Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk menayangkan program yang edukatif, mengandung kearifan lokal Aceh, serta menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam selama bulan Ramadhan.

Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPI Aceh, M Reza Fahlevi menyampaikan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025.

"Kami meminta seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Aceh untuk menyesuaikan program siarannya dengan semangat Ramadhan. Ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan tontonan yang bermanfaat dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman," kata Reza melalui keterangannya, Selasa (4/3/2025). 

Dalam edaran yang disertai surat pengantar bernomor 084/K/KPI-Aceh/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025 tersebut, KPI Aceh menekankan pentingnya penyusunan sistem penyiaran yang tidak hanya menghibur tetapi juga memberikan nilai edukasi, memperkuat budaya lokal, serta menghindari tayangan yang berpotensi bertentangan dengan norma-norma syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kebijakan sistem penyiaran yang lebih baik, KPI Aceh bersama KPI Pusat telah mengadakan sosialisasi aturan penyiaran selama Ramadhan pada 27 Februari 2025 melalui Zoom Meeting. "Melalui koordinasi kebijakan ini, kami berharap lembaga penyiaran di Aceh dapat berperan aktif dalam menciptakan atmosfer Ramadan yang penuh keberkahan bagi masyarakat," kata Reza.

Selain itu, KPI Aceh akan terus melakukan evaluasi terhadap pengembangan penyiaran guna memastikan bahwa program yang ditayangkan selama Ramadhan sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, maka lembaga penyiaran terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPI Aceh mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran tetap berkomitmen menyajikan tayangan yang berkualitas dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam di Aceh.

KPI Aceh juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan penyiaran dengan memberikan laporan atau masukan terkait konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan budaya Aceh. "Kami ingin memastikan bahwa sistem penyiaran di Aceh benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam menghadirkan tayangan yang berkualitas dan bermuatan edukatif selama Ramadhan," pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.