Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penyiaraan DPRD Riau selesai melakukan pembahasan. Saat ini, Ranperda dimaksud sudah dikirim ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.  

Setelah dievaluasi, nantinya DPRD bakal melakukan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda. 

Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penyiaraan DPRD Riau Mardianto Manan kepada Riau Pos, Kamis (15/12/2022). Kata dia, hingga saat ini tugas Pansus dalam melakukan pembahasan Ranperda sudah selesai. 

''Sudah di Kemendagri. Setelah itu, baru diparipurnakan. Tugas Pansus selesai,'' tuturnya. 

Sebelumnya, Mardianto Manan mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat membahas Draft Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran. Rapat dilakukan guna membenahi beberapa item aturan untuk dapat disusun kembali.  

Salah satu pasal yang dibahas yaitu pasal 3 yang berbunyi penyelenggaraan penyiaran bertujuan untuk mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah. 

Selain itu, Mardianto mengatakan saat ini pihaknya tengah menyinkronkan Ranperda dengan aturan vertikal serta horizontal yang telah ada. Terutama dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan UU Pemda No.23/2014. 

''Selain itu kami juga melihat sejauh mana peran kita di bidang penyiaran. Di mana peran KPID, akan sesuaikan di sana,'' sebut Mardianto beberapa waktu lalu. Red dari tribunnews

 

 

Pontianak -- Kolaborasi dan sinergi memegang peran penting dalam mencegah penyebaran berita bohong yang beredar di media sosial dan masyarakat luas. Hal itu diungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Deddy Malik.

Menurutnya, penyuluhan pada masyarakat menjadi sangat penting dilakukan agar dapat menjadi penyambung lidah terkait dengan adanya pencegahan hoaks. Dalam pencegahan tersebut, ada dua langkah yang harus dilakukan yaitu langkah preventif dan korektif.

“Langkah preventif ini merupakan cara mengedukasi masyarakat tentang bagaimana memilah berita fakta atau bohong. Sebab, ini pentingnya peran media jurnalis untuk melawannya dengan berita positif. Kedua, korektif yaitu melakukan tindakan langsung untuk pencegahannya,” ucapnya yang dikutip dalam Antaranews.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan peran penting orang tua dalam pengasawan anak di rumah juga dibutuhkan. Pasalnya, saat ini segala aktivitas sekolah pun diperlukan menggunakan gawai.

Sementara itu, Rendra Oxtora, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak menyebut pihaknya saat ini sudah berkolaborasi dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Masyarakat Anti Fintah Indonesia (Mafindo) guna pencegahaan hoaks.

Kolaborasi ini didukung oleh Google News Inisaitif dalam pencegahan hoaks, mereka telah menyiapkan materi edukasi terkait hal tersebut. Jurnalis memang punya peranan besar dalam proses pencegahan penyebaran berita-berita palsu yang dapat memicu peperangan dan perpecahan. Red dari berbagai sumber

 

 

Medan -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara dorong lembaga penyiaran berjaringan memenuhi tuntutan 10 persen konten lokal sesuai amanat UU No.32 tahun 2002.

“Kita kagum dengan lembaga penyiaran berjaringan di Provinsi Bali maupun TV lokal di provinsi setempat yang mampu menyiarkan konten-konten lokal daerah tersebut dengan mengangkat tema tentang adat, tanah, pariwisata maupun kesenian daerah menjadi sebuah tontonan yang menghibur dan menarik,” ujar Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, Senin (12/12/2022) kemarin.

Anggia bersama tiga komisioner lainnya yakni Edward Thahir, Muhammad Hidayat dan Ayu Kesuma Ningtyas berkesempatan menghadiri Anugerah KPID Bali dan kunjungan kerja ke Bali TV pada dua pekan lalu.

Pada kunjungan ke Bali TV, kata Anggia, banyak hal yang patut ditiru. Lembaga penyiaran swasta lokal ini ternyata lebih mengedepankan dan mengandalkan konten-konten lokal. Hal itu tercermin dari penampilan pembawa acaranya yang mengenakan pakaian khas daerah termasuk juga penggunaan bahasa daerahnya.

Tidak hanya itu Bali TV juga memproduksi FTV (film dengan narasi pendek) yang mengangkat tema cerita dengan latar belakang budaya daerah, dan destinasi pariwisata daerah.

I Nyoman Mindristawan, Redaktur Bali TV saat menerima kunjungan komisioner KPID Sumut mengatakan, terpenuhinya konten lokal dalam program isi siaran di lembaga penyiaran berjaringan maupun televisi lokal di Provinsi Bali, karena hal tersebut diperkuat dengan adanya peraturan daerah (Perda) Kebudayaan yang secara eksplisit menonjolkan tentang adat, tanah, budaya dan pariwisata Bali.

“Meski Perda ini tidak khusus berbicara soal penyiaran maupun isi siaran, namun Perda ini menjadi dasar pijakan untuk penerapan konten-konten lokal,” sebut I Nyoman.

Terkaitan migrasi penyiaran digital, I Nyoman menegaskan pihaknya sudah siap bermigrasi ke tv digital. “Memang dibutuhkan pembiayaan yang besar untuk beralih dari analog ke digital, namun dari perusahaan kami sendiri sudah mempersiapkannya,” kata I Nyoman seraya menjelaskan sejauh ini sumber pemasukan untuk membiayai produksi siaran lebih banyak berasal dari kerjasama advertorial dengan 9 kabupaten di Bali. Termasuk juga konten-konten pariwisata yang merupakan kerjasama dengan pemerintah setempat dan perusahan-perusahaan lokal daerah tersebut.

Anugerah KPI

Malam Anugerah KPI yang diselenggarakan oleh KPID Provinsi Bali dan dihadiri Ketua KPI Agung Suprio, Gubernur Bali I Wayan Koster diwakili istrinya yang juga Ketua TP PKK Provinsi Bali Putri Koster beserta Forkopimda.

Anggia Ramadhan menyebutkan banyak masukan yang didapat dari perhelatan Anugerah KPI Bali yang mana penilaian terhadap lembaga penyiaran lebih banyak dititikberatkan pada lembaga penyiaran yang paling banyak membuat program isi siaran lokal.

“Termasuk di sini radio masih tetap eksis, bahkan mereka masih memiliki penggemar dari kalangan anak-anak milenial,” sebut Anggia.

Bali memang konsisten dan komit mempertahankan kearifan lokal setempat termasuk penyiar radio di Bali juga menggunakan bahasa daerah, dan ini salah satu upaya mempertahankan bahasa daerah tersebut. Sehingga posisi bahasa daerah masuk dalam katagori penilaian berbahasa daerah Bali terbaik yang disabet oleh radio Sonora. Red dari Waspada

 

 

Yogyakarta – Komisi A DPRD Jateng berkunjung ke Jogja TV, Rabu (14/12/2022). Ketua Komisi A Mohammad Soleh menyampaikan kunjungan dilakukan guna bertukar pikiran berkaitan dengan penerapan migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dan penyusunan Raperda Penyiaran di Jawa Tengah. Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui kesiapan televisi lokal dalam menyikapi ASO tersebut. 

“Karena tentu dengan adanya ASO ini, memunculkan dinamika di masyarakat. Serta kesiapan televisi lokal ini terkait dengan adanya ASO ini. Karena pasti ada perubahan pola teknologi dan terkait dengan kehidupan TV lokal di masa mendatang,” ungkap anggota Fraksi Golkar DPRD Jateng tersebut.

Soleh menambahan, dari pertemuan tersebut ada beberapa hal yang menjadi catatan di antaranya pertama adalah sewa multiplexer (MUX) yang mungkin perlu ada stabilisasi harga. Sehingga televisi lokal tidak perlu khawatir mengenai monopoli harga oleh penyedia. Kedua, adalah perlu adanya kerja sama dengan pemerintah sehingga bisa menopang keberlanjutan TV lokal.

“Selanjutnya memang secara kualitas denga adanya ASO ini kualitas siaran menjadi bagus, tetapi tentu kualitas harus ditopang oleh teknologi yang tinggi juga,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Utama Jogja TV Satriya Dewi menyampaian ASO membuka peluang pengembangan siaran. Dulu pihaknya masih memikirkan investasi bisnis di alat pemancar, namun sekarang tidak lagi hanya tinggal memikirkan sewa. 

“Cuma memang biaya sewa tahun ini segini, tahun depan dengan teknologi yang berkembang kan berpeluang naik,” jelasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini yang berubah baru teknis saja, sedangkan dari segi bisnis belum terlihat. Mengingat baru berjalan dua bulan, mengenai peluang bisnis pihaknya masih memantau. karena kemampuan televisi lokal berbeda.

“Memang peluang bisnis semakin terbuka, tv lokal dan nasional bisa berdampingan. Cuma sewa mux jangan sampai dimonopoli pemilik. Harga MUX perlu diamankan, sehingga TV lokal bisa terus melanjutkan siaran,” jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi A DPRD Jateng Tri Mulyantoro menyampaikan, dengan adanya ASO tersebut perlu ada dukungan dari pemerintah agar TV lokal bisa bertahan. Dia mencontohkan di dapilnya ada Latif TV, dengan biaya sewa MUX per bulan Rp 20-30 juta sementara kemampuan di lapangan hanya Rp 5-10 juta. 

“Kalau tidak ada pembelaan pemerintah daerah akan berat. Tidak bisa bersaing ke depan dengan televisi jaringan yang sudah besar. Kalau tidak bisa bersaing bisa tamat nantinya,” jelasnya. Red dari bebagai sumber

 

 

Serang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten secara maraton menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ke masyarakat di wilayah Provinsi Banten.

Terdapat 19 titik daerah di Provinsi Banten yang dijadikan sasaran untuk sosialisasi P3SPS.

Wakil Ketua KPID Provinsi Banten Ahmad Solahudin mengatakan, sosialisasi P3SPS urgen dilakukan karena merupakan acuan bagi lembaga penyiaran televisi dan radio dalam memproduksi isi siaran.

Dalam P3SPS diatur tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh lembaga penyiaran saat memproduksi isi siaran.

Solahudin pun mengajak agar masyarakat ikut menjaga kualitas isi siaran di lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Banten dengan sama-sama menjadi pengawas isi siaran seperti yang dilakukan oleh KPID Provinsi Banten.

Sebab tanpa peran masyarakat akan sulit melakukan pengawasan seluruh isi siaran lembaga penyiaran televisi dan radio bila hanya dilakukan oleh KPID Provinsi Banten. Apalagi, KPID Provinsi Banten secara pengawasan masih terbatas.

“Maka, kami mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi isi siaran,” katanya.

Solahudin mengatakan, bila masyarakat paham tentang P3SPS maka akan lebih mudah melakukan pengawasan pada isi siaran.

Selama ini, pengawasan isi siaran yang dilakukan KPID Provinsi Banten dilakukan melalui 2 cara, yaitu hasil temuan KPID dari tim pemantau dan aduan dari masyarakat. “Sosialisasi ini dalam rangka menguatkan peran kedua itu,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang melihat isi siaran dan akan mengadukannya, ke KPID Provinsi Banten, bisa melakukannya dengan cara mengadukan melalui nomor WhatsApp di nomor +6285283338660 atau media sosial KPID Banten, baik Instagram, Facebook, Twitter, bahkan TikTok.

Format identitas pelapor adalah mencantumkan nama jelas, waktu tayang, nama acara, dan dugaan pelanggaran. Red dari tangerangekspres

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.