Malang -- Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas jurnalis ramah anak, Rabu (11/2/2026). Sosialisasi ini melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan peran media dalam mendukung terwujudnya Kota Malang sebagai Kota Ramah Anak.

Dalam pembukaan, Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Kenprabandari Aprilia, menyampaikan bahwa kegiatan ini difokuskan pada pendampingan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak.

Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Ramah Anak. “Kota Malang sendiri beberapa kali sudah meraih predikat Kota Ramah Anak. Guna untuk mempertahankan predikat tersebut, maka perlu sosialisasi seperti ini,” ungkap wanita yang akrab dipanggil Niken ini.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Fraksi PKS Kota Malang yang juga anggota Dewan Kota Malang Asmualik. Ia menilai masyarakat membutuhkan pers untuk menyiapkan konten yang layak anak guna menghindari dan meminimalisir berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik saat ini.

Termasuk maraknya kasus mahasiswa bunuh diri di Kota Malang. “Jadi peran media dalam hal ini insan pers sangat penting, agar juga turut mengkampanyekan kesehatan mental di kalangan anak muda,” ucap Asmulik.

Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menyampaikan bahwa dalam materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terdapat pembahasan mengenai pemberitaan ramah anak.

Ia menyebut, wartawan anggota PWI Malang Raya hampir 60 persen telah lulus uji kompetensi. Namun demikian, ia kembali mengingatkan pentingnya produk jurnalistik yang melindungi hak anak. “Perlu sosialisasi seperti ini agar menjadi wartawan yang profesional perlu memahami kode etik jurnalistik atau KEJ,” tuturnya.

Ia juga menilai pentingnya pemahaman mengenai definisi anak, yakni belum melebihi usia 15 tahun, kecuali yang sudah menikah.

Hal ini mengingat masih adanya anak perempuan di wilayah Malang yang menikah pada usia 15 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Royin Fauziana, memaparkan pentingnya mewujudkan siaran ramah anak.

Ia menjelaskan peran KPI dalam mengawasi konten ramah anak di media serta menguraikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan standar program siaran. “Mirisnya di RSJ Menur banyak anak mengalami gangguan psikologi karena kecanduan Smartphone dan Pornografi,” tukas Royin.

Ia pun menghimbau kepada seluruh wartawan untuk menciptakan ruang yang sehat bagi anak dengan memberi perlindungan pada kelompok rentan.

Royin juga berharap keterlibatan insan pers dalam menciptakan produk siaran yang dapat menyehatkan mental dan motorik anak.

Selain itu, Ketua KPID tersebut mengingatkan mengenai larangan menjadikan anak sebagai narasumber berita.

Terutama dalam pemberitaan tentang kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang berpotensi menimbulkan dampak traumatik. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Pontianak – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja ke Radio Sonora Pontianak 96,7 FM, Senin (9/2/2026) lalu. Kunjungan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara KPID dan lembaga penyiaran dalam mendukung penyiaran yang sehat dan berkualitas di Kalimantan Barat.

Ketua KPID Kalimantan Barat, Ramdan, menyampaikan bahwa Radio Sonora menjadi salah satu kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat dalam menyajikan informasi yang berkualitas dan terpercaya.

“Kunjungan hari ini ke Radio Sonora melihat bagaimana informasi-informasi disampaikan kepada masyarakat. Ini menjadi salah satu kebanggaan bagi masyarakat Kalimantan Barat. Dari hasil diskusi bersama, banyak hal yang bisa kita kerjasamakan antara KPID dengan lembaga penyiaran, termasuk Radio Sonora,” ujar Ramdan.

Ia berharap program-program yang telah direncanakan dan dicanangkan oleh KPID Kalbar dapat menjadi peluang bagi lembaga penyiaran untuk terus eksis dan diminati masyarakat. 

“Tentu kami berharap program-program KPID Provinsi Kalimantan Barat bisa menjadi jalan dan peluang agar lembaga penyiaran, termasuk Radio Sonora, tetap eksis dan tetap disenangi oleh masyarakat Kalimantan Barat,” tambahnya.

Menanggapi perkembangan media elektronik di tengah derasnya arus informasi digital, Ramdan menegaskan bahwa radio dan televisi tetap memiliki peran penting dan diyakini akan terus bertahan.

“Kami sangat meyakini lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, akan tetap bertahan. Hal ini karena produk siaran yang dihasilkan telah melalui quality control yang berlapis, mulai dari kerja jurnalistik di lapangan yang terikat kode etik hingga pengawasan isi siaran berdasarkan P3 dan SPS,” jelasnya.

Menurutnya, lembaga penyiaran merupakan institusi yang kredibel dan berfungsi sebagai filter informasi bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, lembaga penyiaran menjadi penting bagi masyarakat dan juga penting bagi pemerintah untuk terus mendukung proses pembangunan di Kalimantan Barat,” tegas Ramdan.

Sementara itu, Station Manager Radio Sonora Pontianak, Deisy Torondek, menegaskan komitmen Radio Sonora untuk terus menjaga kualitas siaran dan menjunjung tinggi prinsip penyiaran yang sehat sesuai regulasi.

Radio Sonora Pontianak berkomitmen untuk terus menghadirkan siaran yang informatif, edukatif, dan bertanggung jawab.

Kunjungan KPID Kalbar ini menjadi motivasi sekaligus penguatan bagi kami untuk tetap konsisten menjalankan fungsi penyiaran sesuai kode etik jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” ujar Deisy.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi dengan KPID Kalbar sangat penting dalam menghadapi tantangan industri penyiaran di era digital.

“Di tengah pesatnya perkembangan media digital, kami percaya radio tetap memiliki peran strategis sebagai media yang dekat dengan masyarakat. Melalui kolaborasi dan komunikasi yang baik dengan KPID Kalbar, Radio Sonora siap beradaptasi dan terus berinovasi tanpa meninggalkan prinsip penyiaran yang sehat dan berkualitas,” tambahnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Pontianak - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat mengingatkan lembaga penyiaran agar mengedepankan etika jurnalistik dan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam meliput perayaan budaya Cap Go Meh 2026, khususnya atraksi tatung yang dinilai memerlukan kehati-hatian dalam penyajian.

"Lembaga penyiaran harus menjalankan tugasnya sesuai P3SPS dan tetap menghormati khazanah budaya Tionghoa dalam peliputan, sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan edukatif," kata Ketua KPID Kalbar, Ramdan saat sosialisasi peliputan Cap Go Meh yang diikuti lembaga penyiaran publik dan swasta se-Kalbar secara daring, Sabtu.

Dia mengatakan Cap Go Meh merupakan agenda pariwisata unggulan Kalbar yang selalu menarik perhatian nasional hingga internasional, sehingga peliputan media harus mampu menonjolkan nilai budaya tanpa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menurut dia, pemberitaan festival budaya, terutama atraksi tatung, perlu memperhatikan sensitivitas publik agar tidak menampilkan unsur kekerasan, eksploitasi simbol keagamaan, maupun konten yang berpotensi menimbulkan misinterpretasi.

Jurnalis senior Syahnanto Noerdin yang menjadi narasumber menekankan momentum Imlek dan Cap Go Meh di Kalbar, khususnya Singkawang, memiliki daya tarik besar dari sisi budaya dan pariwisata, sehingga media berperan strategis dalam membangun citra positif daerah.

"Media perlu menghadirkan tayangan yang berkualitas, menyejukkan, ramah anak, dan memberi manfaat bagi publik. Perayaan budaya ini harus menjadi ruang memperkuat persatuan dan kebanggaan budaya Indonesia," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menambahkan televisi dan radio memiliki tanggung jawab menyiarkan program budaya secara luas karena dapat mendorong promosi pariwisata sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kalbar berharap peliputan dilakukan secara akurat dan berimbang agar membentuk persepsi positif terhadap agenda budaya daerah.

Pengurus Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) sekaligus Anggota DPRD Kota Singkawang Sumberanto Tjitra memastikan Cap Go Meh di Singkawang terbuka untuk seluruh masyarakat dan pihaknya siap mendukung kerja jurnalistik selama pelaksanaan kegiatan.

"KPID Kalbar menilai sinergi antara regulator penyiaran, pemerintah daerah, dan insan media penting agar peliputan Cap Go Meh tidak hanya menghadirkan tontonan, tetapi juga edukasi budaya serta memperkuat toleransi antarumat beragama di Kalimantan Barat," katanya. Red dari berbagai sumber

 

 

Kupang -- Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT segera akan digelar. Dalam proses tersebut, Komisi I menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan kepada publik.

Hal ini mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD NTT bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi NTT, yang digelar untuk mematangkan tahapan seleksi lanjutan calon komisioner KPID.

Anggota Komisi I DPRD NTT, David Boimau menjelaskan, proses seleksi telah memasuki tahap krusial setelah tim seleksi sebelumnya menetapkan 21 nama calon. Dari jumlah tersebut, Komisi I akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan untuk menyaring dan menetapkan tujuh komisioner terpilih.

"Dari 21 nama yang telah ditetapkan oleh tim seleksi, Komisi I akan melanjutkan tahapan fit and proper test untuk menentukan tujuh komisioner KPID NTT,” ujar David

Dalam uji kelayakan tersebut, Komisi I akan menggunakan metode video profil (video properties) sebagai salah satu instrumen penilaian. Metode ini dinilai dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait kapasitas, integritas, serta rekam jejak para calon komisioner.

Ia menegaskan, sejak awal Komisi I berkomitmen menjaga proses seleksi agar berlangsung secara objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, keterlibatan Diskominfo serta pengawasan publik menjadi bagian penting dalam memastikan kredibilitas hasil seleksi.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan terbuka dan transparan. Komisioner yang terpilih nantinya harus benar-benar lahir dari mekanisme seleksi yang bisa diterima oleh masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I DPRD NTT juga telah menyiapkan indikator dan instrumen penilaian secara internal sebagai dasar objektif dalam menilai para calon. Seluruh materi uji kelayakan telah dipersiapkan dan pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada akhir bulan ini.

Komisi I berharap masyarakat NTT turut mengawal proses seleksi tersebut agar hasil akhirnya mampu melahirkan figur komisioner KPID yang profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara maksimal di Provinsi NTT.

"Kami mengharapkan dukungan dan pengawasan dari publik, sehingga proses ini benar-benar menghasilkan komisioner yang mampu menjaga kualitas dan tata kelola penyiaran di NTT,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Medan - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menyatakan dukungan terhadap program kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut untuk tahun 2026. Dukungan tersebut mencakup berbagai agenda strategis yang tengah dijalankan KPID.

Pernyataan ini disampaikan saat Sulaiman Harahap menerima audiensi jajaran KPID Sumut di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Sumut. Pertemuan tersebut menjadi wadah koordinasi antara pemerintah provinsi dan lembaga pengawas penyiaran.

Sulaiman memberikan apresiasi terhadap inovasi program yang disusun KPID Sumut. Ia menilai, di tengah perkembangan teknologi informasi, KPID perlu terus bersikap adaptif agar mampu menjaga kualitas dan kedaulatan informasi di daerah.

Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah proses seleksi anggota KPID Sumut untuk periode mendatang. Sulaiman menekankan pentingnya menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan seleksi.

Menurutnya, KPID memiliki peran strategis dalam mengawasi konten siaran, khususnya iklan radio. Pengawasan ini diperlukan agar siaran yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan aturan dan etika penyiaran.

Ketua KPID Sumut, Muhammad Syahrir, menjelaskan bahwa KPID merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Tugas utama lembaga ini adalah mengawasi penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

Syahrir menegaskan komitmen KPID Sumut untuk memastikan masyarakat memperoleh tayangan yang edukatif, informatif, dan sehat. Hal ini dinilai penting di tengah persaingan informasi yang semakin ketat dengan media sosial.

Selain pengawasan, KPID juga berperan dalam memberikan literasi kepada masyarakat. Literasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap kualitas siaran yang dikonsumsi.

Dalam audiensi tersebut, Syahrir juga melaporkan bahwa proses seleksi anggota KPID Sumut saat ini sedang berjalan. Tim seleksi telah dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur yang dinilai kredibel.

Komposisi tim seleksi melibatkan kalangan akademisi, praktisi, perwakilan Pemprov Sumut, serta utusan dari KPI Pusat. Dengan komposisi ini, diharapkan seleksi berjalan seimbang dan objektif.

Seleksi anggota KPI sendiri mengacu pada Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024. Proses ini diharapkan menghasilkan komisioner yang profesional dan berintegritas.

Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga terkait. Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan KPID dalam menjaga kualitas penyiaran di Sumatera Utara. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot