Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel berkoordinasi terkait Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Lembaga Penyiaran (TV dan Radio), di Kantor KPU Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Rombongan KPID Sumsel dipimpin Herfriady diterima langsung Ketua KPU Prov. Sumsel Andika Pranata Jaya. Di awal pertemuan disampaikan penjelasan mengenai PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu meliputi pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pemilu, Metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran, Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara, Kampanye dalam penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua, Larangan Kampanye Pemilu, Koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, TNI dan Kepolisian Negara RI dalam penyelenggaraan Pemilu, Sosialisasi dan Pendidikan Politik. 

Andika mengatakan jadwal kampanye di media elektronik, media cetak dan media online berlangsung selama 21 hari dimulai sejak 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.

Ketua KPID Sumsel mengatakan bahwa rapat koordinasi bersama KPU Prov. Sumsel ini terkait Pengawasan Pemilu Tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama dalam Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. 

“Maka, sesuai peran fungsi tugas 4 lembaga (KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers) yang KPI termasuk di dalamnya perlu berkoordinasi dan melakukan MoU dengan KPU dan Bawaslu Prov.Sumsel,” katanya.

Pada kesempatan itu, Herfriady menyerahkan data mengenai jumlah lembaga penyiaran, baik Televisi maupun Radio, di wilayah Sumatera Selatan yang berjumlah 110. Dimana terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas serta Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Sebelumnya, KPID Sumsel telah berkoordinasi dan memonitoring terhadap Televisi dan Radio untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan tahapan dan informasi Pemilu 2024 serta turut menjaga netralitas dan Independensi. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut mengungkapkan bahwa ada sejumlah tantangan yang dihadapi di masa Pemilu 2024. Satu di antaranya, soal netralitas lembaga penyiaran.

Hal itu disampaikan Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan saat mengikuti acara #Demi Indonesia Cerdas Memilih yang digelar oleh detikcom dan Kemenkominfo di ruang Convention 2 Hotel Santika Premiere Dyandra, Kota Medan.

"Dengan keterbukaan informasi di era distruption digital hari ini, masyarakat banyak disuguhi berita dari media sosial yang hoax dan provokatif," kata Anggia, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, masyarakat harus tahu, terutama generasi Z bahwa media adalah pilar terpenting menjaga demokrasi. Sementara itu, posisi Komisi Penyiaran ialah mengawasi agar lembaga penyiaran di publik bisa menjaga netralitasnya.

"Agar media penyiaran ini tidak menjadi media yang partisan. Ya mungkin masyarakat umum juga sudah tahu. Ini menjadi pekerjaan yang pastinya menjadi tantangan. Mungkin, diketahui, bos media hari ini ada yang menjadi ketua umum partai politik dan partisan dari pemilu 2024," ungkapnya.

"Ini beban berat bagi kami, bagaimana mengedepankan agar netralitas lembaga penyiaran terjamin. Karena bisa kita pahami, bisa kita yakin kan, agar lembaga penyiaran netral," tambahnya.

Ia menyampaikan dari mana lagi masyarakat mendapatkan informasi terpercaya kalau tidak dari lembaga penyiaran. Situasi terkini, generasi Z banyak meninggalkan TV dan radio.

"Tapi harapan kami jangan lah meninggalkan televisi dan radio. Sebab, TV dan radio merupakan salah satu sumber informasi yang paling akurat dan tercepat," ujarnya.

"Jadi kalau ada berita hoax di media sosial, pastikan dulu ada nggak beritanya di televisi atau radio. Atau ada nggak informasinya di detikcom," sambungnya.

Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas dan kritis. Terkait lembaga penyiaran, ia menuturkan pihaknya mengikuti apa yang ada di PKPU. Anggia menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa menindak peserta pemilu.

"Kalau ada berita yang tidak berimbang, yang dilakukan lembaga penyiaran, itu Bawaslu harus menginformasikan, baru kami melakukan tindakan," sebutnya. Red dari berbagai sumber

 

Batam - Televisi dan radio disebut masih jadi rujukan kaum milenial untuk mengonfirmasi informasi yang di dapat di media sosial. Hal itu disampaikan ketua KPID Kepri, Henky Mohari saat menjadi pembicara di acara #Demi Indonesia Cerdas Memilih yang digelar di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Media televisi dan radio masih menjadikan rujukan teman-teman generasi milenial. Televisi dan radio masih menjadi salah satu tempat mengkroscek informasi media sosial. Media mainstream juga masih proporsional dengan proses konfirmasi hingga dipublikasikan. Harus melewati meja redaksi dan lainnya," kata Henky, Jumat (12/1/2024).

Henky menyebut semenjak era digitalisasi penyiaran televisi wilayah seperti Kepri ini dapat mengakses informasi dari media tv mainstream di Indonesia. Pasalnya dahulu saat masih analog informasi yang dilihat masyarakat Kepri yakni siaran dari negeri tetangga.

"Kepri dan Batam menonton televisi dulu dapat dari siaran luar. Di era digital ini kita lebih dapat informasi dari dalam negeri," ujarnya.

