melaksanakan tahap akhir pendidikan di KODI, Wakil Ketua KPID DKI Rizky Wahyuni menyampaikan ajakan untuk para Mubaligh dan Mubalighoh agar dalam dakwahnya memberikan materi tentang Edukasi Penonton Cerdas.

“Untuk mengurangi dampak negatif televisi dan memaksimalkan dampak positifnya bagi masyarakat penonton, maka diharapkan peran aktif dari para Mubaligh untuk turut memberi pencerahan kepada para jamaahnya terkait cara memilih tayangan berkualitas. Materi Edukasi yang kami sampaikan hari ini diharapkan dapat menjadi bekal informasi yang lengkap bagi para Mubaligh untuk ditransformasi ke masyarakat,” jelas Rizky di Kantor KODI, Lantai 6 Gedung Graha Mental Spritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat (25/11/2019).

Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 75 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Jakarta. Para peserta merupakan siswa tingkat akhir yang telah menyelesaikan pendidikan dakwahnya di KODI. Usai menyelesaikan pendidikannya mereka akan kembali ke komunitas dakwah di wilayahnya masing-masing memberikan ceramah. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Puji Hartoyo selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran,  Arif Faturahman dan M.  Said Komisioner KPID Jakarta. Red dari KPID DKI

Subang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat sedang fokus untuk meniadakan konten horor dan mistis dalam penyiaran di Indonesia. Hal ini dikemukakan Komisioner KPID Jawa Barat, Mahi M Hikmat, dalam acara Media Gathering Bawaslu di Subang, Selasa (26/11/2019).

“Kita sedang memperjuangan dari KPID Jawa barat untuk meniadakan berita horor ataupun mistik, karena konten berita tersebut sangat sarat dengan informasi yang menyesatkan,” kata Mahi. 

Menurutnya, konten horor dan mistis tersebut lebih cenderung memberikan informasi khayalan yang menyesatkan khususnya untuk generasi muda.

“Konten Mistis dan Horor tersebut didominasi ditonton oleh anak –anak muda, jika horor dan mistis dibiarkan terus dalam dunia penyiaran di Indonesia kemungkinan akan merubah mental generasi muda kita menjadi generasi penakut,” tandas Mahi. Red dari bogor-kita.com

 

Kupang – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2022 sudah mulai bekerja. Di periode ini, Yosef Kolo dipercayakan sebagai Ketua KPID NTT dan Wakil Ketua, Desiana Rumlaklak.

Yosef Kolo yang dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019) mengatakan, sesuai hasil rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KPID NTT pada Senin (25/11/2019), telah ditetapkan kepengurusan KPID NTT periode 2019-2022.

"Rapat pleno yang kami lakukan di ruang rapat Dinas Kominfo NTT itu dipimpin Desiana Rumlaklak dan Fredrikus Royanto Bau. Dari rapat pleno itu, saya ditetapkan sebagai Ketua KPID NTT dan Wakil Ketua, ibu Desiana Rumlaklak," kata Yosef.

Dijelaskannya, selain menetapkan ketua dan wakil ketua, rapat pleno juga menetapkan tiga koordinator bidang. Ketiga bidang itu, yakni Bidang Pengelola Struktur dan Sistem Penyiaran, Bidang Pengawasan Isi Siaran dan Bidang Kelembagaan.

Didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Fredrikus Royanto Bau, Yosef mengatakan, setelah diterbitkannya SK Gubernur NTT pada 15 November 2019, maka mereka sudah mulai bekerja.

"Setelah kami melakukan pertemuan dengan Kadis Kominfo NTT dan panitia seleksi, maka kami diberi ruang melakukan rapat pleno untuk membentuk kepengurusan dan itu sudah terbentuk," katanya.

Ditanyai, apakah ada tugas prioritas yang akan dilakukan komisioner KPID saat ini, ia mengatakan, beberapa waktu ke depan dalam masa transisi, mereka akan bekerja menuntaskan dua hal yang merupakan pekerjaan lanjutan dari komisioner sebelumnya yakni literasi media untuk para guru di Kota Kupang dan rapat koordinasi dengan lembaga penyiaran di kabupaten dan kota se-NTT.

"Kita berupaya agar lembaga penyiaran bertumbuh di NTT, jika yang mati suri akan dilakukan advokasi. Sedangkan yang belum memiliki lembaga penyiaran akan diupayakan," ujarnya. Red dari kupang-tribunnews.com

 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melalui keputusan pleno merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk mencabut Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap 4 lembaga penyiaran jasa penyiaran radio di Jateng. Sanksi ini diberikan setelah keempatnya terbukti tidak bersiaran selama lebih dari tiga bulan.

Koordinator bidang Perizinan KPID Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Rabu (20/11/2019) mengatakan, keempat lembaga penyiaran (LP) tersebut yaitu Radio Maliu, Banjar Radio, dan Radio SBP, ketiganya bersiaran di Banjarnegara, sedangkan Radio Van Java di Batang.

“Surat rekomendasi berupa permohonan pencabutan IPP kepada Menkominfo kami kirim hari ini (Rabu lalu-red). Harapannya, Pak Menteri segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tegasnya didampingi Korbid Isi Siaran, Dini Inayati.

Dijelaskan, penjatuhan sanksi dari KPID setelah keempat LP diundang untuk diklarifikasi pada 11 November 2019. Klarifikasi diajukan terkait temuan KPID saat pengawasan pada 4 September 2019. Hasil klarifikasi ke empatnya mengakui tidak bersiaran selama tiga bulan lebih karena keterbatasan perangkat, SDM dan kendala teknik.

“Dalam klarifikasinya, LP tersebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti aktivitas siaran, berupa arsip rekaman siaran sebagaimana diatur dalam 45 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf g UU 32 Tahun 2002. Rekaman tersebut wajib ditunjukkan kepada KPI jika diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran,” tegasnya.

Selain itu, alasan lain sebagai penguat rekomendasi pencabutan izin adalah tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan listrik melalui pembayaran rekening listrik atau pembelian token pulsa listrik. Pemakaian listrik terkait langsung dengan aktif-tidak pemancar untuk bersiaran.

Keempat LP dimaksud dinyatakan KPID Jateng, melanggar Pasal 34 Ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 8 Ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, yang berbunyi Izin Penyelenggaraan Penyiaran dicabut Menteri apabila Lembaga Penyiaran tidak bersiaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI.

Dini Inayati menegaskan, penjatuhan sanksi ini dimaksudkan KPID sebagai upaya pembinaan kepada lembaga penyiaran untuk konsisten menaati regulasi penyiaran, baik yang diatur dalam UU Penyiaran, Peraturan Pemerintah termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Sanksi tegas ini sekaligus ditujukan kepada LP se-Jawa Tengah untuk menaati regulasi penyiaran dengan seamanah mungkin. KPID Jateng akan terus mengawasi aktivitas LP sebagai penegakan regulasi guna mengangkat marwah penyiaran di provinsi ini,” tegasnya. Red dari ayosemarang.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.