Palu – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Indra A. Yosvidar mengatakan pihaknya mengoptimalkan pengawasan terhadap iklan kampanye di media penyiaran, yakni radio, televisi, dan tv berlangganan (tv kabel).

“Kampanye di media massa ini, kan, dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024. Tupoksi kami pada pengawasan penyiaran di radio, televisi siaran jaringan lokal, dan tv berlangganan,” kata Indra, di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).

Pengawasan tersebut dilakukan KPID selama 21 hari, sesuai penetapan waktu berkampanye para peserta Pemilu di media massa. Dalam prosesnya, kata Indra, KPID turut berkoordinasi bersama gugus tugas pengawasan, yang secara nasional terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Desan Pers.

“Ada juga kelompok kerja yang dibentuk oleh Bawaslu, turut melibatkan KPID,” imbuhnya.

Untuk mendukung upaya pengoptimalan pengawasan tersebut, Indra mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan bantuan sejumlah alat, yang bersumber dari APBD. Alat-alat tersebut, salah satunya server, disebut dapat membuat efektivitas pengawasan jauh meningkat dari sebelumnya.

“Alhamdulillah, dengan bantuan itu, yang sebelumnya masih analog, sekarang sudah digital, meningkatkan efektivitas pengawasan serta lebih praktis dari sebelumnya,” ujar Indra.

Selain itu, Indra mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran penyiaran kampanye Pemilu. Potensi paling besar adalah terkait durasi iklan kampanye.

Sebagaimana Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, batas maksimal pemasangan iklan kampanye di lembaga penyiaran secara kumulatif, adalah 10 spot berdurasi maksimal 30 detik untuk siaran televisi per hari, dan 10 spot berdurasi maksimal 60 detik untuk siaran radio per hari.

“Kami sudah memetakan kerawanan pelanggaran pada penyiaran, kalau dalam masa kampanye itu paling berpotensi adalah masalah durasi, yang landasannya sesuai Peraturan KPU serta Peraturan KPI,” pungkas Indra. Red dari berbagai sumber

 

Palembang - KPID Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengawasi 110 lembaga penyiaran di Bumi Sriwijaya pada Pemilu 2024. Pengawasan dilakukan termasuk di Palembang.

Ketua KPID Sumsel Herfriady mengatakan bahwa terdapat 110 lembaga penyiaran di Sumsel yang terdiri dari lembaga swasta, publik, komunitas dan langganan.

"KPID Sumsel mengawasi 110 lembaga penyiaran di Sumsel terdiri dari lembaga swasta, publik, komunitas dan langganan," kata dalam acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih Senin (22/01/2024).

Selain itu, Herfriady menyebutkan di Kota Palembang terdapat 17 radio dan 26 Televisi lokal. "Di kota Palembang terdapat 17 radio dan 26 tv lokal," katanya.

Dia berharap bahwa lembaga penyiaran televisi dan radio dapat memberikan informasi mengenai tahapan-tahapan pemilu jelang Pemilu 2024.

"Yang harus dilakukan televisi dan radio untuk Pemilu 2024 yaitu menyampaikan tahapan-tahapan pemilu dan peran fungsi DPRD sehingga pemilih pemula ini paham dengan peran dan fungsi DPRD terhadap masyarakat dan Indonesia," katanya.

Diketahui, acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih digelar di The Sultan Convention Center pada Senin (22/1/2024) siang. Kegiatan ini dipandu oleh Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Ginting, dan dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai Keynote Speaker.

Bukan itu saja, pembicara dalam acara ini menghadirkan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Kabid Polda Sumsel Kombes Sunarto

Kemudian Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel Nurul Mubarok, Ketua KPID Sumsel Herfriady, Ketua Bawaslu Palembang Yusnar dan Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi Muizzudin.

Audiens #DemiIndonesia Cerdas Memilih sebanyak 2 ribu orang yang terdiri dari pemilih pemula se-Kota Palembang. Adapun acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih berisi talkshow #PemiluDamai2024berlangsung dua sesi. Acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Telkomsel. Red dari berbagai sumber

 

 

Jogjakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) DIY untuk masa jabatan 2023-2026. Mereka adalah Arif Kurniar Rakhman, Febriyanto, Fuad, Hazwan Iskandar Jaya, Ledil Izzah, Noviati Roficoh, serta T Wahyudi Sapta Putra.

Komisioner KPID yang baru diharapkan dapat mengawal kinerja instansinya sebagai lembaga yang netral dan independen. Terlebih menjelang pesta demokrasi 2024.

Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengatakan, KPID sebagai regulator penyiaran di Indonesia dan di daerah adalah representasi dari publik.

Sudah selayaknya berpihak pada kepentingan publik. Terutama, melalui penyajian muatan yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

"KPID DIY harus dapat menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar. Terlebih, menjelang dilaksanakannya pesta demokrasi 2024, KPID DIY akan dihadapkan pada tantangan untuk menjawab potensi-potensi pelanggaran khususnya di bidang penyiaran," katanya Jumat (19/1/2024) lalu. 

HB X menjelaskan KPID DIY masa jabatan 2023-2026 menghadapi tantangan untuk dapat meningkatkan kualitas dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam menyusun dan mengawasi berbagai pengaturan penyiaran yang menghubungkan masyarakat dengan lembaga penyiaran di DIY.

KPID sebagai lembaga yang netral, independen, berorientasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memiliki semangat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat DIY.

Diharapkan, para anggota KPID DIY yang dilantik dapat menjadi agen perubahan dan agen intelektual di bidang penyiaran.

"Saya yakin, dengan kolaborasi dan sinergi dengan lembaga terkait, KPID mampu mengawasi agar lembaga penyiaran di publik bisa menjaga netralitasnya dan menciptakan iklim pemilu yang kondusif," ujar Hazwan Iskandar. 

Menurutnya, KPID sempat mendapat arahan dari gubernur. "Kami dari KPID baru saja dilantik oleh Bapak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendapat arahan yang banyak terkait membangun ekosistem penyiaran di DIY agar bermanfaat bagi masyarakat sebagai representasi publik," katanya.

Hazwan menjelaskan, dari tujuh komisioner KPID DIY yang baru dilantik sebanyak 3 di antaranya merupakan petahana. 

Di samping melanjutkan program yang lalu, juga bakal ada beberapa inovasi terkait implementasi Perda Penyiaran di DIY dan Pergub. "Karena merupakan aturan yang sudah ditetapkan Pemda DIY sehingga mendorong konten lokal tumbuh dan berkembang," ujarnya.

Dalam menjalankan program KPID akan berkolaborasi dengan banyak pihak di DIY. Hal ini agar perkembangan dunia penyiaran betul-betul dirasakan masyarakat DIY.

"Terutama tentang keistimewaan agar sampai ke masyarakat di mana pun berada di DIY," tambahnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melayangkan surat teguran kepada 3 media sejak Januari 2024. Penyebabnya karena media tersebut telah melakukan kampanye iklan di media TV mulai bulan Desember.

Ketua KPID Sumsel Herfriady mengatakan telah memberikan surat teguran kepada 3 media sejak Januari karena telah melakukan pelanggaran. "KPID Sumsel telah melayangkan kepada 3 media sejak Januari," katanya, Senin (22/1/2024).

Dia mengungkapkan bahwa surat teguran kepada 3 media tersebut terdiri dari 2 lembaga penyiaran media yang sudah diberi surat teguran dan 1 lembaga penyiaran diberi peringatan.

"Tiga media tersebut terdiri dari dua lembaga penyiaran yang sudah ditegur dan satu sudah diberi peringatan," ungkapnya.

Herfriady menyebutkan bahwa pelanggaran 3 media tersebut adalah telah melakukan kampanye iklan pada bulan Desember yang seharusnya dimulai pada bulan Januari. Atau dengan kata lain curi start kampanye.

"Penyebab nya ini karena belum masuk jadwal kampanye di media televisi tapi 3 media tersebut sudah melakukan kampanye," sebutnya.

#DemiIndonesia Cerdas Memilih dipandu oleh Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Ginting, dengan dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai Keynote Speaker, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, S.Sos, M.Si, Ketua Bawaslu Palembang Yusnar S.sos, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal A. Rachmad Wibowo, S.I.K.

Hadir juga Komandan Korem 004/Gapo Brigjen TNI Muhammad Thohir, S.Sos, M.M, Pj Gubernur Sumsel, Dr. H. Agus Fatoni, M.Si, Pj Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, Ketua KPID Sumsel, Herfriady MA dan Rektor Unsri Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E, M.Si.

Acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih dihadiri sebanyak 2 ribu audiens dari pemilih pemula se-Kota Palembang. Adapun acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih berisi talkshow yang berlangsung dua sesi. Acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Telkomsel. Red dari berbagai sumber

 

Jakarta -- KPID DKI Jakarta akan memantau jalannya iklan kampanye di Lembaga Penyiaran (LP) yakni TV dan Radio agar sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. 

Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini, KPI secara lebih khusus telah menerbitkan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemberitaan,Penyiaran, dan Iklan Kampanye  Pemilihan Pemilu dan Pilpres pada Lembaga Penyiaran. 

Peraturan lainnya yang mendasari KPI dalam melakukan pengawasan konten Pemilu dan Pilpres adalah UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,  aturan teknis pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta Juknis Gugus Tugas bersama antara KPU, BAWASLU, KPI dan Dewan Pers.

KPI merasa harus melakukan pengawasan konten pada LP karena keberadaan siaran di LP memiliki peranan yang sangat penting di masyarakat. Terlebih jangkauan televisi dan radio dapat masuk ke pelosok-pelosok daerah. 

“LP dalam hal ini televisi dan radio punya peran elan vital bagi Masyarakat karena keterjangkauan siarannya bagi pengetahuan informasi Masyarakat itu sendiri,” ujar Arif Faturrahman Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta. 

Untuk diketahui, tahapan kampanye Pemilu dan Pilpres dalam Rapat Kampanye Umum iklan media massa  cetak, media massa elektronik dan media massa daring dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Dalam masa itu KPID DKI Jakarta mengimbau agar Lembaga Penyiaran mengedepankan objektivitas, netralitas, dan keberimbangan dalam pemberitaan maupun muatan konten lainnya terkait Pemilu dan Pilpres 2024.

“Sikap LP yang netral, objektif, berimbang dan proporsianal yang kita nantikan dan kita akan awasi,” kata Arif menutup pernyataannya. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.