Jakarta -- Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2028. Upacara pelantikan digelar di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dalam sambutannya, Pramono menyampaikan apresiasinya kepada jajaran KPID yang telah bekerja untuk menjaga kualitas penyiaran di Jakarta. Apalagi, menurutnya, yang disiarkan di Jakarta tak hanya dikonsumsi oleh masyarakat lokal.

"Apa yang disiarkan dari Jakarta tidak hanya dikonsumsi oleh warganya, tetapi turut membentuk rujukan, narasi, dan persepsi publik di tingkat nasional hingga internasional," ujar Pramono.

Pramono menyebut, perkembangan informasi di media belakangan berkembang sangat cepat. Berita bohong alias hoaks pun sejalan dengan hal tersebut.

"Konvergensi antara penyiaran konvensional dan platform digital, disertai maraknya hoaks serta disinformasi, menjadi tantangan serius yang harus dihadapi secara bersama dan berkelanjutan," tutur Pramono.

"Dalam konteks tersebut, KPID memegang peran strategis dalam menjaga marwah penyiaran. KPID dituntut untuk tetap adaptif dan responsif terhadap perkembangan kebijakan penyiaran," sambung dia.

Pramono menjelaskan, KPID juga perlu menjadi penyeimbang agar ruang siar tetap beretika dan mengutamakan kepentingan publik, khususnya melindungi generasi muda.

Kepada jajaran komisioner KPID yang baru dilantik, Pramono berpesan agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

"Amanah ini menuntut integritas, independensi, serta keberanian dalam menegakkan regulasi penyiaran secara adil dan konsisten," ucap Pramono. Red dari berbagai sumber

Berikut Komisioner KPID Jakarta 2025-2028:

Ahmad Sulhy;

Luli Barlini;

Very Opra Ferdinalsyah;

Ananda Ismail;

Arri Wahyudi Edimar;

Didik Suyuthi; dan

Sona Sofyan Permana.

 

 

Jakarta - Proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Utara, memasuki babak akhir, yaitu fit and proper test yang dijadwalkan 15-16 Desember 2025 di Gedung DPRD Kaltara. Dari 14 calon, nantinya akan dipilih menjadi 7 calon Komisioner KPID Kaltara Periode 2026-2029.

Anggota Komisi I DPRD Kaltara, Herman mengatakan, proses fit and proper test dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Didalam Jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltara, Komisi I yang membidangi hal itu telah menyiapkan tahap akhir seleksi.

“Tentu berkaitan dengan kemampuan basic dan kira-kira pemikiran kedepan dari para calon seperti apa, karena KPID itu bukan hanya soal pengawasan, tetapi juga ide dan perluasan terkait dengan edukasi kepada masyarakat, supaya kehadiran KPID ini benar-benar ada manfaatnya untuk Kaltara,” terangnya, Minggu (14/12/2025).

KPID juga mengontrol lembaga penyiaran di Kaltara, apalagi daerah ini merupakan perbatasan dengan negara tetangga Malaysia. Jangan sampai siaran dari negeri Jiran masuk ke Indonesia tanpa kontrol. Begitupun upaya mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

“14 orang ini sebenarnya sudah layak, sudah lulus tahapan sebelumnya. Tetapi kita akan pilih 7 orang, sedangkan 7 lainnya adalah cadangan. Dan ini akan mewakili dari beberapa daerah seperti Tarakan, Nunukan, Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung,” urainya.

Disinggung apakah para finalis ini ada yang dalam tanda kutip titipan, Herman menegaskan peserta telah melalui berbagai macam tahapan, seperti tes CAT, wawancara, dan lain sebagainya.

“Kalau dibilang titipan tidak seperti itu ya, karena tahapannya ada tes CAT, tes kesehatan, psikotest dan melalui tahapan lainnya. Kecuali tiba-tiba fit and proper test di DPRD ya. Proses ini ada tim seleksinya, dilakukan secara terbuka, siapa saja yang mendaftar dan dilakukan uji kompetensi, dan munculah 14 nama tersebut,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Palu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah menggelar Evaluasi Laporan Tahunan Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio Tahun 2025. Evaluasi tersebut digelar di Kantor KPID Sulteng pada Selasa (9/12/2025) siang.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin KPID sebagai bentuk pengawasan, sekaligus untuk memetakan capaian kinerja lembaga penyiaran sepanjang tahun berjalan. Hasil pemetaan ini nantinya menjadi acuan KPID Sulteng dalam merancang program strategis tahun 2026 guna meningkatkan kualitas siaran dan memperkuat tata kelola penyiaran di daerah.

Muhammad Faraz Muhadzib selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran menyebut evaluasi kali ini menyoroti beberapa aspek penting,mulai dari keterpenuhan konten lokal hingga kesiapan lembaga penyiaran dalam melakukan transformasi ke multiplatform khususnya di media radio.

"Kami mengevaluasi beberapa hal, mulai dari keterpenuhan konten lokal hingga melihat bagaimana media-media di Sulawesi Tengah beradaptasi terhadap kemajuan media digital saat ini," ucap Faraz saat ditemui seusai evaluasi. 

Lebih lanjut, evaluasi ini juga menjadi ruang diskusi antara KPID Sulteng dan lembaga penyiaran mengenai berbagai tantangan yang dihadapi sepanjang tahun 2025. Dirinya berharap melalui kegiatan ini, KPID Sulteng tidak hanya hadir sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai mitra yang mendorong inovasi dan penguatan industri penyiaran di Sulawesi Tengah. 

