Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten ikut menyoroti program “Xpose Uncensored” yang tayang di Trans7 pada 13 Oktober 2025 pukul 17.15 WIB lalu. Tayangan tersebut dianggap menampilkan narasi yang menyinggung serta berpotensi merendahkan nilai-nilai dan tradisi pesantren di Indonesia.

Wakil Ketua KPID Banten, Solahudin, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait konten tersebut dan segera melakukan kajian mendalam. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa program tersebut menampilkan kehidupan santri dan kiai di pesantren dengan cara yang menggiring persepsi negatif.

“Tayangan itu menyoroti tradisi penghormatan santri kepada kiai atau nyai, seperti berjalan jongkok, memberi amplop, atau membantu membersihkan rumah kiai. Sayangnya, narasi dan intonasi yang digunakan justru seolah menilai tradisi itu sebagai bentuk feodalisme, bukan penghormatan,” jelas Solahudin.

Ia menegaskan, penggambaran seperti itu tidak hanya keliru tetapi juga dapat menyesatkan publik yang tidak memahami konteks pendidikan pesantren.

“Tradisi tersebut adalah bagian dari pendidikan moral dan adab di lingkungan pesantren. Sudah menjadi budaya turun-temurun sebagai wujud hormat dan sopan santun, bukan praktik feodal,” kata Solahudin.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Efi Afifi mengungkapkan, hasil kajian lembaganya menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Berdasarkan kajian kami, tayangan Xpose Uncensored terindikasi melanggar beberapa ketentuan penting dalam P3SPS,” ujarnya.

“Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter bangsa. Karena itu, penggambaran yang tidak proporsional bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat dan mengikis penghargaan terhadap lembaga tersebut,” tambah Efi.

KPID Banten menilai bahwa tayangan tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap citra pesantren.

“Narasi yang digunakan seolah menempatkan relasi santri dan kiai sebagai praktik feodalisme. Padahal, itu bagian dari proses pendidikan karakter dan adab yang menjadi kekhasan pesantren,” terang Solahudin.

Ia menambahkan, hasil kajian KPID Banten akan diteruskan sebagai rekomendasi resmi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi terhadap Trans7.

“Kami berharap lembaga penyiaran dapat lebih berhati-hati dalam mengangkat isu sosial dan budaya. Setiap konten yang ditayangkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal dan konteks budaya masyarakat,” tutupnya. Red dari KPID Banten

 

 

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menggelar kegiatan Literasi Media di Pesantren Modern Kulni, di Kabupaten Serang, Senin, (13/10/2025). Kepada para santri, KPID meminta untuk cerdas bermedia dan tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan. 

Komisioner KPID Banten, Talitha Almira, di awal paparan sebagai narasumber acara, menyampaikan pentingnya literasi media bagi masyarakat termasuk para santri di tengah banjir informasi dari media digital. Menurutnya, masyarakat terutama generasi muda, perlu memiliki kemampuan untuk menyaring, memahami, dan memproduksi konten secara bijak, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.

“Santri harus menjadi contoh generasi yang cerdas bermedia. Tidak semua informasi di media sosial itu benar. Kita perlu kemampuan mengenali mana berita valid dan mana yang hoaks atau provokatif,” ujar Talitha kepada para peserta literasi.

Menanggapi paparan tersebut, para santri menanyakan mengenai ruang lingkup pedoman penyiaran (P3SPS) sampai mengenai jerat hukum untuk penyebar hoaks. Salah satu santriwati, Dedeh, menanyakan persoalan sensor tayangan apakah merupakan bagian dari tugas KPI. 

Pertanyaan ini dijawab Talitha bahwa KPI tidak melakukan sensor, melainkan melakukan pengawasan isi siaran berdasarkan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Santri lainnya, Fatah, menanyakan tentang sanksi atau hukuman bagi orang yang menyebarkan berita hoaks. 

Menanggapi pertanyaan itu, Talitha mengatakan bahwa penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang merugikan masyarakat.

“Hoaks bukan sekadar kesalahan informasi, tapi bisa berdampak luas dan memecah persatuan. Karena itu, kita harus berpikir dulu sebelum membagikan sesuatu di media sosial,” tegas Talitha.

