Kupang -- Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT segera akan digelar. Dalam proses tersebut, Komisi I menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan kepada publik.

Hal ini mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD NTT bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi NTT, yang digelar untuk mematangkan tahapan seleksi lanjutan calon komisioner KPID.

Anggota Komisi I DPRD NTT, David Boimau menjelaskan, proses seleksi telah memasuki tahap krusial setelah tim seleksi sebelumnya menetapkan 21 nama calon. Dari jumlah tersebut, Komisi I akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan untuk menyaring dan menetapkan tujuh komisioner terpilih.

"Dari 21 nama yang telah ditetapkan oleh tim seleksi, Komisi I akan melanjutkan tahapan fit and proper test untuk menentukan tujuh komisioner KPID NTT,” ujar David

Dalam uji kelayakan tersebut, Komisi I akan menggunakan metode video profil (video properties) sebagai salah satu instrumen penilaian. Metode ini dinilai dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait kapasitas, integritas, serta rekam jejak para calon komisioner.

Ia menegaskan, sejak awal Komisi I berkomitmen menjaga proses seleksi agar berlangsung secara objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, keterlibatan Diskominfo serta pengawasan publik menjadi bagian penting dalam memastikan kredibilitas hasil seleksi.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan terbuka dan transparan. Komisioner yang terpilih nantinya harus benar-benar lahir dari mekanisme seleksi yang bisa diterima oleh masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I DPRD NTT juga telah menyiapkan indikator dan instrumen penilaian secara internal sebagai dasar objektif dalam menilai para calon. Seluruh materi uji kelayakan telah dipersiapkan dan pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada akhir bulan ini.

Komisi I berharap masyarakat NTT turut mengawal proses seleksi tersebut agar hasil akhirnya mampu melahirkan figur komisioner KPID yang profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara maksimal di Provinsi NTT.

"Kami mengharapkan dukungan dan pengawasan dari publik, sehingga proses ini benar-benar menghasilkan komisioner yang mampu menjaga kualitas dan tata kelola penyiaran di NTT,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Pontianak - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat mengingatkan lembaga penyiaran agar mengedepankan etika jurnalistik dan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam meliput perayaan budaya Cap Go Meh 2026, khususnya atraksi tatung yang dinilai memerlukan kehati-hatian dalam penyajian.

"Lembaga penyiaran harus menjalankan tugasnya sesuai P3SPS dan tetap menghormati khazanah budaya Tionghoa dalam peliputan, sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan edukatif," kata Ketua KPID Kalbar, Ramdan saat sosialisasi peliputan Cap Go Meh yang diikuti lembaga penyiaran publik dan swasta se-Kalbar secara daring, Sabtu.

Dia mengatakan Cap Go Meh merupakan agenda pariwisata unggulan Kalbar yang selalu menarik perhatian nasional hingga internasional, sehingga peliputan media harus mampu menonjolkan nilai budaya tanpa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menurut dia, pemberitaan festival budaya, terutama atraksi tatung, perlu memperhatikan sensitivitas publik agar tidak menampilkan unsur kekerasan, eksploitasi simbol keagamaan, maupun konten yang berpotensi menimbulkan misinterpretasi.

Jurnalis senior Syahnanto Noerdin yang menjadi narasumber menekankan momentum Imlek dan Cap Go Meh di Kalbar, khususnya Singkawang, memiliki daya tarik besar dari sisi budaya dan pariwisata, sehingga media berperan strategis dalam membangun citra positif daerah.

"Media perlu menghadirkan tayangan yang berkualitas, menyejukkan, ramah anak, dan memberi manfaat bagi publik. Perayaan budaya ini harus menjadi ruang memperkuat persatuan dan kebanggaan budaya Indonesia," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menambahkan televisi dan radio memiliki tanggung jawab menyiarkan program budaya secara luas karena dapat mendorong promosi pariwisata sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kalbar berharap peliputan dilakukan secara akurat dan berimbang agar membentuk persepsi positif terhadap agenda budaya daerah.

Pengurus Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) sekaligus Anggota DPRD Kota Singkawang Sumberanto Tjitra memastikan Cap Go Meh di Singkawang terbuka untuk seluruh masyarakat dan pihaknya siap mendukung kerja jurnalistik selama pelaksanaan kegiatan.

"KPID Kalbar menilai sinergi antara regulator penyiaran, pemerintah daerah, dan insan media penting agar peliputan Cap Go Meh tidak hanya menghadirkan tontonan, tetapi juga edukasi budaya serta memperkuat toleransi antarumat beragama di Kalimantan Barat," katanya. Red dari berbagai sumber

 

Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sistem penyiaran nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Dalam konteks daerah, KPI juga memastikan agar lembaga penyiaran mematuhi nilai, norma, serta kekhasan lokal yang berlaku.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, dalam satu wawancara dengan media setempat, akhir bulan lalu, menyampaikan pelanggaran siaran lokal sepanjang tahun 2025. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan pelanggaran yang ditemukan pihaknya diklasifikasikan dalam dua kategori besar.

“Secara umum, pelanggaran itu terbagi menjadi dua jenis. Pertama, pelanggaran karena melakukan sesuatu. Contohnya menayangkan siaran yang tidak etis, menyiarkan iklan rokok, atau konten yang berbau sensualitas,” ungkapnya

Menurut Murdeli, jenis pelanggaran pertama tersebut relatif sudah dipahami oleh sebagian besar lembaga penyiaran. Namun, persoalan utama justru muncul pada bentuk pelanggaran lain yang kerap luput dari perhatian.

“Kedua, pelanggaran karena tidak melakukan sesuatu. Di Aceh, ini justru yang paling sering terjadi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kekhususan Aceh sebagai daerah yang memiliki nilai kearifan lokal dan kekhususan budaya menuntut kepatuhan ekstra dari lembaga penyiaran. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari identitas sosial dan religius masyarakat Aceh yang melekat dalam sistem penyiaran.

“Karena Aceh memiliki kearifan lokal yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Misalnya kewajiban menayangkan azan lima waktu, kemudian hymne Aceh pada pukul 10 pagi,” jelasnya.

Murdeli menambahkan, dibandingkan pelanggaran yang bersifat aktif—seperti menayangkan konten terlarang—kelalaian terhadap kewajiban lokal justru lebih sering ditemukan dalam pengawasan KPI Aceh sepanjang 2025. Hal ini menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman dan komitmen lembaga penyiaran terhadap aturan-aturan daerah.

“Kalau untuk pelanggaran karena melakukan sesuatu, biasanya lembaga penyiaran sudah cukup paham. Yang sering luput justru kewajiban-kewajiban lokal yang seharusnya dijalankan,” tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Medan - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menyatakan dukungan terhadap program kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut untuk tahun 2026. Dukungan tersebut mencakup berbagai agenda strategis yang tengah dijalankan KPID.

Pernyataan ini disampaikan saat Sulaiman Harahap menerima audiensi jajaran KPID Sumut di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Sumut. Pertemuan tersebut menjadi wadah koordinasi antara pemerintah provinsi dan lembaga pengawas penyiaran.

Sulaiman memberikan apresiasi terhadap inovasi program yang disusun KPID Sumut. Ia menilai, di tengah perkembangan teknologi informasi, KPID perlu terus bersikap adaptif agar mampu menjaga kualitas dan kedaulatan informasi di daerah.

Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah proses seleksi anggota KPID Sumut untuk periode mendatang. Sulaiman menekankan pentingnya menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan seleksi.

Menurutnya, KPID memiliki peran strategis dalam mengawasi konten siaran, khususnya iklan radio. Pengawasan ini diperlukan agar siaran yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan aturan dan etika penyiaran.

Ketua KPID Sumut, Muhammad Syahrir, menjelaskan bahwa KPID merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Tugas utama lembaga ini adalah mengawasi penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

Syahrir menegaskan komitmen KPID Sumut untuk memastikan masyarakat memperoleh tayangan yang edukatif, informatif, dan sehat. Hal ini dinilai penting di tengah persaingan informasi yang semakin ketat dengan media sosial.

Selain pengawasan, KPID juga berperan dalam memberikan literasi kepada masyarakat. Literasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap kualitas siaran yang dikonsumsi.

Dalam audiensi tersebut, Syahrir juga melaporkan bahwa proses seleksi anggota KPID Sumut saat ini sedang berjalan. Tim seleksi telah dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur yang dinilai kredibel.

Komposisi tim seleksi melibatkan kalangan akademisi, praktisi, perwakilan Pemprov Sumut, serta utusan dari KPI Pusat. Dengan komposisi ini, diharapkan seleksi berjalan seimbang dan objektif.

Seleksi anggota KPI sendiri mengacu pada Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024. Proses ini diharapkan menghasilkan komisioner yang profesional dan berintegritas.

Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga terkait. Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan KPID dalam menjaga kualitas penyiaran di Sumatera Utara. Red dari berbagai sumber

 

Lombok – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam waktu dekat akan menggelar seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Periode 2026-2029. Diketahui, masa jabatan komisioner KPID NTB periode 2021-2024 sudah berakhir sejak 2024. Tapi masa jabatan mereka terus diperpanjang hingga kini.

"Seleksi KPID ini akan segera kita mulai. Karena memang sudah waktunya," jelas Anggota Komisi I DPRD NTB, Suhaimi, Minggu (1/2/2026) kemarin.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri mengatakan pihaknya akan segera membuka seleksi komisioner KPID baru periode berikutnya. "Tentu KPID ini jadi perhatian di Komisi I. Pasti kami segerakan," kata Akri.

Terkait komisioner lama yang telah mengalami masa perpanjangan, menurut Akri, itu dibolehkan berdasarkan regulasi.

Sesuai ketentuan, perpanjangan masa jabatan komisioner KPID NTB berlaku sampai ditetapkannya komisioner yang baru. "Kemungkinan akan kami mulai tahapan Maret nanti," jelas Akri. 

Dijelaskan, tahapan seleksi KPID sama dengan KI. Tahap pertama, Pemprov akan membentuk tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari berbagai unsur. Pansel ini akan diajukan ke DPRD NTB untuk disetujui.

Selanjutnya, dibuka pengumuman dan pendaftaran calon komisioner KPID NTB oleh tim pansel. "Jadi mudahan pansel ini akan segera dibentuk untuk memulai tahapan," imbuhnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot