Manado - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), melakukan sosialiasi tentang pengawasan isi siaran terhadap kelompok milenial. Sosialisasi bertajuk 'Penyiaran Sebagai Sarana Edukatif Bagi Kelompok Milenial Sulut di Era Digital' dilaksanakan di Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Jumat (1/6/2022). 

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulut, Boy R. Paparang, S.IP., (BRP) kepada awak media menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mendorong mahasiswa terlebih khusus generasi muda di Sulut, supaya memahami apa-apa saja yang menjadi bagian dari penyiaran itu sendiri. 

"Ketika di era digital, sudah berkembangnya teknologi, di situ kita bisa menjadikan sarana edukatif, baik itu sebagai ilmu yang berhubungan dengan ilmu yang kita dalami di kampus, maupun berhubungan dengan ilmu secara umum. Bahkan kita mendorong bisa berdampak menghasilkan lapangan pekerjaan," ujarnya. 

BRP pun berharap, mahasiswa bisa berperan aktif untuk mengedukasi masyarakat terhadap penggunaan media dengan bijak. "Sehingga ketika menafsirkan siaran-siaran yang ada itu, kita tidak terjebak dalam satu pandangan yang sempit," tandasnya. 

Sementara itu, Wakil Dekan III FH Unsrat, Toar Palilingan, S.H., M.H., mengungkapkan, kehadiran lembaga penyiaran, sebenarnya tidak terlepas dari bagaimana mengajak masyarakat bersama untuk ikut mengawas lembaga penyiaran. 

"Sehingga lewat kegiatan-kegiatan seperti ini memang diharapkan agar tercipta juga iklim, terutama keterlibatan publik dalam mengawal lembaga penyiaran dalam konten-konten penyiaran," ujarnya usai membawakan materi dalam sosialisasi tersebut. 

"Walaupun kita tau terjadi pergeseran sarana prasarana penyiaran konvensional, yang selama ini kita tau lewat lembaga penyiaran baik publik maupun swasta, yaitu televisi dan radio agak sedikit menurun perhatian dari kalangan terutama kalangan milenial," sambungnya. 

Menurut Palilingan, hal ini tentu butuh pemikiran yang sifatnya terobosan-terobosan dan ide-ide cerdas, untuk membangun kembali iklim penyiaran yang akhir-akhir ini agak meredup.

Terlepas dari semuanya itu, ia membeberkan, ada satu hal yang juga menjadi perhatian baik narasumber maupun peserta, terkait dengan konten-konten siaran yang ada di kanal-kanal internet. 

"Ini tentu dibatasi oleh regulasi UU yang mengatur. Kalau lembaga penyiaran konvensional itu lewat UU penyiaran. Sementara konten-konten siaran yang ada di internet atau medsos, regulasinya kelihatan belum sebagian mengantisipasi atau mengakomodasi keadaan itu. Ini yang kami harapkan dengan adanya revisi UU, kalau bisa sudah bisa mengcover semua," jelasnya. 

Terpantau, turut hadir juga Dekan FH Unsrat Dr. Emma V.T. Senewe, S.H., M.H., Ketua KPID Sulut Reidi Sumual, S.Sos., S.H., Wakil Ketua KPID Sulut, Boyke D. Sondakh., S.E., dan Komisioner KPID Sulut, Merlyn Watulangkow, S.H. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.