Mataram – Untuk meningkatkan pengawasan di tingkat masyarakat terhadap penyiaran, KPID Provinsi NTB menggelar sosialisasi kepada semua kepala desa di NTB. Semua desa di NTB diharapkan bisa membuat peraturan desa terkait penyiaran.

Wakil Ketua KPID NTB, Afifudin Adnan mengatakan sebelum adanya program desa peduli penyiaran tersebut, para ahli sudah menyusun pedoman yang bisa menjadi rujukan. Sehingga nantinya, untuk memaksimalkan program tersebut desa diharapkan bisa membuat payung hukum sendiri.

“Kita dorong nanti untuk membuat semacam komunitas di masing-masing desa untuk membuat komunitas peduli penyiaran,” katanya Senin (19/6) pagi.

Ia mengatakan, keberadaan komunitas tersebut bisa dengan lebih mudah untuk melakukan literasi media kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan, masyarakat tidak saja mengawasi penyiaran, tetapi juga bisa memproduksi konten-konten yang positif.

“Kita melakukan dua-duanya. KPID juga mengawasi dan juga desa. Karena disisi lain kita literasi media. Bimbingan teknis P3SPS. Kita sering melakukan bimbingan teknis,” ungkapnya.

Desa disebut sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah untuk mengawasi penyiaran agar lebih maksimal. Pasalnya, desa langsung lebih dekat dengan masyarakat sehingga lebih mudah dalam melakukan pengawasan. “Kita ingin mengajak mereka untuk terlibat aktif,” katanya.

Salah satu kendala dalam pengawasan ini adalah lemahnya jaringan internet. Apalagi di NTB masih ada kawasan-kawasan yang blank spot atau tidak ada jaringan internet. “Itu jelas menjadi salah satu kendala tenaga teknis. Tapi pada prinsipnya bahwa kita ingin menjangkau semua,” katanya.

Karena dengan perkembangan teknologi saat ini, penyiaran tidak saja dilakukan melalui televisi maupun radio melainkan juga media sosial. KPID NTB meminta agar OPD terkait untuk memastikan tidak ada lagi kawasan blank spot di NTB.

“Kita berkomunikasi dengan kominfo NTB untuk semua masyarakat bisa mengakses informasi secara adil dan merata,” ungkapnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mewajibkan lembaga penyiaran televisi untuk mencantumkan tanda klasifikasi usia di setiap program siaran. Hal ini disampaikan saat diskusi kelompok terpumpun yang diadakan secara daring KPID Jatim, Rabu (21/06/2023).

Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan, diskusi ini digelar untuk memberikan ruang kepada lembaga penyiaran televisi untuk mendiskusikan permasalahan penggolongan klasifikasi program siaran. Diharapkan paska kegiatan ini, lembaga penyiaran televisi di Jatim berkomitmen mentaati aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kami berharap setelah selesai diskusi hari ini terdapat komitmen bersama untuk menaati aturan sesuai dengan P3SPS,” kata Immanuel Yosua dalam pembukaan diskusi. 

Dalam kesempatan ini, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran Romel Masykuri juga memaparkan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran pada Bulan Januari-Juni 2023. Berdasarkan pemaparan tersebut diketahui bahwa, setiap bulan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran mengalami fluktuasi setiap bulannya.

“Dari data yang kami himpun, setiap bulan selalu ditemukan adanya pelanggaran penggolongan klasifikasi program siaran. KPID sebagai lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengawasi lembaga penyiaran tentu temuan-temuan tersebut menjadi perhatian bagi kami,” jelas Romel.

Berdasarkan P3SPS, setiap program siaran wajib mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran. Hal itu termuat dalam P3 pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara dan SPS pasal 33 ayat (1) dimana disebutkan bahwa program siaran digolongkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi berdasarkan kelompok usia yaitu (a) Klasifikasi P untuk anak-anak usia Pra-Sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun; (b) Klasifikasi A untuk anak yakni khalayak berusia 7-12 tahun; (c) Klasifikasi R untuk Remaja yakni khalayak berusia 13-17 tahun; (d) Klasifikasi D untuk dewasa yakni khalayak di atas 18 tahun, dan (e) Klasifikasi SU untuk khalayak berusia di atas 2 tahun.

Namun saat pengawasan, KPID Jawa Timur menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi di Jawa Timur terkait aturan tersebut. Karena itu, Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari ingin mengetahui permasalahan yang menyebabkan lembaga penyiaran televisi tidak mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran. 

“Kami menempatkan keteledoran ini sebagai kesalahan minor selama Bapak/Ibu Lembaga Penyiaran berkomitmen untuk menyesuaikan isi siarannya berdasarkan P3/SPS dan menghindari racun siaran. Namun, tidak mencantumkan penggolongan akan menyulitkan penonton untuk mengidentifikasi tontonan berdasarkan usia,” tegas Sundari. 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari TVRI Jawa Timur Sepna menjelaskan bahwa dalam program siaran yang mereka buat sudah penuh dengan banyak tanda sehingga tidak menambahkan klasifikasi program siaran. 

Sementara itu, perwakilan dari Batu TV Andri menyampaikan bahwa, pihaknya selalu menyertakan klasifikasi program siaran pada setiap program acara. Namun, tidak mencantumkan klasifikasi program siaran pada iklan yang berdurasi kurang dari lima menit. 

Di sisi lain, perwakilan dari JTV Dhomas menambahkan bahwa, JTV selalu memberikan klasifikasi program siaran pada setiap program acara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam P3SPS.

Diskusi yang diikuti oleh 55 peserta ini kemudian memutuskan tiga hal. Pertama, tanda penggolongan klasifikasi program siaran wajib dicantumkan pada layar program siaran lembaga penyiaran televisi. 

Kedua, bentuk dan letak logo klasifikasi program siaran akan diserahkan kepada masing-masing lembaga penyiaran televisi selama terlihat jelas bagi penonton. Ketiga, KPID Jawa Timur akan membuat surat edaran kembali terkait kewajiban pencantuman tanda penggolongan klasifikasi isi siaran. Surat edaran ini wajib diteruskan ke bagian teknis produksi program siaran. Red dari berbagai sumber/KPID

 

 

Mamuju – Siaran terkait konten lokal masih jadi pekerjaan rumah di Sulbar. Butuh komitmen bersama dalam menuntaskannya.

Memompa kesadaran lembaga penyiaran agar memenuhi porsi siaran lokal menjadi topik utama dalam sarasehan penyiaran sehat di Cafe Ruang Rindu, Kamis 8 Juni 2023.

“Konten lokal adalah hal yang wajib dilakukan seluruh lembaga penyiaran, dan ini juga menjadi perhatian kita di DPRD,” ucap Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi yang menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan ini.

Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti melalui sebuah regulasi. Olehnya, kata Suraidah, DPRD Sulbar siap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait siaran lokal di Sulbar. Pihaknya menunggu Dinas Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar melakukan pengajuan Ranperda soal siaran ke dewan.

“Yah kita siap. Kita siap untuk mengawal karena memang itu menjadi tanggung jawab kami yang ada di DPRD untuk mengawal dan membuat produk hukum yang tentu menjaga Sulbar khususnya di bidang penyiaran,” urai Suraidah.

Pemenuhan konten lokal adalah hal yang wajib dilakukan seluruh lembaga penyiaran, sesuai Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran. Ketentuan ini menyebutkan bahwa program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 persen untuk televisi dan paling sedikit 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

Sementara KPID Sulbar berharap kolaborasi dari seluruh pihak baik Pemda maupun instansi vertikal untuk mengawal dan mendorong terciptanya Ranperda yang mengatur secara khusus perihal konten lokal.

“Kita sama-sama mengawal, mendorong. Mudah-mudahan nanti ada Perda yang mengatur secara khusus terkait masalah konten lokal,” ujar Ketua KPID Sulbar Mukmin.

Dia juga berharap agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya penyiaran yang sehat.

Selain Suraidah, sarasehan menghadirkan pembicara lain, yakni; Ketua Komisi I DPRD Sulbar Syamsul Samad, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar Guruh Ahmad Fadiyanto. Red dari berbagai sumber

 

 

Pangkalpinang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Babel Literasi Penyiaran Digital dengan tema cerdas dan bijak dalam memilih konten penyiaran, di kantor KPID Babel, Selasa (13/6/2023). Acara dihadiri utusan kampus IAIN SAS Bangka Belitung, ISB Atma Luhur serta Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPM) Bangka Belitung.

