Surabaya - Hari Radio Nasional diperingati setiap tanggal 11 September. Memperingati momen tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap para insan radio dapat gercep beradaptasi dan berinovasi menghadapi era digital.

Menurutnya, di era digital saat ini, radio harus bisa mengembangkan platform-nya. Yakni tidak hanya bisa didengarkan semata.

Tapi siaran radio juga bisa didengarkan dan disaksikan melalui berbagai macam alat seperti ponsel, TV, atau komputer melalui streaming. Bahkan, siaran radio bisa didengarkan darimana pun dan kapan pun dari berbagai kanal.

Teknologi streaming ini bahkan membuat radio saat ini tidak hanya bisa didengar tapi juga bisa dilihat melalui gambar. Adapula podcast yang bisa dikembangkan oleh radio melalui multi platform.

"Jadi digitalisasi ini harus betul-betul dioptimalkan radio sebagai salah satu media komunikasi massa,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (11/9/2022).

Gubernur Khofifah mengatakan, radio memiliki kekuatan dan keunggulan dalam hal kecepatan informasi. Teknologi audio atau suara yang lebih praktis dan sederhana daripada media audiovisual, online atau cetak ini bisa jadi kekuatan dalam menyampaikan informasi ke publik.

Kalau TV harus menunggu gambar dan suara diolah, atau di saat media online atau cetak membutuhkan waktu untuk mengetik berita sebelum naik cetak, radio justru bisa langsung mengandalkan rekaman suara atau live via telepon.

"Jadi radio sebetulnya memiliki potensi tercepat untuk menyampaikan informasi ke publik,” kata Gubernur Khofifah.

Jadi informasi yang disampaikan bisa cepat dan langsung. Selain itu pendengar radio ini sangat luas, baik dari segi geografis wilayah, sampai strata sosial.

Tidak hanya itu, keunggulan audio atau suara pada radio ini memiliki kekuatan dalam membangun keintiman dengan pendengarnya.

Theatre of mind pada radio menjadi salah satu karakteristik yang dapat menciptakan gambaran dalam imajinasi para pendengarnya dengan kekuatan kata dan suara.

Dimana kata-kata atau suara yang disampaikan penyiar radio terasa dekat dengan para pendengarnya. Bahkan hal yang disampaikan pun seringkali bisa menyentuh imajinasi atau mempengaruhi emosi pendengarnya.

Baik penyiarnya, musik atau informasi yang disampaikan jadi terasa lebih hangat. Sehingga ketika mendengarkan radio, banyak pendengar yang merasa penyiarnya seperti teman, terasa akrab.

"Misalnya ketika mendengarkan radio saat sedang berkendara sendiri. Jadi radio ini juga fleksibel karena bisa didengarkan ketika mengerjakan aktivitas lain,” ungkapnya.

Radio, lanjut Gubernur Khofifah, punya segmen yang lebih beragam, baik tua atau muda dan orang perkotaan atau pedesaan. Banyaknya stasiun radio dengan segmennya masing-masing justru menjadi kekuatan dalam membangun pasarnya.

“Ada radio yang segmennya untuk anak muda, kemudian ada radio yang segmennya jurnalistik, tapi di pedesaan ada juga radio yang digemari karena menyiarkan musik ataupun acara yang mengangkat budaya lokal seperti musik dangdut atau wayang,” katanya.

Lebih lanjut menurut Gubernur Khofifah , sebagai salah satu media mainstream, radio bisa hadir sebagai media penangkal berita hoax.

Untuk itu, kecepatan teknologi radio yang sejak lama terbukti harus memberikan manfaat bagi bangsa dan negara sebagai penangkal berita hoax.

“Bersamaan dengan maraknya hoax dengan waktu belakangan ini, insan radio ditantang untuk ikut menjaga keutuhan bangsa melalui informasi yang valid, akurat, cepat,” jelas Gubernur Khofifah.

Keunggulan dan kekuatan inilah yang membuat Gubernur Khofifah yakin radio akan mampu bertahan di tengah era perkembangan teknologi dan digitalisasi media.

“Dengan berkembangnya teknologi digital, hal itu justru menjadi tantangan media radio untuk terus berkembang. Namun saya meyakini insan radio dapat terus berinovasi dengan berbagai platform yang ada,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, jumlah total radio yang tercatat di Jatim sebanyak 304.

Terdiri dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebanyak 232, Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) sebanyak 54, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI sebanyak 5, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik pemkab/pemkot sebanyak 18. Red dari  berbagai sumber

 

 

Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim terima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim membahas beberapa hal pokok yang dalam waktu dekat ini perlu dikerjakan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan melalui hasil RDP dengan sejumlah pihak diantaranya Pemprov Kaltim dan KPID Kaltim menghasilkan sikap bantuan untuk membantu sejumlah kegiatan KPID Provinsi Kaltim pada 2023 mendatang.

"Tadi sudah didengarkan bersama mudahan pada 2023 mendatang lembaga ini mendapat support dari Pemprov Kaltim dalam menjalankan serangkaian kegiatan," ucap Baharuddin, Selasa (6/9/2022).

Selain itu dalam koordinasi juga mengahsilkan usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyiaran, sebab pandangan Komisi I DPRD Kaltim regulasi itu dinilai penting untuk keberlangsungan berjalannya sebuah aturan, menyikapi usulan itu, pihaknya berharap agar KPID Provinsi Kaltim juga dapat menyiapkan sebuah draft untuk rencana pembentukan.

"Termasuk seperti naskah akademiknya serta syarat-syarat yang lain dapat dipersiapkan," sebutnya.

Termasuk mengenai transisi TV Digital dikalangan masyarakat juga turut dibahas, yang dimana jatuh pada 2 November seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan TV Digital, sehingga dengan otomatis jika melampaui tenggat waktu tersebut maka masyarakat yang tak merubah layanan televisi itu akan dengan sendirinya tidak mendapatkan chanel yang tersedia.

"Pertama tentang penyampaian informasi dan kedua mengenai subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu," tutuo Baharuddin. Red dari KORANKALTIM.COM

 

Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta kepada lembaga penyiaran supaya aktif menginformasikan terkait bahayanya stunting. Pasalnya, saat ini Aceh masih dihadapkan dengan permasalahan gizi buruk dan termasuk 12 daerah yang memiliki prevalansi stunting tertinggi di tanah air pada 2022. 

Sementara itu, Pemerintah telah memprogramkan Gerakan Imunisasi dan Stunting Aceh (GISA) agar menekan angka tersebut. 

Terkait permasalahan itu, Komisioner KPI Aceh, Putri Novriza mengatakan, stunting terjadi karena banyak faktor bukan semata akibat kekurangan asupan gizi sejak seribu hari pertama kehamilan. 

Tetapi, sambung Putri, karena faktor ekonomi serta calon ibu kurang mengetahui bagaimana asupan gizi yang sehat. Baca Juga Aceh Peringkat 3 Tertinggi Stunting di Indonesia "Bahkan jarak dari kelahiran yang terlalu dekat, sehingga kurang penanganan kepada ibu dan bayinya," kata Putri Novriza, Minggu, (4/9/2022). 

Putri menyebutkan, lembaga penyiaran sebagai corong pemerintah dapat membantu dalam mendistribusikan informasi kepada masyarakat luas akan pencegahan stunting dan bahaya untuk generasi penerus. 

KPI Aceh, lanjutnya, secara kelembagaan dapat berkontribusi dalam mendukung program pemerintah melalui GISA dengan mendorong lembaga penyiaran untuk aktif, agar semua pihak terlibat dalam menyiarkan semua informasi bahaya stunting serta pentingnya imunisasi. 

"Hal ini tidak serta merta menjadi tanggung jawab dari pmerintah saja, namun bagaimana informasi ini melibatkan semua pihak, mulai dari desa, sekolah sampai ke level media," ungkapnya. 

Tambahnya, dimana media harus mempunyai orientasi untuk mendukung program GISA, agar capaian yang diharapkan oleh pemerintah melalui penanganan terhadap stunting serta imunisasi di Aceh, dapat memberikan satu perubahan yang signifikan.  

Untuk diketahui stunting ditandai dengan pertumbuhan yang kurang optimal sesuai dengan usianya. Problematikanya, akan menyebabkan kesenjangan kesejahteraan semakin buruk, bahkan dapat menyebabkan kemiskinan antar generasi berkelanjutan. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Serang - Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten menyelenggarakan Rapat evaluasi hasil pemantauan siaran.

Rapat evaluasi hasil pemantauan siaran tersebut dgelar di kantor KPID Banten Rabu, 7 September 2022.

Rapat evaluasi kali ini menghimpun dan mengkaji penemuan pelanggaran pada tayangan televisi dan radio di wilayah kerja Provinsi Banten guna menyelaraskan tontonan yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Kordinator Bidang PIS, Efi Afifi mengatakan, pihaknya banyak ditemukan tayangan televisi dan radio lokal Banten yang masih belum sesuai dengan P3SPS antara lain tayangan yang tidak menampilkan klasifikasi siaran, yakni batasan umur yang layak menonton tayangan televisi pada waktu tertentu.

"Tayangan pada televisi dan rado di Banten masih banyak ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan P3SPS," tuturnya.

Evaluasi hasil pemantauan oleh Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS), ungkap Efi, akan menjadi bahan bagi KPID Banten untuk melakukan pembinaan terhadap Lembaga Penyiaran agar menayangkan tayangan yang layak dan berkualitas.

"temuan ini menjadi bahan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya siaran yang layak dan sehat," imbuhnya.

Diwaktu yang sama, A. Solahuddin, anggota Bidang PIS yang juga wakil ketua KPID Banten menuturkan, Selain mengenai klasifikasi siaran, ditemukan juga beberapa indikasi pelanggaran yang harus diperhatikan oleh LP baik radio maupun televisi, yaitu konten lokal.

"Televisi harus memperhatikan pemenuhan tayangan 10% konten lokal sebagaimana amanat undang-undang," ungkapnya.

"Penayangan konten lokal sebagaimana amanat undang-undang harus ditaati oleh lembaga penyiaran, wajib hukumnya," Tegasnya.

Senada dengan Solah, Hazairin Rowiyan anggota Bidang PIS menegaskan, pentingnya tayangan lokal untuk masyarakat Banten dapat menambahkan wawasan mengenai kedaerahan.

"Dengan penayangan konten lokal secara masif dalam era digital akan memberikan banyak pilihan tayangan bagi masyarakat Banten, terutama tontonan yg berbasis pada "local wisdom," tegasnya.

Menurut Hazairin, Komisioner KPID Banten berkomitmen akan menegakan aturan perundang-undangan serta tegas menindak siapa saja yang melanggar P3SPS.

"Kita akan tegas menindak siapapun lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS," tutupnya. Red dari ZONABANTEN.com

 

Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sampaikan pandangan umum kepala daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penyiaran sekaligus pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dalam sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (5/9/22). "Alhamdulillah kita dapat hadir dalam penyampaian kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah penyelenggaraan penyiaran serta rancangan Peraturan daerah tentang pengaruh keutamaan gender dalam pembangunan daerah," katanya.

Selain itu, Gubri menyebutkan, apresiasi kepada dewan yang telah menggunakan hak mengajukan raperda tentang penyelenggaraan penyiaran dan Raperda tentang pengaruh utama gender dalam pembangunan daerah ."Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah sebab harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis sosiologis serta aspek lainnya," sebutnya.

Menurutnya, hal ini dimaksudkan agar peraturan daerah yang dapat diberlakukan agar diterima di tengah-tengah masyarakat, sehingga implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan. Adapun pandangan kepala daerah terkait raperda tentang penyelenggaraan penyiaran, Gubri menyampaikan diantaranya, satu, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagaimana perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

"Penyampain pendapat dilaksanakan secara bertanggung jawab selaras dengan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan undang-undang Negara Republik Indonesia 1945," lanjutnya.

Kedua, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang lebih besar sehingga hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi akan semakin lebih besar. "Sehingga informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komunitas penting dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Ia menambahkan, ketiga perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut berimplikasi terhadap dunia penyiaran termasuk di Riau penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentukan pendapat umum semakin strategis terutama mengembangkan demokrasi.

Gubri menuturkan, bahwa penyiaran telah menjadi salah satu sarana pembuat komunikasi bagi masyarakat lembaga penyiaran dunia bisnis dan pemerintah daerah serta memberikan kontribusi dari berbagai bidang baik sosial, ekonomi, budaya, politik, pendidikan dan hukum.

Pandangan keempat, terkait raperda tentang penyelenggaraan penyiaran, sangat penting bagi pemerintah daerah dikarenakan posisi Pemerintah Provinsi Riau berbatasan dengan negara tetangga sehingga diperlukan penguatan ideologi dan integritas ketahanan nasional melalui sistem verifikasi informasi dan penyiaran berbasis muatan lokal.

Untuk itu, Gubri menyebutkan, isi penyiaran muatan lokal yaitu budaya Melayu Riau, perlu dicantumkan dengan dalam rancangan peraturan daerah dengan menampilkan siaran yang mengandung unsur budaya Melayu. "Budaya melayu dapat dilihat melalui unsur-unsur yang meliputi pandangan hidup kesenian, sastra, kuliner, busana dan bangunan serta hukum adat melalui program siaran," ungkapnya.

Oleh karenanya, Gubri Syamsuar mengatakan dalam raperda yang disusun tersebut tetap harus memperhatikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi harus sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.