Terkait siaran televisi secara umum tentang kepemiluan, Henky menyebut masih terbilang proporsional. "Dari segi kualitas, kita perhatikan sudah proporsional menghadirkan semua pasangan calon, keberimbangan itu yang penting," ujarnya.

Acara Demi Indonesia Cerdas Memilih ini dipandu oleh Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Ginting, dengan dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zuldhadril Putra, Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Asep Safrudin, Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Watuseke.

Ada juga Wakil Rektor 3 Umrah Dr. Suryadi, S.P., M.H, Ketua KPID Kepulauan Riau Henky Mohari, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Pj Wali kota Tanjungpinang Hasan. Mereka akan menyerukan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk terwujudnya pemilu damai.

Agenda ini akan makin seru saat sesi hiburan stand up comedy. Panca Panjaitan akan menghibur dengan jokes atas keresahannya tentang 'karakter pemilih di Indonesia'. Acara ini didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Telkomsel. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Surabaya -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Timur mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk menggunakan media penyiaran berizin selama masa kampanye. Sesuai UU Penyiaran, izin yang wajib dimiliki oleh media penyiaran baik televisi maupun radio adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

“KPID Jatim mengimbau peserta Pemilu seperti partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memanfaatkan lembaga penyiaran berizin. KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari.

Media penyiaran gelap di provinsi Jawa Timur, ujar Sundari, jumlahnya cukup banyak dan susah terdeteksi. Keberadaan media penyiaran yang tidak berizin itu sering dimanfaatkan beberapa peserta pemilu untuk mengkampanyekan dirinya. Termasuk, kampanye terselubung partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden.

“Penggunaan media penyiaran yang tidak berizin tentu melanggar frekuensi milik publik. Kami rasa, peserta pemilu yang baik tentu tidak ingin melanggar aturan atau melanggar hak publik,” ujarnya.

Publik masyarakat bisa melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya serta Bawaslu setempat saat ada siaran kampanye di media penyiaran tak berizin. Sedangkan untuk media penyiaran berizin, masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu dan KPID Jatim ketika menemukan konten siaran partisan yang tidak sesuai dengan aturan kampanye.  Caranya yakni dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam ke hotline KPID Jatim: 08113501919.

Iklan kampanye di media massa mainstream termasuk radio dan televisi akan berlangsung pada tanggal 21 Januari-10 Februari. Sundari mengatakan aturan kampanye di media penyiaran selama Pemilu mengacu pada Peraturan KPU RI No. 15 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023, dan Peraturan KPI No. 4 Tahun 2023. Tapi saat menayangkan iklan kampanye, tutur Sundari, media penyiaran juga harus menghindari racun siaran lain seperti pembatasan seksualitas, kekerasan, sesuatu yang menyeramkan, atau ujaran kebencian sara.

“Media penyiaran yang sudah menayangkan iklan secara berimbang bisa tetap disanksi bila menampilkan adegan yang melanggar aturan penyiaran seperti adegan merokok, adegan sadis, adegan saru, atau adegan seram,” kata Sundari.

Karena itu, Sundari berharap peserta Pemilu juga memperhatikan regulasi seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran saat memproduksi materi kampanye. Hal ini untuk mencegah media penyiaran menayangkan konten yang merugikan kepentingan penonton televisi atau pendengar radio. Red dari berbagai sumber

 

Banjarmasin – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penyiaran Pemilu. Masyarakat dapat mengadukan lembaga penyiaran apabila menemui konten pelanggaran iklan atau berita Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan, Analisa, saat menjadi narasumber dalam program Dialog di TV Tabalong beberapa waktu lalu.

Analisa mengatakan bahwa di tahun politik saat ini, lembaga penyiaran harus netral dalam menyiarkan pemberitaan maupun iklan tentang Pemilihan Umum. Agar pengawasan siaran berjalan dengan semestinya, Analisa mengimbau masyarakat apabila menemukan pelanggaran penyiaran tentang Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, terutama lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan.

Masyarakat dapat melaporkan temuan pelanggaran ke KPID Kalsel, dengan menghubungi via SMS, telepon, WhatsApp, maupun melalui DM Instagram atau Facebook.

"Kalau masyarakat memang berperan aktif, misalnya menemukan ada pelanggaran tentang iklan kampanye atau pemberitaan Pemilu, bisa saja langsung membantu dengan menyampaikan kepada kami tentang dugaan pelanggaran tersebut," ujar Analisa, Wakil Ketua KPID Kalsel.

Analisa menambahkan bahwa andil masyarakat dalam pengawasan penyiaran di tahun politik ini sangat diperlukan. Terlebih di Kalsel sendiri terdapat 122 lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio.

Selain itu, diharapkan di tahun politik ini masyarakat bisa mendapatkan informasi Pemilu dari sumber-sumber yang kredibel atau terpercaya. Agar masyarakat tidak termakan berita hoaks, dan masyarakat pun diharapkan bisa memfilter mengenai kebenaran informasi. Jangan sampai masyarakat menyebarkan pemberitaan yang tidak benar. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.