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPID Babel, Imam Ghozali. Dia menyampaikan, pentingnya diadakan kegiatan ini untuk bersama-sama berkolaborasi dalam penguatan literasi. 

Lebih lanjut Sonya Anggia Sukma selaku Wakil Ketua KPID Babel menyampaikan, pihaknya menyelenggarakan kegiatan ini berdasarkan Program Kerja KPI yang ada pada Peraturan KPI No 1 tentang Kelembagaan pasal 5 ayat 2 yang salah satunya adalah Literasi Media.

"Program kami yang sudah kami jalankan dari tahun kemarin tentang literasi media. Saya secara pribadi sangat bangga sekali program ini berhasil dengan baik bisa memberikan literasi media, ilmu-ilmu yang bijak kepada mahasiswa, kepada audiens yang mana tadi sudah ada pak M. Adha Al Kodri sebagai narasumber dan juga Ada Bapak Bagong Susanto sebagai narasumber dari materi yang sangat menarik sekali," katanya, Selasa (13/6/2023).

Demikian juga dikatakan Korbid Pengawasan Isi Siaran, Bagong Susanto yang mengatakan bahwa KPID sangat membutuhkan Peran serta Mahasiswa dalam mewujudkan siaran berkualitas. Setiap warga negara berhak mendapatkan siaran yang berkualitas. Tapi untuk  mewujudkannya butuh dukungan semua pihak terkait tak terkecuali para mahasiswa. 

Lebih lanjut, dia mengatakan peran stakeholder (Mahasiswa) sebagai  generasi melek teknologi diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung siaran berkualitas agar terwujud SATU SUARA BERJUTA TELINGA bagi para penggemar dan pecinta dunia siaran.

Adapun hal-hal  yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa  dalam mewujudkan siaran berkualitas adalah:

1. Membiasakan mengakses siaran yang berkualitas dan tinggalkan  siaran yang  tidak bermutu.

2. Ikut menyebarluaskan (Memviralkan) konten siaran yang  berkualitas kepada publik

3. Ikut terlibat mengawasi isi siaran di lembaga penyiaran

4. Segera laporkan konten siaran yang diduga melanggar aturan P3SPS kepada KPID

Mewujudkan program siaran yang berkualitas, bukanlah pekerjaan yang ringan dan mudah. Tetapi harus  dibutuhkan kerja keras dari KPID bersama Stakeholder.  Untuk mewujudkan program tersebut, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. KPID telah melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran agar tumbuh dan berkembang sebagai lembaga penyiaran yang sehat  dan berbudaya dan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu P3SPS.

2. KPID dapat memberikan bantuan solusinya jika lembaga penyiaran ada kendala dalam memperpanjang  proses perijinan Penyelenggaraan Penyiaran.

3. KPID mengajak stakeholder (Mahasiswa) untuk ikut terlibat dalam Mengawasi/memantau program siaran agar dapat mewujudkan pendengar dan penggemar siaran menjadi cerdas memilih siaran

4. Memperkuat Posisi KPID sebagai lembaga negara independen. Dalam kaitan ini perlunya menyusun Rencana Strategis KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memuat program, kegiatan, target, sasaran, dan tujuan yang ingin dicapai dengan kerja sama stakeholder (MOU).

5. Menyelenggarakan pendidikan sadar media agar masyarakat mampu memilah dan memilih program siaran yang sehat, mendidik, dan bermanfaat bagi kehidupannya dalam bentuk program kegiatan Sekolah P3SPS.

6. Membangun jejaring dan bersinergi dengan para Mahasiswa  untuk mewujudkan program siaran yang berkualitas dalam rangka membangun karakter lembaga penyiaran yang kredibel demi mewujudkan SATU SUARA BERJUTA TELINGA.

Perwakilan Mahasiswa IAIN SAS Babel juga menyampaikan dengan kegiatan KPID Babel ini kami sebagai mahasiswa Berharap dengan adanya kegiatan ini masih ada kegiatan selanjutnya agar dapat mensosialisasikan pentingnya literasi penyiaran digital dan berharap KPID dapat mengedukasikan masyarakat Bangka Belitung pentingnya dalam mengelola Media sosial secara bijak dan benar. 

Lebih lanjut perwakilan mahasiswa ISB Atma Luhur juga menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan literasi penyiaran digital yang ada di Bangka Belitung di era Digitalisasi. 

Perwakilan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Bangka Belitung juga menyampaikan diharapkan KPID terus maju dan berkemajuan dan menjadi lembaga yang netral untuk melindungi penyiaran di Indonesia biar menambah edukasi bagi masyarakat.

Hadir pula perwakilan dari Radio Swasta yang menyampaikan dengan adanya kegiatan ini dapat mencerdaskan mahasiswa/i  dan anak-anak muda di Bangka Belitung dan semakin mencintai dunia penyiaran dan semakin memajukan dunia penyiaran di Babel. Red dari berbagai sumber

 

Serang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten, menegur dua radio lokal di Provinsi Banten, yang diketahui telah memutar musik terlarang.

Kedua radio itu diketahui, radio plat merah. Keduanya, diminta untuk tidak memutar kembali lagu-lagu yang masuk dalam daftar lagu terlarang versi KPI.

Komisioner KPID Banten Efi Afifi, saat dihubungi mengatakan, ada 42 lagu terlarang yang sudah ditetapkan oleh KPI Pusat untuk tidak diputar dan ditayangkan, oleh lembaga penyiaran di seluruh Indonesia.

Sayangnya, kedua radio milik Pemerintah Pusat dan Pemda itu memutar lagu tersebut, dalam siaran mereka. Sehingga, mendapatkan teguran. “Kemarin pimpinan dua radio ini kita panggil,” ujar Afifi, Senin, (5/6/2023).

Afifi mengatakan, 42 lagu yang dilarang itu dinilai memiliki dampak buruk bagi para pendengarnya. Karena itu ke-42 lagu tersebut, tidak boleh diputar atau ditayangkan oleh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi yang ada di Indonesia.

“42 lagu yang dilarang itu dinilai memiliki dampak buruk bagi para pendengarnya. Karena itu ke-42 lagu tersebut tidak boleh diputar atau ditayangkan oleh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Afifi mengungkapkan, lembaga penyiaran ketika diklarifikasi mengakui bahwa mereka memutar lagu yang dilarang tersebut.

Namun mereka beralasan, bahwa mereka tidak tahu. Makanya, mereka memutar lagu tersebut. KPID Banten sendiri menurutnya, sudah melakukan sosialiasi terhadap aturan ini, sehingga selayaknya lembaga penyiaran di Banten dapat mematuhinya.

“KPID Banten dalam melakukan pengawasan isi siaran, ingin memastikan bahwa konten siaran yang diterima masyarakat adalah isi siaran yang benar, layak, sehat, tidak berbau pornografi, kekerasan, mistis, dan lain-lain,” ujarnya.

Guna memastikan agar lembaga penyiaran tidak memutar kembali lagu terlarang itu, maka KPID Banten meminta perwakilan lembaga penyiaran untuk menandatangani komitmen yang menyatakan bahwa mereka siap tidak akan memutar lagu terlarang itu lagi.

Dalam suasana pemanggilan itu juga menurutnya Afifi, tidak dalam suasana semacam penghakiman, tapi lebih seperti pada diskusi antara KPID Banten dengan lembaga penyiaran.

KPID Banten pun, meminta lembaga penyiaran yang ada di seluruh wilayah Provinsi Banten, berkomitmen untuk menayangkan tayangan yang berkualitas sehat dan aman sehingga kualitas siaran dapat terjaga.

Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja mengatakan, selain kedua radio, KPID Banten juga menegur empat televisi lokal, karena tidak menayangkan klasifikasi program siaran televisi.

Keempat televisi lokal ini, melanggar aturan karena televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran televisi. Sebab dalam aturan, televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran televisi dalam setiap isi siaran mereka.

Ada beberapa klasifikasi program siaran televisi, yang seharusnya ditampilkan dalam setiap isi siaran. Misalkan, tayang untuk anak usia 2-7 tahun, yang masuk ke dalam kelompok anak pra sekolah. Maka kode atau klasifikasi program siarannya, ditunjukkan dengan kode P.

Untuk isi siaran bagi anak usia 7-12 tahun, yang masuk dalam kategori anak, maka diberi tanda A. untuk anak usia 13-17 masuk dalam kategori remaja diberi tanda R. Sedangkan, untuk yang berusia 18 tahun ke atas yaitu dewasa, diberi tanda D.

“Ada juga tayangan untuk semua (umum), yang ditandai dengan SU,” ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.