Medan -- Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) mulai membuka pendaftaran untuk calon komisioner KPID Sumut periode 2021- 2024.

Pendaftaran dimulai tanggal 6 Agustus hingga 5 September 2021. Hal tersebut disampaikan Ketua Timsel, Prof. Dr. Khairil Ansari, M.Pd, pada press conference di Hotel Grand Inna Medan, Jumat (6/8/2021).

Tim seleksi berharap peserta yang mendaftar dapat mencapai kuota sebelum tenggat waktu yang diberikan untuk kemudian dilanjutkan pada tahapan seleksi selanjutnya.

Prof. Khairil berharap nantinya peserta yang mendaftar adalah orang yang memang berkompeten dan bisa memajukan penyiaran di Sumut.

“Kita ingin sosok-sosok komisioner yang dapat memberi sumbangan pemikiran dengan ide-ide baru, terampil, dan memiliki pemahaman dan pengawasan yang luas. Kepenyiaran yang sifatnya tidak mendidik ada teguran. Agar generasi ke depan dapat terkontrol dan terawasi. Agar anak-anak Indonesia tidak terpengaruh budaya global yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia”, kata Prof. Khairil

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPID Sumut saat ini yang juga Sekretaris Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID, Mutia Atiqah, menyebutkan rangkaian tahapan yang harus dilalui oleh para calon komisioner.

Jika semua tahapan mampu dilalui, 7 calon terpilih akan melanjutkan dengan fit and proper test yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara

“Saat ini masih tahap awal dimana hari ini dibuka pendaftaran selama 1 bulan. Untuk selanjutnya akan ada Uji Kompetensi Tertulis, Psikotest dan Wawancara oleh Timsel dan berujung pada tahapan fit and proper tes”, ujar Mutia

Menurut Mutia, yang dibutuhkan ke depan adalah para komisioner yang bersedia memberikan sumbangsih dan energi maksimal di bidang penyiaran.

“Apalagi di 2022 dunia penyiaran akan mendapatkan tantangan lebih. Terutama media televisi yang akan beralih dari analog menjadi digital. Belum lagi persoalan-persoalan radio. Nantinya akan banyak tantangan. Ibarat 1 mug saja bisa diisi 12-14 lembaga penyiaran. Itu artinya akan lebih banyak Lembaga penyiaran. Dan ini dibutuhkan pengawasan yang lebih lagi”, tambah Mutia.

Untuk itu, Mutia mengajak masyarakat, tidak hanya insan media, namun semua lapisan masyarakat yang concern terhadap dunia penyiaran terutama Sumatera Utara, untuk ikut serta dalam Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara demi kemajuan dunia penyiaran Indonesia. Red dari sonora.id

 

 

Banjarmasin -- Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel periode 2021-2024 di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, pada Selasa (03/08) siang.

Sebelumnya, para anggota KPID telah melalui proses pendaftaran, administrasi hingga uji kelayakan di Komisi 1 DPRD Kalsel.

Penjabat Gubernur Kalsel berharap, tujuh orang anggota KPID terpilih ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

"Semoga yang dilantik hari ini dapat menajalankan tugas dengan sebaik baiknya, terutama dalam menghadapi era media digital,tentu pekerjaanya lebih sulit" katanya.

Safrizal berpesan, agar anggota KPID menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Safrizal, tugas penyiaran memiliki dua sisi yang pertama melakukan pengawasan kepada lembaga penyiaran dan kedua melakukan edukasi kepada masyarakat dalam memilah informasi yang beredar.

"Tugas penyiaran memilili dua sisi yaitu pengawasan dan edukasi, dua sisi ini harus seimbang," katanya.

Tujuh Anggota KPID Kalsel yang dilantik diantaranya Muhammad Farid Soufian, Azhari Fadli, Gusti Burhanuddin, Rozy Maulana, Nazaruddin Ikwan, Analisa dan Fadli Rizki. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang – Media Penyiaran masih perlu didorong untuk lebih peduli dengan gerakan perlindungan anak. Isi siaran masih banyak menampilkan tayangan yang tidak baik bagi perkembangan psikologis dan mental anak. Lembaga penyiaran perlu konsisten menyajikan program ramah anak, tidak hanya tayang di saat menjelang peringatan hari anak saja.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih. Aktivis perlindungan perempuan dan anak yang akrab disapa Riri juga menambahkan bahwa muatan kekerasan, seksualitas, dan mistik masih banyak disiarkan pada jam siar anak.

“Kita masih sering jumpai, program-program dengan nuansa kekerasan, seksualitas, dan mistik-supranatural pada jam siar anak. Siaran jurnalistik seharusnya juga lebih berhati-hati dalam menyiarkan anak sebagai subyek pemberitaan,” terang Riri.

Hasil pemantauan isi siaran KPID Jawa Tengah selama periode semester pertama tahun 2021 menemukan bahwa dari total 783 temuan potensi pelanggaran, 36% di antaranya terkait dengan anak. Terdapat beberapa bentuk temuan yang dominan, yaitu muatan kekerasan, seksualitas, dan mistik pada jam siar anak; pemberitaan tentang Anak sebagai pelaku dan korban kriminalitas tidak disamarkan identitasnya; adegan berbahaya yang diperankan oleh anak; dan program dewasa yang melibatkan anak.

Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 23 Juli 2021, Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, berharap dapat dijadikan momen bagi lembaga penyiaran dalam meningkatkan kepekaan terhadap kepentingan perlindungan anak. “Kita harapkan siaran dapat menjadi sarana pendidikan bagi anak. Selain menghibur, juga memberikan contoh-contoh perilaku positif yang dapat ditiru,” ungkap Aulia.

“Hari Anak ini harus menjadi upaya untuk peneguhan kembali komitmen pada penyiaran yang ramah anak,” imbuhnya. Red dari KPID Jateng/Yoyok

 

 

Palembang - Kabar duka datang dari dunia penyiaran Indonesia khususnya di Sumatera Selatan. Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan, Iwan Kesumajaya  meninggal dunia pada Senin (02 Agustus 2021) pukul 14.00 WIB.

Hal ini disampaikan Anggota KPID Sumsel, Lukman Bandar Syailendra.Dia menuturkan bahwa semasa hidup beliau juga memiliki riwayat penyakit jantung.

"Benar beliau meninggal dunia hari ini di usianya yang ke-65 tahun. Penyebab beliau meninggal karena penyakit jantung yang beliau derita," ungkap Lukman ketika kepada salah media local di Sumsel.

Lukman menuturkan bahwa semasa hidupnya Almarhum Iwan merupakan sosok yang baik dan mengayomi serta memiliki sikap toleransi yang sangat kuat.

"Saya sebagai teman dekat dan teman seperjuangan Almarhum bersaksi bahwa Almarhum merupakan sosok yang baik dan tidak pelit ilmu," ungkapnya.

Lukman menambahkan, lewat tangan dingin dari dirinya dan Almarhum, pada tahun 2015 silam Masjid Agung Palembang menjadi masjid pertama di Indonesia yang memiliki televisi komunitas yang bisa ditonton masyarakat Palembang dengan nama MAP TV.

Atas berpulangnya Iwan Kesumajaya, segenap pimpinan dan komisioner KPI Pusat dan KPID seluruh Indonesia menyampaikan duka cita mendalam. **/Editor:MR 

Padang – Terkait dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang mengambil alih peran KPID dalam proses perizinan. Dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar), meminta pemerintah untuk mempercepat Revisi UU Penyiaran.

Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang menyampaikan, pihaknya mendorong sekali Revisi UU tersebut.

“Jadi tujuannya guna mempekuat peran KPI sebagai lembaga pengawasan di bidang penyiaran,” sebut Afriendi kepada sejumlah awak media dalam kegiatan penyampaian kinerja KPID semester I tahun 2021, Kamis (15/7/2021).

KPID sendiri kata Afriendi, telah menyampaikan ke Presiden secara tertulis terkait revisi UU Penyiaran itu melalui Deputi 4 Kantor Staf Kepresidenan saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

“Melalui Bidang Kelembagaan, KPID Sumbar telah menyerahkan surat pada Presiden Jokowi yang dititipkan melalui Kantor Staf Presiden untuk mendorong percepatan Revisi UU Penyiaran,” kata dia.

Dalam pemaparan tersebut, Afriendi juga didampingi sejumlah Komisioner KPID Sumbar seperti, Yumi Ariyati (Wakil Ketua), Robert Cenedy (Korbid Pengawasan), Andres (Korbid PS2P), Jimmy Syah Putra Ginting (Anggota Bidang Kelembagaan) dan Adrian (Anggota Bidang Pengawasan).

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Sumbar, Jimmy Syah Putra Ginting dalam pemaparan kinerja KPID semester I tahun 2021, menyampaikan, siaran digital mengandung semangat demokratisasi penyiaran. Karena itu, penyiaran semestinya tetap mengedepankan keberagaman isi dan kepemilikan serta akses siaran yang merata.

“KPI beserta KPID yang mewakili publik sebagai lembaga khusus yang bertugas mengawasi konten siaran, harus memiliki kewenangan khusus memberikan sanksi, terhadap pelanggaran siaran yang putusannya bersifat final dan mengikat,” sebutnya.

Selain itu, Jimmy mengungkapkan, KPID Sumbar meminta pemerintah tetap mempertahankan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Tujuannya, agar tetap bisa mengakomodir kepentingan daerah di bidang penyiaran, sehingga berbagai potensi lokal dan keberagaman budaya lainnya selalu dapat tempat dalam industri penyiaran.

“Pengawasan terhadap media baru, perlu dipertegas lembaga negara yang berwenang dalam pengawasan kontennya,” jelas Jimmy.

Lebih lanjut kata Jimmy, perlu dukungan semua pihak untuk mempercepat pembahasan dan penetapan revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan memperkuat kelembagaan KPI khususnya KPI Daerah sebagai Lembaga pengawas penyelenggaraan penyiaran di daerah.

“Penguatan kelembagaan ini penting, mengingat akan diberlakukan digitalisasi penyiaran yang sudah disahkan dalam UU Cipta Kerja dan PP No 46 Tahun 2021,” terang Jimmy.

“Hal ini, tentunya akan membuat tugas dan fungsi KPI akan semakin berat dengan Penyiaran Digital, dimana konten siaran akan semakin variatif serta chanel penyiaran semakin lebih banyak,” kata dia.

Selain lobi penguatan ke pusat, ungkap Jimmy, KPID Sumatera Barat juga melakukan koordinasi dengan Pemprov dan Ketua DPRD Sumatera Barat, dalam kaitan penguatan kelembagaan tersebut. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.