"Masalah yang telah dikemukakan saat evaluasi ini menjadi catatan kami kedepannya," ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Bandung -- Situasi bencana yang melanda sejumlah daerah belakangan ini diwarnai kisruh antara konten kreator dan pemerintah yang ramai di perbincangkan masyarakat bahkan di jagat maya. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus hadir sebagai penjernih informasi di tengah maraknya disinformasi dan hoaks di media sosial.

“Yang pertama, ada informasi yang disinformasi, malinformasi, atau hoaks. Ini bisa mengakibatkan perpecahan. Misalnya, ada influencer yang dituduh menghakimi pemerintah tidak melakukan apa-apa, padahal sebenarnya tidak bicara seperti itu,” ujar Adiyana. Kamis (11/12/2025).

Menurut Adiyana, media sosial sangat mudah dimanipulasi karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara penuh atas konten yang beredar. Hal ini memicu kegaduhan publik, terutama dalam situasi darurat bencana.

“Informasi di media sosial gampang sekali dimanipulatif. Karena itu lembaga penyiaran harus tetap menjadi institusi media yang dipercaya informasinya oleh masyarakat,” tegasnya.

KPID menekankan bahwa lembaga penyiaran memiliki kewajiban meluruskan informasi yang salah agar tidak menimbulkan kegaduhan. Media harus menjadi clearance informasi, memastikan publik menerima berita yang akurat dan berimbang.

“Artinya, kawan-kawan lembaga penyiaran harus selalu dipercaya. Meluruskan apa yang miss, apa yang dis, sehingga tidak ada kegaduhan,” jelas Adiyana.

Adiyana juga menyinggung regulasi yang ada, seperti Undang-Undang ITE, yang menyediakan jalur aduan bagi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa peran utama lembaga penyiaran tetap pada menjaga kredibilitas informasi.

“Regulasi memang ada, tapi yang paling penting lembaga penyiaran jangan sampai kehilangan kepercayaan publik. Mereka harus hadir sebagai penyeimbang di tengah derasnya arus informasi digital,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Tanjung Selor -- Anggota DPRD Kalimantan Utara, Herman, menilai pemahaman masyarakat mengenai peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masih perlu diluruskan. Menurutnya, publik selama ini lebih sering memandang KPID sebatas lembaga pengawas siaran televisi dan radio, padahal tugas dan ruang lingkup lembaganya jauh lebih luas dari itu.

“Selama ini KPID sering dipersepsikan hanya mengawasi. Padahal tugas mereka jauh lebih besar, termasuk membangun budaya literasi media dan memastikan ruang siar kita sehat,” kata Herman.

Ia menjelaskan persepsi sempit tersebut muncul karena masyarakat lebih banyak melihat sisi penindakan KPID, misalnya ketika memberi teguran atau rekomendasi terhadap lembaga penyiaran. Padahal, KPID memiliki mandat edukatif dan promotif yang sama pentingnya dengan fungsi pengawasan.

Herman juga membagikan pengalamannya setelah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi. Studi banding tersebut dilakukan ke Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta untuk melihat langsung bagaimana peran KPID diterapkan di daerah yang lebih maju dalam tata kelola penyiaran.

“Saya sudah ke Jabar, Jatim, dan DKI. Di sana, mereka tidak hanya mengontrol isi siaran. Ada banyak program edukasi publik yang mereka jalankan, termasuk literasi media untuk anak muda, pelajar, dan komunitas,” ujarnya.

Menurut Herman, KPID di provinsi-provinsi tersebut telah menerapkan berbagai program untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai konten siaran, verifikasi informasi, serta hak masyarakat terhadap tayangan yang berkualitas.

Program-program tersebut dinilai penting untuk diadopsi di Kalimantan Utara yang memiliki karakteristik geografis dan tantangan penyiaran yang berbeda.

Khusus di wilayah perbatasan seperti Nunukan dan Krayan, akses masyarakat terhadap siaran Malaysia kerap lebih kuat dibanding siaran lokal.

Herman menilai kondisi ini membuat peran KPID semakin vital, baik dalam pengawasan konten lintas batas maupun edukasi kepada warga agar tidak mudah terpapar informasi yang tidak sesuai standar penyiaran nasional.

“Di perbatasan itu masyarakat bisa lebih gampang menangkap siaran dari Malaysia. Karena itu, KPID harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi sebagai lembaga yang memberikan pemahaman. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang tidak sesuai regulasi kita,” ungkapnya.

Selain itu, Herman menekankan pengawasan terhadap potensi penyebaran informasi hoaks juga harus menjadi perhatian KPID. Menurutnya, dinamika penyiaran saat ini membuat tantangan semakin kompleks, terlebih dengan maraknya siaran digital dan konten lintas platform.

Ia berharap KPID Kaltara dapat mengembangkan pendekatan yang lebih proaktif dan inovatif, termasuk membangun jejaring dengan lembaga penyiaran, lembaga pendidikan, dan kelompok masyarakat.

Selain menjadi regulator, KPID juga diharapkan dapat berperan sebagai motor penggerak literasi media di tingkat lokal.

“Yang kita inginkan, kehadiran KPID Kaltara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Mereka harus mampu memastikan informasi yang diterima publik sehat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dengan semakin kompleksnya ekosistem penyiaran, Herman menilai peran KPID ke depan tidak hanya memastikan lembaga penyiaran mematuhi aturan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki daya kritis dalam mengonsumsi siaran.

“Tugas KPID bukan cuma menjaga agar tidak ada pelanggaran. Lebih jauh dari itu, bagaimana masyarakat merasa dilindungi dan merasa terbantu oleh keberadaan KPID. Itu yang harus kita dorong,” tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot