Buleleng -- Bupati Buleleng mendukung penuh pelaksanaan Pelatihan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digelar KPID Bali guna meningkatkan kualitas siaran radio di Buleleng. Hal itu terungkap dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Buleleng, I Nyoman Genep di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Jumat, (22/7/2022).
Keberadaan radio siaran dinilai sangat efektif dalam membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sebagai rekan kerja penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Terkait itu, Bupati mengharapkan hubungan yang baik dapat terus terjalin antara radio siaran dengan Pemkab Buleleng, baik itu radio siaran swasta maupun pemerintah.
Ditambahkan, KPID Bali juga diminta dapat melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan demi lebih meningkatkan lagi kualitas penyiaran dengan referensi yang tepat.
Sementara itu, Ketua KPID Bali, Agus Astapa menyampaikan bahwa menurut pengamatannya, terdapat beberapa media radio siaran di Bali yang dinilai belum memenuhi standar program siaran, baik itu pada kualitas SDM, peralatan dan kualitas siaran. Terkait itu, penting bagi seluruh radio siaran untuk mengikuti pelatihan sekolah P3SPS ini guna meningkatkan kualitas siaran yang lebih sehat dan mampu diterima baik oleh masyarakat.
Agus Astapa menegaskan program pelatihan ini akan trus dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh Bali. “Kami inginkan seluruh radio siaran menjadi insan yang profesional untuk menyajikan siaran yang sehat. Sehingga nanti radio dapat menjadi salah satu media yang membantu memerangi hoax yang sering beredar di masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pelatihan itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dan Kadis Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan. Red dari berbagai sumber
Pontianak – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Angeline Fremalco menyebutkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), butuh penguatan kelembagaan. Misalnya dalam bentuk perluasan kewenangan serta peningkatan anggaran.
Perluasan kewenangan itu, kata Angeline berkaitan dengan pengawasan penyiaran di media digital. Sebab, seiring perkembangan zaman dan teknologi informasi saat ini, menempatkan penyiaran tidak hanya di televisi dan radio saja.
“Sekarang ini kan, perilaku masyarakat sudah mulai meninggalkan tv dan radio ya. Seperti yang kita ketahui dengan media-media digital, media sosial dan konten-konten. Jadi lingkupnya (pengawasan) perlu diperluas,” ujar Angeline, usai gelar fit and proper test, calon komisioner KPID Kalbar, Jumat (8/7/2022).
Menurut Angeline, legislatif di pusat juga tengah menggodok aturan dengan merevisi payung hukum yang menaungi tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yang melekat di KPID. Hal tersebut, mesti jadi perhatian juga bagi calon komisioner KPID yang baru saja melewati proses fit and proper test.
“Kan ada kemungkinan ini revisi undang-undang. Sehingga nanti bidang kerja mereka makin luas. Jadi mereka harus siap dan berkomitmen penuh untuk bekerja di sini. Kita gali mereka yang terpilih nanti punya kecintaan terhadap masyarakat dan penyiaran di Kalimantan Barat,” paparnya.
Sementara itu terkait peningkatan anggaran, Angeline menjelaskan KPID harus diperkuat melalui aturan khusus. Meski saat ini sudah ada payung hukum melalui Undang-undang Penyiaran, namun belum cukup kuat mengakomodir hal tersebut.
Anggaran KPID selama ini, hanya diberikan melalui dana hibah pemerintah yang nilainya dianggap masih cukup kecil. Sehingga, tak cukup untuk seluruh kebutuhan KPID. Mengingat, luasnya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga ini. Minimnya anggaran, berimbas terhadap belum maksimalnya kinerja.
“Namanya hibah ini kan kita tidak bisa terlalu kita tekan. Sekarang keluhan mereka adalah memang hibah mereka yang relatif kecil untuk sebuah lembaga. Maka itu, hal ini perlu didorong juga,” tutupnya. Red dari pontianakinformasi.co.id
Palangka Raya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah jemput bola mensosialisasikan program analog switch off (ASO) kepada masyarakat Kota Palangka Raya.
Sosialisasi dilakukan di pinggir Jalan Yos Sudarso. Cara ini dilakukan agar informasi mengenai perpindahan perangkat siaran televisi dari analog ke digital cepat diketahui masyarakat.
Anggota KPID Kalteng, AT Prayer mengatakan khusus di Kota Palangka Raya, siaran analog dihentikan mulai 30 April 2022 dan secara nasional masyarakat Indonesia tidak akan melihat siaran analog lagi di perangkat TV pada 2 November 2022.
Sedangkan untuk mendapatkan siaran digital, maka masyarakat harus menggunakan setup box (STB DVB-T2). Saat ini STB sudah resmi dipasarkan dan bisa dibeli di toko elektronik di Palangka Raya.
"Meski demikian TV tabung masih bisa digunakan untuk menangkap siaran digital (antena UHF-STB-TV)," tutur At Prayer, Senin (4/7/2022). Dia menjelaskan dengan distopnya frekuensi analog, maka saat ini yang bisa mengakses hanya smart TV yang sudah ada STB.
Perangkat STB sudah ada di dalam perangkat, sehingga TV bisa menangkap siaran digital. "Perbedaan analaog dengan digotal yakni gambarnya lebih bersih dan jernih suaranya karena teknologinya lebih canggih," tandasnya. Red dari berbagai sumber
BANDA ACEH -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh berupaya mewujudkan kolaborasi ideal antara lembaga penyiaran dengan institusi pendidikan dan keistimewaan Aceh. Upaya mewujudkan kolaborasi ini dilakukan dengan mengundang lembaga penyiaran, institusi pendidikan Aceh dan lembaga keistimewaan Aceh dalam forum diskusi khusus.
Diskusi yang dilangsungkan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Banda Aceh, Senin (4/7) ini mengangkat tema “Kolaborasi Institusi Pendidikan dan Lembaga Keistimewaan Aceh dengan lembaga Penyiaran TV dan Radio”.
Ketua KPI Aceh, Faisal Ilyas mengatakan, melalui acara ini pihaknya dapat memasilitasi kolaborasi institusi pendidikan dengan lembaga penyiaran.
“KPI Aceh ingin menjadi mediator yang memasilitasi kolaborasi insititusi pendidikan dan lembaga keistimewaan Aceh dengan lembaga-lembaga penyiaran. Melalui acara ini kita juga berharap dapat memperoleh inputan untuk qanun penyiaran, “ ujar Faisal Ilyas dalam sambutannya di awal acara seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/7).
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal MAg dan turut hadir sebagai salah satu narasumber yaitu Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muhammad Yunus. Hadir dalam acara ini sejumlah perwakilan lembaga penyiaran dari SCTV, TVRI, Radio Republik Indonesia (RRI), Net TV, Radio Baiturrahman, Radio Three FM, Kompas TV, Trans TV, Trans 7, Radio Mora Aceh dan sebagainya.
Sementara itu, dari institusi pendidikan Aceh antara lain dihadiri perwakilan dari Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Islam Negeri (UN) Ar-Raniry, STAI Pante Kulu, STIS Nahdhatul Ulama Aceh, Universitas Serambi Mekkah, Majelis Pendidikan Aceh (MPA), Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan Kementerian Agama Aceh. Hadir juga sejumlah lembaga keistimewaan Aceh seperti Baitul Mal Aceh (BMA), Majelis Adat Aceh (MAA), dan Mahkamah Syari’iyyah Aceh.
Juga hadir pimpinan Kantor Berita Antara Azhari SSos yang juga Koordinator Kaukus Waratwan Peduli Syariat Islam (KWPSI). Selain itu juga dihadiri sejumlah perwakilan ormas berbasis pendidikan dan Syariat Islam. Selain itu hadir juga dari Dinas Kominsa yang merupakan partner kerja KPI Aceh.
Dari sejumlah peserta ini dibagi dalam empat kelompok Focus Group Discussion (FGD) dan mendiskusikan format ideal kolaborasi antara insitusi pendidikan dan lembaga keistimewaan Aceh dengan lembaga penyiaran. Setiap kelompok diskusi dipandu oleh komisoner KPI Aceh seperti Ahyar ST, Acik Nova, Putri Novriza dan Dr Teuku Zulkhairi MA.
Komisioner KPI Aceh, Dr Teuku Zulkhairi yang menyusun konsep acara ini mengatakan, para peserta mendiskusikan secara intens tentang bagaimanakah konten ideal isi siaran TV dan Radio yang diangggap memenuhi nilai-nilai pendidikan, syariat Islam dan kearifan lokal Aceh.
Tema lainnya yang didiskusikan adalah apakah institusi pendidikan dan lembaga keistimewaan Aceh dapat bergerak bersama dengan lembaga penyiaran dalam mewujudkan agenda-agenda Aceh dalam bidang pendidikan, syariat Islam dan kearifan lokal. Juga didiskusikan tentang bagaimana format ideal mewujudkan kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga keistimewaan Aceh dengan lembaga penyiaran serta peluang integrasi pendidikan dalam konten penyiaran khususnya di era penyiaran digital saat ini dan di masa depan.
“Selain itu, juga didiskusikan tentang format kontribusi apa yang bisa diberikan oleh institusi pendidikan dan lembaga keistimewaan Aceh dalam mewujudkan konten isi siaran yang memiliki muatan pendidikan, Syari'at Islam dan kearifan lokal Aceh,“ ujar Teuku Zulkhairi.
Dari sejumlah masukan-masukan yang berkembang dalam diskusi, sangat diharapkan agar semakin banyak konten-konten isi siaran yang bernuansa pendidikan, syariat Islam dan kearifan lokal. Untuk tujuan ini maka diharapkan agar pemerintah dapat berkontribusi dalam penguatan lembaga penyiaran baik TV dan radio sehingga konten-konten tersebut dapat diwujudkan. Selain itu, para insititusi pendidikan juga diharapkan dapat memproduksi konten-konten isi siaran yang edukatif di berbagai flatform media sosial.
“Dari masukan-masukan dan pandangan ini kita berharap dapat segara menyusun format kerangka kolaborasi antara insitusi pendidikan dan lembaga keistimewaan Aceh dengan lembaga penyiaran sehingga konten-konten isi siaran TV dan Radio yang edukatif, syariat Islam dan kearifan lokal dapat semakin diperbanyak di masa depan, “ harap Teuku Zulkhairi. Red dari Republika.co.id
Manado - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), melakukan sosialiasi tentang pengawasan isi siaran terhadap kelompok milenial. Sosialisasi bertajuk 'Penyiaran Sebagai Sarana Edukatif Bagi Kelompok Milenial Sulut di Era Digital' dilaksanakan di Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Jumat (1/6/2022).
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulut, Boy R. Paparang, S.IP., (BRP) kepada awak media menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mendorong mahasiswa terlebih khusus generasi muda di Sulut, supaya memahami apa-apa saja yang menjadi bagian dari penyiaran itu sendiri.
"Ketika di era digital, sudah berkembangnya teknologi, di situ kita bisa menjadikan sarana edukatif, baik itu sebagai ilmu yang berhubungan dengan ilmu yang kita dalami di kampus, maupun berhubungan dengan ilmu secara umum. Bahkan kita mendorong bisa berdampak menghasilkan lapangan pekerjaan," ujarnya.
BRP pun berharap, mahasiswa bisa berperan aktif untuk mengedukasi masyarakat terhadap penggunaan media dengan bijak. "Sehingga ketika menafsirkan siaran-siaran yang ada itu, kita tidak terjebak dalam satu pandangan yang sempit," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Dekan III FH Unsrat, Toar Palilingan, S.H., M.H., mengungkapkan, kehadiran lembaga penyiaran, sebenarnya tidak terlepas dari bagaimana mengajak masyarakat bersama untuk ikut mengawas lembaga penyiaran.
"Sehingga lewat kegiatan-kegiatan seperti ini memang diharapkan agar tercipta juga iklim, terutama keterlibatan publik dalam mengawal lembaga penyiaran dalam konten-konten penyiaran," ujarnya usai membawakan materi dalam sosialisasi tersebut.
"Walaupun kita tau terjadi pergeseran sarana prasarana penyiaran konvensional, yang selama ini kita tau lewat lembaga penyiaran baik publik maupun swasta, yaitu televisi dan radio agak sedikit menurun perhatian dari kalangan terutama kalangan milenial," sambungnya.
Menurut Palilingan, hal ini tentu butuh pemikiran yang sifatnya terobosan-terobosan dan ide-ide cerdas, untuk membangun kembali iklim penyiaran yang akhir-akhir ini agak meredup.
Terlepas dari semuanya itu, ia membeberkan, ada satu hal yang juga menjadi perhatian baik narasumber maupun peserta, terkait dengan konten-konten siaran yang ada di kanal-kanal internet.
"Ini tentu dibatasi oleh regulasi UU yang mengatur. Kalau lembaga penyiaran konvensional itu lewat UU penyiaran. Sementara konten-konten siaran yang ada di internet atau medsos, regulasinya kelihatan belum sebagian mengantisipasi atau mengakomodasi keadaan itu. Ini yang kami harapkan dengan adanya revisi UU, kalau bisa sudah bisa mengcover semua," jelasnya.
Terpantau, turut hadir juga Dekan FH Unsrat Dr. Emma V.T. Senewe, S.H., M.H., Ketua KPID Sulut Reidi Sumual, S.Sos., S.H., Wakil Ketua KPID Sulut, Boyke D. Sondakh., S.E., dan Komisioner KPID Sulut, Merlyn Watulangkow, S.H. Red dari berbagai sumber
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
Gedung Sekretariat Negara (Gd.BAPETEN) Lt.6
Jl.Gajahmada No.8 RT.7/RW.3, Kb. Klp., Gambir
Jakarta Pusat 10120
menggandakan dan mengedarkan uang palsu massive di sahurnya pesbuker mulai 26 mei 2017 sampai juni 2017
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang mmenyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
mohon KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap ANTV "sahurnya pesbukers dan pesbuker ramadan" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tidak mendidik
Pojok Apresiasi
Indra Setiawan
Overall semua bagus, dari sensor yg tidak berlebihan, dubbing yg cukup memuaskan, mantap rtv