Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sharing Session dengan tema “Masa Depan Regulasi Penyiaran Indonesia” di salah satu kafe di Banda Aceh pada Senin (26/9/22) lalu.

Bimtek dan sharing session ini diikuti oleh sejumlah pekerja media, lembaga penyiaran televisi dan radio, asosiasi media serta pemangku kebijakan terkait penyiaran. Ketua KPI, Agung Suprio yang didampingi Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI menyampaikan beberapa topik seperti regulasi penyiaran terhadap media baru di Indonesia, isu- isu strategis RUU penyiaran, serta pembahasan  tentang Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program  Siaran.

Komisioner KPI Aceh, Putri Novriza menyampaikan bahwa bimtek ini dilaksanakan dengan mengundang seluruh pelaku lembaga penyiaran di Aceh dengan tujuan sharing  mengenai program migrasi siaran analog ke digital, serta RUU Penyiaran untuk mendukung program prioritas pemerintah untuk mempercepat transformasi digital.

“Setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja bahwa itu adalah era digital kita, namun Undang-Undang Penyiaran kita masih menganut hal yang lama. Media-media baru yang bermunculan tidak ada yang mengawasi dan hal inilah yang ingin yang kita gas kepada pemerintah bahwa revisi ini harus segera,” ucap Putri.

KPI Aceh juga memberikan kesempatan kepada peserta bimtek untuk memaparkan permasalahan terkait penyiaran di Aceh serta mencari solusi bersama dengan harapan bimtek tersebut dapat membawa perubahan yang baik untuk tayangan-tayangan yang sarat edukasi. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.