Di awal kegiatan literasi ini, perwakilan pesantren, Ustaz Aang Suhendra, menyambut baik kehadiran KPID Banten sebagai mitra dalam upaya mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan media. Ia juga menekankan pentingnya kemampuan literasi media bagi para santri di era digital.

“Santri hari ini tidak hanya belajar kitab, tetapi juga harus melek media. Dunia digital bisa menjadi ladang dakwah dan ilmu jika digunakan dengan benar, tapi juga bisa menjerumuskan jika tidak disertai pengetahuan dan adab bermedia,” ujar Ustaz Aang.

Ia juga mengapresiasi langkah KPID Banten yang hadir langsung ke pesantren untuk memberikan pemahaman praktis tentang bagaimana menggunakan media secara bijak dan bertanggung jawab.

Di akhir kegiatan, Talitha berharap kegiatan literasi media dapat menjadi bagian dari pembelajaran karakter dan etika bermedia di lingkungan pesantren. Ia juga mengajak para santri untuk menjadi agen literasi media, menyebarkan semangat cerdas bermedia di lingkungan masing-masing.

“Kritislah saat mengonsumsi media, tapi juga positif saat menggunakannya. Jadikan media sebagai sarana dakwah, pendidikan, dan penyebar kebaikan,” pungkas Talitha.

KPID Banten juga berkomitmen untuk terus menggencarkan kegiatan literasi media di berbagai lapisan masyarakat termasuk kalangan pesantren, sekolah, dan komunitas guna mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan berkeadaban di wilayah Provinsi Banten. Red dari KPID Banten

 

 

 

 

 

 

Bengkulu -- Setelah sebelumnya Tim Seleksi KPID Bengkulu menggelar Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu periode 2025–2028, kini ke-42 peserta tersebut mengikuti tes selanjutnya yakni psikotes.

Tes psikologi tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu dan diikuti oleh 42 peserta pada Rabu (8/10/2025) kemarin.

Ketua Tim Seleksi KPID Bengkulu, Edward Samsi, menjelaskan bahwa tahapan psikotes ini bertujuan untuk mengukur kepribadian, kemampuan berpikir, serta kesiapan mental para peserta dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPID.

“Setelah tahapan ini, peserta akan melanjutkan ke tahap wawancara sebelum akhirnya dipilih 21 orang untuk mengikuti fit and proper test di DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Edward.

Sebelumnya, dari total 45 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dua orang petahana tidak mengikuti proses tes tertulis, psikotes, dan wawancara. Keduanya langsung mengikuti tahap fit and proper test sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui proses seleksi yang berjenjang ini, Tim Seleksi berharap akan terpilih komisioner KPID Bengkulu yang profesional, independen, dan berintegritas, serta mampu menjaga kualitas penyiaran di Provinsi Bengkulu agar tetap sehat, edukatif, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya demikian. Red dari berbagai sumber

 

Gorontalo - Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Gorontalo perioder 2026-2029 secara resmi telah dibentuk dengan ditandatanganinya Surat Keputusan tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo. Adapun penandatanganan SK dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, La Ode Haimudin, (13/10). 

Usai rapat paripurna, Komisi I DPRD menyerahkan SK Tersebut kepada anggota tim seleksi yang diterima secara simbolis oleh Zakiya Moh. Baserewan, selaku perwakilan Tim Seleksi KPID. Fadli Poha selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontali menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam proses pembentukan tim seleksi hingga SK tersebut dapat diserahkan. Fadli berharap, tim seleksi yang telah terbentuk ini segera menjalankan tugas dengan penuh integritas. 

“Harapan kami, timsel bekerja secara objektif dan profesional sehingga provinsi ini mendapatkan putra putri terbaik yang menjaga ranah penyiaran dengan kapasitas, kompetensi dan integritas yang tak diragukan lagi, “ujar Fadli. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai timsel adalah Mohamad Reza (Wakil Ketua KPI Pusat), Zakiya Moh. Baserewan (Perwakilan Pemerintah Provinsi), Citra Fransisca Indah Lestari Dano Putri (Akademisi), Sahril Rasid (Tokoh Masyarakat dan Apriyanto Nusa (Tokoh Masyarakat). 

Sebagai perwakilan KPI Pusat, Mohamad Reza berkomitmen untuk menjalani tanggung jawab dalam menyeleksi anggota KPID Gorontalo yang baru. Menurutnya, dibutuhkan komisioner KPID yang visioner ke depan mengingat perkembangan teknologi telah melipatgandakan jenis dan jumlah media yang dapat diakses publik. “Sehingga tidak saja radio dan televisi yang dapat diakses, tapi juga ada banyak platform internet yang saat ini lebih populer,” ujarnya. 

Reza juga berharap, komisioner terpilih nanti memiliki kepedulian terhadap kekayaan budaya lokal Gorontalo. Harusnya, selagi kewajiban konten lokal masih menjadi amanat regulasi, KPID Gorontalo tetap mengawal khazanah budaya kita dapat hadir di layar televisi pada waktu-waktu yang strategis. Dengan demikian, penyiaran juga dapat menumbuhkan perekonomian Gorontalo serta menyerap Sumber Daya Manusia (SDM) dari anak-anak muda Gorontalo untuk terjun dalam industri, tambah Reza. 

Sementara itu, Zakiya Moh. Baserewan, yang menerima SK atas nama Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo, menyampaikan apresiasi dan komitmen tim untuk bekerja maksimal dalam menjalankan amanah yang diberikan. Dengan diserahkannya SK Tim Seleksi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap proses penjaringan dan pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan menghasilkan komisioner yang berkompeten di bidang penyiaran.

 

 

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, di Serang, Banten, Rabu (8/10/2025) kemarin. Kunjungan ini diterima langsung Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPID Banten Haris H. Witharja menegaskan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas siaran di tengah derasnya arus informasi media baru.

“KPID diamanatkan undang-undang mengawasi isi siaran televisi dan radio. Namun tantangan baru muncul dari media sosial yang belum memiliki payung hukum pengawasan yang memadai,” ujar Haris.

Ia menilai revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke ranah digital. “Kami tengah mengawal revisi UU Penyiaran agar mampu menjangkau media sosial, karena dampaknya terhadap perilaku masyarakat kini jauh lebih besar,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, revisi UU Penyiaran bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi menata ruang digital agar lebih santun dan edukatif. “Harapannya, konten keagamaan dan sosial di ruang digital bisa mempersatukan, bukan justru memecah masyarakat,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPID Banten A. Solahudin, menyoroti lemahnya regulasi terhadap media baru. “TV dan radio sudah diawasi dengan ketat, tetapi media sosial belum memiliki batas yang jelas. Karena itu, revisi undang-undang penyiaran perlu segera disahkan agar ruang digital tetap sehat,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, Achmad Nasrudin, memaparkan sejumlah kerja sama strategis yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.

“KPID Banten tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga mitra edukatif. Salah satunya melalui kerja sama dengan BBPVP Serang dalam peningkatan kompetensi masyarakat penyiaran,” jelasnya.

Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief, menyampaikan dukungannya terhadap langkah KPID Banten dalam mengawal revisi UU Penyiaran. Ia menilai revisi ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif media sosial, seperti hoaks, judi online, pinjaman ilegal, dan pornografi.

“Sudah banyak korban dari media sosial yang tidak terkendali, mulai dari informasi yang tidak valid hingga perilaku negatif anak-anak yang viral di dunia maya. Pemerintah harus tegas, dan kami siap mendukung langkah KPID dalam upaya ini,” tegas KH. Embay.

Beliau juga menekankan pentingnya penguatan karakter melalui pendidikan dan dakwah agar masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi informasi digital.

Kunjungan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara KPID Banten dan Mathla’ul Anwar dalam mendukung RUU Penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan media baru, memperkuat pengawasan konten siaran, serta menjamin hak masyarakat atas informasi yang sehat dan berimbang.

Kedua pihak juga sepakat berkolaborasi dalam kegiatan literasi media berbasis dakwah yang edukatif dan mencerahkan, khususnya bagi generasi muda. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap etika bermedia dan meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya informasi palsu (hoaks) di media sosial.

Selain Ketua KPID Banten H. Haris H. Witharja, Wakil Ketua KPID Banten A. Solahudin, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Efi Afifi, Koordinator Bidang Kelembagaan, Achmad Nasrudin, turut menyertai Anggota Bidang Kelembagaan Talitha Almira, dan jajaran staf KPID Banten. Red dari KPID Banten

 

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot