Pekanbaru - Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2026-2029 resmi membuka pendaftaran calon anggota. Proses pendaftaran dimulai pada 23 April hingga 23 Mei 2026 dan terbuka bagi seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi ketentuan.

Ketua Tim Seleksi, Syarifah Farradinna, dalam pengumuman Nomor: 001/TIMSEL-KPID/2026 menyampaikan bahwa seleksi ini bertujuan menjaring figur yang memiliki kapasitas, integritas, serta kepedulian terhadap dunia penyiaran.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar. Di antaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki pendidikan minimal Strata-1 atau kompetensi intelektual yang setara.

Selain itu, pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, serta tidak memiliki catatan perilaku tercela. Aspek pengalaman dan pengetahuan di bidang penyiaran juga menjadi pertimbangan penting dalam seleksi.

“Kemudian, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; bukan anggota legislatif atau yudikatif; bukan pejabat pemerintah; dan nonpartisipan,” ujar Syarifah dikutip Kamis (23/4/2026).

Dalam tahapan administrasi, pelamar diwajibkan menyusun makalah visi dan misi terkait KPI sebagai salah satu syarat utama. Makalah tersebut harus ditulis menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1,5 pada kertas A4, dengan jumlah 7 hingga 10 halaman di luar sampul.

Adapun sistematika penulisan meliputi halaman judul yang memuat judul makalah, identitas penulis, serta tempat dan tanggal penulisan. Selanjutnya dilengkapi dengan daftar isi, Bab Pendahuluan, Bab Pembahasan, Bab Kesimpulan, serta Daftar Pustaka.

Selain makalah, pelamar juga wajib melampirkan berbagai dokumen pendukung, seperti surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), fotokopi KTP, serta fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Berkas lainnya meliputi pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar dengan latar belakang merah, surat pernyataan nonpartisan atau tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik, serta surat dukungan dari masyarakat.

Tak kalah penting, pelamar juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, surat bebas narkoba dari instansi berwenang, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah.

Selain itu, juga wajib melampirkan surat pernyataan tidak memiliki keterkaitan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan kepemilikan lembaga penyiaran.

Khusus bagi anggota KPID daerah yang masih menjabat (petahana), tetap diwajibkan menyerahkan berkas administrasi, namun tidak perlu mengikuti uji kompetensi.

Seluruh berkas pendaftaran disampaikan dalam bentuk hardcopy dengan dimasukkan ke dalam amplop tertutup. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Riau yang beralamat di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 719, Pekanbaru, kode pos 28128.

Pengiriman dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya pada hari kerja pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan batas akhir sesuai cap pengiriman tanggal 23 Mei 2026.

Untuk memudahkan pelamar, formulir pendaftaran serta informasi lengkap terkait persyaratan dapat diunduh melalui laman resmi DPRD Riau di https://dprd.riau.go.id.

Sementara itu, informasi tambahan juga dapat diperoleh dengan menghubungi narahubung Nurbalian di nomor 082386091217. Red dari berbagai sumber

 

 

Tasikmalaya -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar kegiatan “Nyemah Atikan Penyiaran” (Pemahaman Kesadaran Bermedia Bagi Masyarakat), di Aula Bale Priangan, Gedung Bank Indonesia, Tasikmalaya, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan yang diikuti perwakilan media internal kampus se Priangan Timur ini, mengangkat tema “Regulasi Konten Lokal dan Masa Depan Penyiaran di Priangan Timur”.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, lembaga penyiaran butuh kolaborasi berbagai pihak, untuk memperkuat produksi konten lokal." Ini tanggung jawab bersama sehingga memperkuat produksi konten lokal yang patuh regulasi sekaligus relevan bagi masyarakat," kata Adiyana.

Ia mengatakan, berdasarkan riset terhadap 601 responden, 50 persen masyarakat menilai media sosial mendekonstruksi nilai sosial budaya. Ini terlihat, dengan memudarnya nilai gotong royong, kolektivitas, yang menggeser kepedulian sosial.

“ini tentunya, menjadi sebuah tantangan bagi dunia penyiaran, yang harus disikapi bersama,” ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra, optimis kegiatan ini akan menjadi titik balik perhatian bagi Priangan Timur, yang selama ini kurang diperhatikan. Termasuk Kota Tasikmalaya. "Disini pentingnya peran pers terutama pers lokal, yang tentunya lebih memahami potensi daerah dibanding pemimpin,” katanya.

Maka dari itu Diky mendorong, insan penyiaran dan pers menyajikan informasi, objektif, tanpa kepentingan tertentu. Termasuk tulus dan menjaga independensi. "Mari sama-sama memajukan masa depan penyiaran ke depan, terutama di Kota Tasikmalaya, dan Priangan Timur,” ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Medan - Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 2026-2029 resmi dibuka. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Grand Inna Hotel Medan, Selasa (14/4/2026).

Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica, didampingi anggota tim seleksi, menyampaikan bahwa proses pendaftaran akan dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2026.

“Seleksi ini terbuka bagi masyarakat Sumatera Utara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memiliki komitmen kuat terhadap pengawasan penyiaran yang sehat, independen, dan berkualitas,” ujar Corry.

Seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 serta peraturan Komisi Penyiaran Indonesia terkait pedoman tata cara seleksi anggota KPI.

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan UUD 1945; berpendidikan minimal sarjana atau setara; sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas, kejujuran, dan rekam jejak yang baik; memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran; tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa; bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah; serta bersifat independen dan nonpartisan.

Selain itu, berkas yang harus dilengkapi meliputi: daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae); makalah visi dan misi (7–10 halaman, format A4); surat pernyataan independensi; surat dukungan masyarakat; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; surat keterangan bebas narkoba; serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi KPID Sumut di kpid.sumutprov.go.id.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Kominfo Sumut yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae, Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat periode 2022–2025 Mimah Susanti, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar, Ketua KPID Sumut periode 2022–2025 Syahrir, serta wartawan media cetak dan online. Red dari berbagai sumber

 

 

Kendari -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran dalam rangka menyambut HUT ke-62 Sultra. Peringatan hari jadi Sultra tahun ini mengusung tema Harmoni Sultra.

Melalui edaran tersebut, KPID Sultra mengajak seluruh lembaga penyiaran, baik publik maupun swasta, untuk bersinergi dalam menyukseskan momentum peringatan daerah. Peran media dinilai penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Ketua KPID Sultra, Fadli Sardi, menegaskan bahwa penyiaran memiliki posisi strategis dalam memperkuat ketahanan nasional melalui sistem informasi yang cepat dan terpercaya. Ia menyebut, di tengah derasnya arus informasi saat ini, televisi dan radio masih menjadi sumber informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Melalui penyiaran kita wujudkan ketahanan nasional lewat sistem informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat. TV dan radio tetap menjadi lembaga yang paling dipercaya di tengah derasnya arus informasi,” ujar Fadli, Senin (20/4/2026).

Fadli juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi, baik dalam skala nasional maupun lokal. Termasuk mengetahui capaian pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di berbagai sektor.

Mulai dari bidang pendidikan, sosial budaya, hingga infrastruktur, seluruh perkembangan tersebut diharapkan dapat tersampaikan secara luas melalui lembaga penyiaran. Karena itu, KPID mendorong adanya kolaborasi yang kuat antar media.

“Ini bagian dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui capaian pembangunan daerah. Kami mengajak seluruh lembaga penyiaran, baik publik, komunitas maupun swasta, untuk bersinergi menyajikan informasi yang aktual dan berkualitas,” bebernya.

Dengan sinergi tersebut, Fadli berharap sistem penyiaran di Sultra semakin kuat dan mampu menjadi rujukan informasi yang kredibel bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut HUT ke-62 Sultra. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melakukan audiensi dengan Gubernur Lemhannas Tb. Ace Hasan Syadzily, Senin (13/4/2026). Audiensi ini menyampaikan hasil penelitian "Media Habbit Gen Z, Perspektif Pancagatra + psikologi", yang menyimpulkan terjadinya pergeseran interaksi sosial yang signifikan akibat penggunaan media sosial.

Dalam audiensi ini, hadir Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet, Wakil Ketua Almadina Rachmaniar, Komisioner, Achmad Abdul Basith, Lukman M. Fauzi, M. Jalu Priambodo, dan Dadan Hendaya, serta Kabiro Humas Lemhannas Brigjen TNI Muhammad Arif Nur.

Dengan meminjam terminologi yang didengungkan Lemhannas, Ketua KPID Jabar mengatakan bahwa geocybernetic, penetrasi global untuk menanamkan nilai-nilai ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya melalui media berbasis internet begitu luar biasa masifnya.

"Jika negara tidak membuat instrumen regulasi, maka akan menganggu ketahanan nasional. Sejauh ini, lembaga penyiaran baik radio maupun TV ikut serta dalam mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh, di tengah disrupsi informasi yang mendekonstruksi Ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Problemnya adalah, platform berbasis internet belum ada yang mengawasi, seperti halnya TV dan radio yang diawasi KPI atau KPID," katanya.

Terkait dengan penelitian ini, Adiyana menyebut, masif dan tak terkontrolnya penggunaan media berbasis internet memengaruhi gatra ideologi melalui perubahan nilai dan cara berpikir, serta pada gatra pertahanan dan keamanan melalui munculnya ancaman seperti hoaks dan penyalahgunaan informasi.

Peran Strategis KPID Jabar

Sementara itu, Gubernur Lemhannas menyebut, KPID Jabar punya peran strategis untuk menjaga masyarakat agar memperoleh siaran yang edukatif, informatif sekaligus terhibur (rekreatif), baik dari televisi maupun radio. Terlebih Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. 

"Masalahnya adalah masyarakat kita semakin jarang nonton televisi. Begitupun pendengar radio menurun drastis. Di sisi lain, masyarakat mendapatkan informasi maupun tayangan lainnya dari platform digital berbasis internet. Nah di sini belum ada pihak yang mengawasi," kata Ace.

Menurut Gubernur Lemhannas, perlindungan masyarakat dari konten berbasis internet melalui regulasi adalah sebuah keharusan. "Kita sekarang agak sulit. KPI tak punya kewenangan untuk lakukan upaya perlindungan masyarakat dari platform internet. Siapa yang bisa kontrol itu? Siapa kontrol Tiktok, Instagtam atau platform medsos lain. Terlebih lagi, aspek perubahan demografi kita yang kini mungkin didominasi gen Alfa yang kecendrungan kuatnya adalah digital native. Itu berdampak pada semua aspek kehidupan," jelas Acei.

Karena itu, Ace menyebut, Indonesia harus punya kedaulatan digital. "Kalo tidak, kita cuma akan jadi pasar negara asing, dengan berbagai kepentingan yang mereka susupkan, baik itu ekonomi, sosial budaya, bahkan ideologi dan pilitik. Sekarang ini kita bisa melihat penetrasi nilai-nilai asing yang negatif yang masuk, meracuni ke dalam mindset anak-anak muda kita, yang pada gilirannya melemahkan ketahanan nasional," tambah Ace. Red dari KPID Jabar

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot