Madiun -- Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan, KPID Jawa Timur menggelar sosialisasi kepada lembaga penyiaran secara daring melalui Zoom Meetings. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong lembaga penyiaran agar menghormati, menegakkan nilai-nilai agama, serta menjaga dan meningkatkan moralitas selama Bulan Ramadan.

Ketua KPID Jawa Timur Imamnuel YosuaTjiptosoewarno mengatakan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio selama bulan Ramadan. Yosua mengajak lembaga penyiaran untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan tersebut.

“KPID Jawa Timur tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga melakukan pendampingan terhadap lembaga penyiaran. Kami berharap setelah ini, lembaga penyiaran dapat terus melakukan koordinasi dengan kami untuk menyukseskan kekhusyukan ibadah puasa,” kata Yosua, Selasa (4/3/2025). 

Sosialisasi Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan dilaksankan selama dua hari berturut-turut mulai tanggal 04 Maret 2025 – 05 Maret 2025. Peserta sosialisasi terdiri dari lembaga penyiaran televisi dan radio yang bersiaran di Jawa Timur.

Koordinator Bidang PKSP KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah menyampaikan bahwa surat edaran ini menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran untuk mengelola program siaran selama Bulan Suci Ramadan. Afif menegaskan dalam menyajikan program siaran Ramadan, lembaga penyiaran wajib untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Lembaga penyiaran wajib untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan termasuk perbedaan pandangan dalam internal umat Islam itu sendiri,” kata Afif.

Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani menjelaskan selama bulan Ramadan, lembaga penyiaran tetap dapat menampilkan program siaran seputar kuliner. Dian menambahkan program siaran tentang kuliner tidak boleh mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.

“Lembaga penyiaran tetap boleh menampilkan program siaran tentang kuliner dengan catatan tidak boleh mengeksploitasi kenikmatan dalam mengonsumsi makanan dan minuman sebagai bentuk toleransi,” kata Dian.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyampaikan bahwa selama Bulan Ramadan, akurasi waktu ibadah menjadi sangat krusial. Royin mengimbau lembaga penyiaran berjaringan (SSJ) dapat lebih memperhatikan waktu-waktu yang krusial selama Bulan Ramadan.

“Kami berharap lembaga penyiaran SSJ dapat menayangkan ataupun menyiarkan azan sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing,” kata Royin.

KPID Jawa Timur berharap lembaga penyiaran dapat memperbanyak program siaran yang bermuatan nilai-nilai suci di Bulan Ramadan. KPID Jawa Timur mendorong lembaga penyiaran lokal agar dapat berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) di wilayah masing-masing dalam memproduksi program siaran Ramadan. Red dari berbagai sumber

 

Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk menayangkan program yang edukatif, mengandung kearifan lokal Aceh, serta menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam selama bulan Ramadhan.

Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPI Aceh, M Reza Fahlevi menyampaikan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025.

"Kami meminta seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Aceh untuk menyesuaikan program siarannya dengan semangat Ramadhan. Ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan tontonan yang bermanfaat dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman," kata Reza melalui keterangannya, Selasa (4/3/2025). 

Dalam edaran yang disertai surat pengantar bernomor 084/K/KPI-Aceh/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025 tersebut, KPI Aceh menekankan pentingnya penyusunan sistem penyiaran yang tidak hanya menghibur tetapi juga memberikan nilai edukasi, memperkuat budaya lokal, serta menghindari tayangan yang berpotensi bertentangan dengan norma-norma syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kebijakan sistem penyiaran yang lebih baik, KPI Aceh bersama KPI Pusat telah mengadakan sosialisasi aturan penyiaran selama Ramadhan pada 27 Februari 2025 melalui Zoom Meeting. "Melalui koordinasi kebijakan ini, kami berharap lembaga penyiaran di Aceh dapat berperan aktif dalam menciptakan atmosfer Ramadan yang penuh keberkahan bagi masyarakat," kata Reza.

Selain itu, KPI Aceh akan terus melakukan evaluasi terhadap pengembangan penyiaran guna memastikan bahwa program yang ditayangkan selama Ramadhan sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, maka lembaga penyiaran terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPI Aceh mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran tetap berkomitmen menyajikan tayangan yang berkualitas dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam di Aceh.

KPI Aceh juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan penyiaran dengan memberikan laporan atau masukan terkait konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan budaya Aceh. "Kami ingin memastikan bahwa sistem penyiaran di Aceh benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam menghadirkan tayangan yang berkualitas dan bermuatan edukatif selama Ramadhan," pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Temanggung -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, bersama Komisioner KPID Jateng Kaneko Gati Wacono dan rombongan, melakukan kunjungan dan monitoring ke Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (25/2/2025) di kantor LPPL Temanggung TV, Jl. S. Kadar Maron Nomor 21, Kedungumpul, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.

Kedatangan tim KPID Jateng disambut oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Temanggung sekaligus Direktur Umum LPPL Temanggung TV, Andina Dyah Rahayu. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Dewan Pengawas LPPL Temanggung TV Hamidulloh Ibda, Kepala Bidang News Rizal Ifan Chanaris, dan Kepala Bidang Program Suryo Pranoto.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara KPID Jateng dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) serta LPPL se-Jawa Tengah yang digelar pada Kamis (13/2/2025) sebelumnya.

Muhammad Aulia Assyahiddin menyatakan kesediaan KPID Jateng untuk mendukung kemajuan Temanggung TV, terutama setelah pelantikan Bupati Temanggung yang baru. "Jika diperlukan, kami siap mengawal kebijakan dan penganggaran untuk Temanggung TV kepada Bupati," ujarnya.

Aulia menilai Temanggung TV sebagai salah satu LPPL TV terbaik di Jawa Tengah dari segi sarana prasarana, program, dan prestasi. Di Jawa Tengah, hanya ada tiga LPPL TV, yaitu Temanggung TV, Batik TV Pekalongan, dan Kebumen TV. Oleh karena itu, Temanggung TV menjadi aset daerah yang perlu dijaga dan dikembangkan.

KPID Jateng juga memberikan masukan agar komunikasi antara Temanggung TV dengan Bupati, jajarannya, dan DPRD dapat berjalan lebih baik. "Jika belum ada program, bisa dibuat program seperti 'DPRD Menjawab' atau 'Bupati Memberi Solusi'. Melalui program semacam ini, mereka akan lebih memahami kondisi di lapangan dan semakin peduli terhadap Temanggung TV," pesan Aulia.

Sebelum berkunjung ke Temanggung TV, tim KPID Jateng telah melakukan monitoring di LPPL eRTe FM yang juga mengadakan acara Talkshow.

Sementara itu, Andina Dyah Rahayu mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Temanggung TV mengalami penurunan anggaran. "Kami harus bekerja keras menutup biaya produksi dengan mencari iklan secara lebih masif," jelasnya.

Andina juga menjelaskan bahwa untuk kelengkapan organisasi, masa jabatan Dewan Pengawas telah diperpanjang. Sementara itu, dirinya ditunjuk sebagai Direktur Umum, sedangkan posisi Direktur Utama masih menunggu arahan dan kebijakan dari pimpinan.

Hamidulloh Ibda, Dewan Pengawas LPPL Temanggung TV, menambahkan bahwa masalah anggaran perlu dipahami secara lebih mendalam. "Ada yang belum paham di tingkat pimpinan bahwa anggaran untuk Temanggung TV tidak utuh. Anggaran tersebut dibagi untuk tiga lembaga, yaitu Temanggung TV, eRTe FM, dan Media Center. Padahal, anggaran yang terlihat besar itu harus dibagi tiga," jelas Ibda.

Ibda menekankan pentingnya pemahaman dan solusi agar Temanggung TV mendapat perhatian lebih, selain juga mencari sumber pendapatan di luar APBD.

Pihak LPPL Temanggung TV mengucapkan terima kasih atas masukan dan dukungan dari KPID Jateng yang telah mendorong kemajuan lembaga penyiaran lokal ini. Red dari berbagai sumber

 

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel untuk periode 2024-2027, sesuai dengan pengumuman nomor 800/DISKOMINFO.

Proses seleksi meliputi beberapa tahapan, yakni pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis dan psikologi, wawancara dengan tim seleksi, uji publik media, uji kelayakan dan kepatuhan, serta pengumuman hasil akhir.

Dalam rapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Kalsel, Sekretaris Komisi I, Ilham Nor, menyampaikan bahwa telah disepakati mekanisme seleksi dan kriteria calon komisioner yang memenuhi serta tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup teknis pelaksanaan uji kompetensi, termasuk lokasi dan berbagai aspek pendukung lainnya.

Ilham Nor juga mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar calon anggota KPID mencapai 66 orang. Namun, hanya 60 orang yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.

“Terdapat beberapa peserta yang hanya mengirimkan berkas melalui email tanpa bukti fisik, begitu pula sebaliknya. Ada pula yang mengirimkan berkas melewati batas waktu yang telah ditentukan,” ungkap Ilham setelah memimpin rapat bersama Tim Seleksi KPID Kalsel pada 4 Maret 2025.

Ia berharap bahwa kesepakatan yang telah dicapai akan menghasilkan calon komisioner yang kompeten dan berkualitas. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi terbaik saat menjalani uji fit and proper test oleh Komisi I DPRD Kalsel nantinya. Red dari Humas DPRD Kalsel

 

 

Mamuju -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat mengingatkan lembaga penyiaran untuk menyesuaikan konten siaran selama Ramadan 1446 H. Komisioner KPID Sulbar, Nur Ali, menegaskan bahwa siaran yang tidak sesuai dengan nilai Ramadan harus dibatasi.

"Kami mendorong agar siaran yang sebelumnya banyak mengandung sifatnya hura-hura lebih diarahkan ke program religi. Ini penting untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menghormati umat Islam yang menjalankan puasa," ungkap Nur Ali saat wawancara live di RRI Mamuju, Senin, 24/02/2024.

Penyesuaian siaran tidak harus dilakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Di daerah dengan jumlah Muslim yang lebih sedikit, penyesuaian tetap diterapkan dengan mempertimbangkan aspek toleransi dan keberagaman.

Nur Ali menyampaikan bahwa selama ini lembaga penyiaran di Sulawesi Barat telah menunjukkan komitmen dalam menyiarkan program Ramadan. Siaran religi di televisi dan radio mendapat apresiasi dari masyarakat.

Ia juga menyoroti peran RRI Mamuju yang selalu menghadirkan siaran Ramadan yang ditunggu pendengar. Program seperti siaran subuh dan menjelang buka puasa menjadi bagian penting dalam menemani umat Muslim beribadah.

KPID Sulbar juga meminta kepada lembaga penyiaran untuk semakiin kreatif mengemas program program siarannya dan  diharapkan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.