Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok pada Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dalam Ekspose Hasil Riset 2023 Lembaga Penyiaran di Tahun Politik bertajuk 'Ekosistem Penyiaran Untuk Penguatan Siaran Religi, Perempuan dan Anak' yang digelar di Kota Bandung, Rabu (9/8/2023).

"Hari ini KPID mengekspos penelitian untuk memperkukuh program apa saja yang penting, jadi 2023 kami menetapkan 7 isu prioritas dan 4 isu dijadikan riset pada tahun ini. Pertama isu lembaga penyiaran dan pemilu, menghadapi tahun politik 2024 tahapan sudah dilakukan," kata Adiyana saat diwawancarai disela-sela acara.

Adiyana mengungkapkan, jelang Pemilu pada Februari 2024 nanti, KPID baik di tingkat pusat maupun daerah meminta agar lembaga penyiaran baik itu televisi, radio dan lembaga lainnya agar tidak dikuasai oleh kekuatan politik tertentu.

"Lembaga penyiaran jangan memaksakan kepentingan sekelompok orang untuk masuk di lembaga penyiaran tanpa melihat distribusi informasi ini harus mendewasakan masyarakat dan membangun orientasi politik masyarakat," ungkapnya.

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Pedoman Siaran (P3SPS) pasal 50 dan pasal 71, Adiyana menuturkan, jika sudah jelas diatur bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menjadi partisan dan harus bersikap proporsional terhadap kelompok politik manapun.

"Kami sebagai lembaga negara yang mengurusi 437 lembaga penyiaran melihat tiga hal, yaitu iklan politik, penyiaran umum dan pemberitaan. Jangan sampai lembaga penyiaran ini dijadikan ideologi owner aparatus yang memaksakan kehendak dan mencederai kepentingan publik," tegas Adiyana.

"Frekuensi ini sumber daya alam terbatas yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan kelompok tertentu," imbuhnya.

Temukan 4 Stasiun Televisi Melanggar

Lebih lanjut, Adiyana menuturkan jika KPID Jabar sendiri saat ini telah mengadukan empat stasiun tv kepada KPI Pusat. Empat stasiun tv itu menurutnya diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam P3SPS.

"Ya dua minggu lalu kami membahas indikasi pelanggaran yang dilakukan paling tidak empat stasiun tv induk jaringan di Jakarta, hasil plenonya kami sepakat KPI pusat harus memanggil lembaga penyiaran itu untuk dimintai klarifikasi," ungkapnya.

Dia pun memaparkan, empat stasiun tv itu diduga melanggar pasal 46 P3SPS dimana pasal tersebut mengatur bahwa program siaran tidak boleh dibeli oleh kelompok manapun kecuali iklan niaga.

"Jadi ada tayangan parpol dua jam, ada yang 1 jam 40 menit. Kami sudah rekomendasikan itu ke KPI pusat," ujarnya.

Gandeng KPU-Bawaslu

Untuk mengawasi pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi jelang Pemilu 2024, Adiyana mengungkapkan jika KPID Jabar akan menggandeng KPU dan Bawaslu agar langkah pengawasan bisa berjalan lebih efektif.

"Walaupun owner-nya pemegang saham di parpol tapi kemudian jangan sampai kepentingan owner ini masuk terlalu dalam terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kami terus mengawasi itu, di bulan ini bersama KPU Bawaslu untuk mengawasi," tutup Adiyana. Red dari berbagai sumber

 

Makassar - Yayasan Ruang Antara bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar dialog dengan tema 'Memprediksi Wajah Penyiaran pada Pemilu 2024'. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Edelweis, Universitas Fajar (Unifa), Rabu (9/8/2023) siang. 

Tiga pembicara hadir dalam diskusi tersebut, masing-masing, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel Irwan Ade Saputra, akademisi Ilmu Komunikasi Unhas Alem Febri Sonni, dan penggerak Yayasan Ruang Antara Nurwijaya Hariadi.

Tiga narasumber menyampaikan pandangan masing-masing terkait proyeksi lembaga penyiaran pada Pemilu 2024 mendatang. Irwan Ade antara lain menyebutkan, pihak KPID berharap masyarakat mengonsumsi isi siaran dengan kemampuan untuk menyeleksi informasi-informasi sesuai fakta.

"Pemilu 2024 bagaimanapun akan diramaikan oleh siaran-siaran terkait politik. Karena itu pemirsa harus cerdas saat menonton televisi maupun mendengar siaran radio," kata Irwan.

Dari sudut pandang akademik, menurut Sonni, Pemilu 2024 masih akan berkutat pada pertarungan kekuatan media masssa, seperti upaya-upaya framing berita yang akan dilakukan televisi dan radio.

"Yang diberitakan memang fakta bukan hoaks, tapi lembaga media melakukan framing sesuai kepentingan pemilik," ucap Sonni.

Selain itu, tambahnya, masyarakat harus berperan penting mengawasi siaran pada Pemilu 2024, khususnya kalangan mahasiswa dan alumni Ilmu Komunikasi.

"KPID sulit untuk menegur stasiun televisi apabila tidak ada aduan dari masyarakat," jelasnya. 

Sementara itu, Nurwijaya Hariadi menjelaskan, peran-peran kelompok masyarakat seperti yang dilakukan oleh Yayasan Ruang Antara harus semakin intens dan aktif mengawal isu-isu penyiaran. Salah satunya dengan memperluas gerakan literasi media untuk mencerdaskan para audiens.

"Kita sudah bergerak sejak 2014 dengan mengusung semangat literasi media. Kami terus berupaya menggaungkan gerakan literasi media di masyarakat," ucap Jaya,-sapaannya.

Dialog Literasi Penyiaran ini turut didukung oleh Kampoeng Komunikasi dari mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Unifa Makassar. Red dari berbagai sumber

 

Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bersama Universitas Iskandar Muda (Unida) Banda Aceh dan Balai Besar POM Banda Aceh, menggelar kegiatan literasi media degan tema “pengawasan isi siaran terhadap publikasi obat dan makanan”.

Kegitan itu diikuti ratusan mahasiswa Fisipol Unida Banda Aceh, pada Kamis (27/7/2023).

Wakil Rektor III Unida, Bustamam Ali, mengatakan pengguna media sosial, terutama mahasiswa, kini harus pandai memilah pesan yang diterima atau disampaikan. Terutama ketika menghadapi informasi hoaks atau yang memutar fakta, khususnya dalam konteks iklan obat dan makanan.

“Harus bijak, pantaskan informasi di share dan menjadi bacaan atau rujukan kita, karena tidak semua fakta bisa menjadi pesan, fakta juga bisa menjadi anarkis dan kekerasan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Aceh Acik Nova, menjelaskan KPI Aceh sebagai wakil publik dalam penyiaran memiliki wewenang untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar, sesuai syariat Islam dan kearifan lokal di Aceh.

Kegiatan literasi media ini turut dihadiri Hafindar & Evianti (BBPOM Banda Aceh), Faisal Ilyas dan Putri Nofriza (KPI Aceh), Alwi Ibrahim (Prodi Ilmu Komunikasi Unida).

Kegiatan tersebut sekaligus dibarengi dengan penandatanganan kerja sama antara kampus Unida Banda Aceh bersama KPI Aceh. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya - Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo (Fikom Unitomo) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis guna meningkatkan kerja sama dalam upaya mendorong perkembangan Sumber Daya Manusia di bidang Penyiaran dan Media.

Penandatanganan MoU ini dilakukan berdasarkan obrolan Dekan Fikom Unitomo Dr. Harliantara dengan Ketua KPID Jatim, Yosua Immanuel, dan beberapa Alumni Magister Fikom Unitomo. MoU ini bertujuan untuk mengembangkan program-program pendidikan dan pengabdian guna menunjang SDM yang lebih baik.

Ketua KPID Jatim Yosua Immanuel menyampaikan, "Kerja sama ini adalah langkah penting untuk memastikan penyiaran di Jawa Timur beroperasi dengan standar tertinggi dalam hal etika dan integritas."

"Kami percaya kolaborasi dengan Fakultas Ilmu Komunikasi akan memberikan kontribusi positif dalam menghasilkan konten yang mendidik dan informasi yang akurat dan dapat menjadi rujukan masyarakat Jawa Timur," imbuhnya.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi penyelenggaraan program pengembangan sumberdaya manusia di lingkungan perguruan tinggi khususnya Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo. Kemudian untuk pengembangan penelitian, penerbitan dan publikasi ilmiah.

Selain itu juga pengembangan sumber daya manusia di masing-masing lembaga kedua belah pihak, pengembangan sumber daya manusia di bidang penyiaran di Jawa Timur, dan penguatan partisipasi publik dalam penyiaran di Jawa Timur.

Harliantara menyampaikan, "Kami sangat antusias dengan peluang kolaboratif ini. MoU ini akan membantu melahirkan generasi muda yang tidak hanya kompeten secara profesional, tapi juga memiliki pemahaman yang kuat tentang peran media dalam masyarakat yang demokratis," ucapnya.

Melalui MoU ini, Fikom Unitomo dan KPID Daerah berkomitmen untuk saling mendukung dan memperkuat upaya menciptakan media yang berintegritas, transparan dan bertanggung jawab. "Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi kolaborasi serupa antara perguruan tinggi dan lembaga penyiaran di seluruh Indonesia," tutup Dekan Fikom Unitomo. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya – Koordinator Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim, Sundari mendukung radio dan televisi lokal untuk menghasilkan program penyiaran yang ramah anak.

Menurutnya, penyiaran ramah anak tidak hanya mencakup program siaran anak, tetapi juga harus memastikan tidak ada program siaran lain yang melanggar hak anak.

“Penting bagi kita untuk memiliki program siaran khusus anak-anak, namun mendukung pelanggaran hak anak dalam program lain tidaklah bermanfaat, misalnya dengan meromantisasi perkawinan anak yang jelas-jelas harus dilarang,” ujar Sundari dalam audiensi bersama Radio Sonora Surabaya, ditulis Jumat (21/7/2023.

Sebagai informasi tambahan, KPID Jatim memberikan apresiasi kepada sejumlah radio di Jawa Timur yang telah menyediakan program siaran anak dan juga tidak menyiarkan program yang melanggar hak anak. Beberapa radio tersebut termasuk Radio Sonora Surabaya, Radio Liiur Tulungagung, Radio Patria Blitar, dan Radio Suara Pasuruan.

Pemberian apresiasi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli.

“Sayangnya, masih sedikit radio yang menghadirkan program siaran anak. Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada radio-radio yang telah memiliki program siaran khusus anak,” kata Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani.

Ndari menambahkan bahwa penyiaran ramah anak juga harus menjamin bahwa semua program yang dihasilkan oleh radio dan televisi tidak boleh melanggar hak perlindungan anak. Hak-hak ini mencakup hak anak untuk bebas dari berbagai macam ancaman dan kekerasan, baik fisik maupun psikis, serta dari hal-hal lain yang membahayakan anak.

Selain itu, ruang siaran dan pekerja penyiaran juga harus menjamin perlindungan anak dan tidak melakukan eksploitasi terhadap mereka. Ndari menjelaskan bahwa radio dan televisi tidak boleh menerima pekerja yang pernah atau berpotensi melakukan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis.

“Sebagai contoh, mereka harus menjamin hak anak dengan menyediakan kantor yang bebas dari merokok dan menyediakan ruang laktasi. Selain itu, kru penyiaran juga tidak boleh sembarangan mengunggah gambar anak di media sosial pribadi,” kata Ndari.

Menciptakan penyiaran ramah anak memang bukan hal yang mudah. Pekerja penyiaran seperti Andre Komarudin menyatakan bahwa program siaran anak tidak memberikan keuntungan secara komersial seperti program lainnya.

“Namun, kami menyadari bahwa ada nilai-nilai yang harus dipertahankan untuk berpartisipasi dalam pembentukan karakter bangsa,” ujar Andre yang juga menjadi produser program ‘Dongeng Anak Sonora’. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.