Pekanbaru – Pengurus Forum Diskusi Radio (FDR) Riau melakukan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Jumat (27/5/2022). Dalam audiensi yang berlangsung di kantor KPID Riau tersebut dibahas sejumlah persoalan yang memberatkan para pengelola radio saat ini.

Hadir dalam rombongan FDR Riau, Satria Utama selaku Ketua, Muhammad Rizal selaku sekretaris, Bendahara Ismet Bustamam, dan sejumlah anggota seperti Prima Ermad, Aris, Taufik dan Dian Citra. Sedangkan dari KPID yang menerima adalah Bambang Suwarno dan Ahmad Rayhan.

Dalam kesempatan itu, Satria memaparkan kondisi industri radio siaran saat ini. Menurutnya, meski mengalami penurunan jumlah pendengar akibat serbuan platform media online, radio masih diminati warga Kota Pekanbaru dan kabupaten/kota di Riau. Ini karena siaran radio dapat dinikmati masyarakat dalam berbagai kondisi dan kegiatan.

“Sebagai media audio, radio masih didengarkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan. Hal ini dapat dilihat dari cukup ramainya interaksi warga dalam berbagai program radio. Ini karena radio satu-satunya media yang dapat dikonsumsi meski sedang beraktivitas, seperti saat mengendarai mobil, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, maupun saat di kebun atau di ladang,” jelasnya.

Namun sayangnya, tambah Satria, peran strategis ini kurang dipahami oleh pemerintah daerah sehingga kerja sama publikasi menggunakan media radio tergolong minim.

Ditambahkan Ismet Bustamam, kekurangpahaman aparat daerah tentang radio ini juga terlihat dengan munculnya regulasi di sejumlah Pemda yang malah memberatkan pihak pengelola radio.

“Di Bengkalis misalnya, kita pengelola radio diwajibkan mengurus verifikasi dari Dewan Pers, padahal kita bukan radio berita. Mestinya, radio secara regulasi lebih banyak mengacu pada Undang-undang penyiaran dan Komisi Penyiaran. Ini sangat memberatkan kita, sementara kita untuk dapat beroperasi harus mendapatkan IPP dan ISR sebagai syarat wajib,” kata Ismet.

Ia berharap kerancuan regulasi kerja sama ini dapat segera diperjelas oleh KPID selaku lembaga yang berfungsi mengawasi program dan isi siaran radio dan televisi.

Menanggapi aspirasi dari FDR tersebut, Bambang Suwarno berjanji akan menindaklanjuti persoalan dengan institusi terkait. Pada prinsipnya ia setuju bahwa ranah regulasi radio harus lebih mengacu pada UU Penyiaran. ” Kita siap membantu teman-teman pengelola radio untuk mencari solusi atas persoalan ini dan segera kita akan undang pihak terkait untuk berdiskusi lebih lanjut,” ujarnya.

Senada dengan Bambang, komisioner KPID Riau, Revan juga menyambut baik kehadiran FDR dalam menyampaikan sejumlah aspirasi dan problematika yang dihadapi industri radio di Riau.

“Kami dari KPID Riau tentunya berharap industri radio di Riau dapat kembali tumbuh dan berkembang seperti masa-masa sebelumnya. Saya juga setuju bahwa peran radio sangat strategis dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Kami siap untuk berkolaborasi dengan FDR untuk menyosialisasikan eksistensi radio di Riau,” ujarnnya. Red dari nadariau.com

 

 

Kupang – Metro TV Kupang adalah salah satu lembaga penyiaran swasta (LPS) penyelengara multipleksing di NTT. LPS yang berbadan hukum PT. Media Televisi Kupang ini sudah siap menyukseskan program pemerintah yaitu migrasi siaran televisi dari analog ke digital atau analog switch off (ASO) Tahap 1 pada 30 April 2022.

Sejak Analog Tahap 1 diberlakukan, LPS Metro TV Kupang menyiarkan empat saluran (chanel) yakni MetroTV, Magna TV, BN TV dan Indosiar. Selain itu, ada tiga saluran yang siap tayang melalui multipleksing MetroTV yakni, SCTV, OChanel dan Mentari TV dan sedang dalam tahap peralihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ke digital. Hal ini terungkap saat kunjungan untuk pemantauan langsung oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT pada Rabu 25 Mei 2022.

Menurut Kepala Stasiun MetroTV Kupang, Junipher Mira Kaho, LPS SCTV, Ochanel dan Mentari TV sudah sepakat menyewa multipleksingnya MetroTV dan sudah menandatangani MoU dan tinggal menunggu peralihan IPP digital. “Tiga tv itu sudah siap dan sudah MoU hanya belum bisa siaran untuk melayani masyarakat Kota Kupang dan sebagian Kabupaten Kupang karena masih menunggu IPP digital,” kata Mira Kaho.

Mira Kaho mengungkapkan, meski ASO tahap 1 telah berjalan di NTT MetroTV hingga saat ini masih bersiaran secara simulcast atau secara bersamaan antara analog dan digital. Hal ini, katanya, selain karena ASO tahap 1 itu dikecualikan untuk wilayah layanan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, juga karena dirinya ingin menjaga eksistensi MetroTV karena masih banyak warga yang menonton siaran analog.

Mengenai pembagian Set Top Box, Mira Kaho mengatakan bahwa MetroTV Kupang telah menyiapkan 3.241 unit STB yang akan dibagikan kepada masyarakat. Namun hingga saat ini baru sekitar 500 unit yang dibagikan, sedangkan sisanya masih menunggu pengiriman unit dari Jakarta.

Dijelaskannya, dari 3.241 unit STB yang disiapkan, akan dibagikan di tiga wilayah yakni Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang sebanyak 1.507 unit dan di Kabupaten Kupang yakni Kecamatan Amabi Oefeto 520 dan Amabi Oefeto Timur sebanyak 1.214 unit.

Mira Kaho juga mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi pihaknya saat membagikan STB kepada masyarakat adalah ketidaksesuaikan data penerima dengan kondisi di lapangan.

Kendala dimaksud adalah nama penerima ada dalam data namun fakta di lapangan warga tersebut telah memiliki antena parabola. Bahkan ada juga yang namanya terdata namun kenyataan di lapangan, warga itu tidak memiliki perangkat televisi. “Namanya ada sebagai penerima tapi ternyata dia sudah pakai parabola. Ini menjadi salah satu kendala. Dan kalau kita temukan seperti ini, STBnya tidak kita bagikan,” kata Mira Kaho.

Kendala lainnya adalah ketersediaan sinyal dan jaringan internet seperti yang terjadi di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang. Di wilayah ini, pembagian dan pemasangan STB tidak bisa dilakukan karena petugas tidak bisa melakukan scan barcode pada unit STB.

“Di Amabi Oefeto Timur, kita tidak bisa bagikan karena setelah dipasang dan akan dilakukan scan barcode, ternyata tidak ada sinyal dan jaringan. Ini menjadi salah satu kendala. Bagaimana kita mau buat laporan telah terdistribusi kalua mau scan kodenya tidak bisa,” jelasnya.

Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau mengatakan, kunjungan ini merupakan lanjutan dari tugas pemantauan yang dilakukan sebelum Analog Switch Off terhadap Lembaga penyiaran penyelenggaran multipleksing di NTT.

“Sebelumnya kita sudah ke TVRI NTT dan RCTI. Dan hari ini (Kamis 25 Mei 2022) kita datang ke Metrotv yang juga adalah penyelenggara multipleksing. Kita ingin memastikan kesiapan mereka sekaligus mendapatkan informasi terbaru terkait kendala serta harapan LP setelah ASO tahap 1 ini,” kata Fredrikus.

Selanjutnya, Fredrikus memberi kesempatan kepada para komisioner untuk mengecek dan menggali informasi serta mengklarifikasi temuan saat pemantauan selama ini.

Masing-masing komisioner yakni Yuliana Tefbana, Desiana Rumlaklak, Yos Kolo dan Jack Lau memberi apresiasi kepada MetroTV karena menurut pantauan mereka, MetroTV sudah bersiaran secara digital dan kualitas gambarnya sangat baik.

Meski demikian, para komisioner ini memberi masukan dan penekanan kepada MetroTV agar produksi konten lokal harus semakin ditingkatkan termasuk mengupayakan agar siaran lokal NTT jangan dilakukan pada jam-jam hantu atau di luar jam produktif NTT antara pukul 05.00 sampai pukul 22.00.

“Kualitas tampilan Metro sudah bagus. Kita minta agar produksi konten lokal juga harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Jangan ada lagi tayangan lokal di jam hantu,” kata komisioner Yuliana, Yos Kolo serta Desiana dan Jack Lau.

Di akhir kunjungan, Ketua KPID NTT Fredrikus Royanto Bau meminta kepada MetroTV untuk terus menerus melakukan sosialisasi ASO, mempercepat pendistribusian STB kepada masyarakat penerima,  memperhatikan kualitas layanan siaran serta menindaklanjuti masukan-masukan dari para komisioner.

Untuk diketahui Komisioner KPID NTT yang melakukan kunjungan ke MetroTV Kupang antara lain, Ketua KPID, Fredrikus Royanto Bau, Wakil Ketua Desiana Rumlaklak, Koordinator Bidang Pengawasan Isi siaran Yuliana Tefbana serta dua komisioner lainnya, Yosef Kolo dan Jack Lau. Lima komisioner KPID NTT ini diterima Kepala Stasiun MetroTV Kupang, Junipher Mira Kaho dan Operator Transmisi, Ruben Kale Ga. Red dari KPID NTT

 

Belu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi literasi media sosial kepada pemuda di Desa Henes, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu pada Kamis, 5 Mei 2022.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPID Provinsi NTT, Fredrikus Royanto Bau, mengajak para pemuda di desa yang berbatasan langsung dengan wilayah Subdistrik Lolotoe, Distrik Bobonaro, negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) tersebut untuk menggunakan media sosial secara bijak.

"Kita ada di perbatasan negara. Jangan sampai ada postingan-postingan yang bisa berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI," ujar Ketua KPID Provinsi NTT, Fredrikus Royanto Bau.

Edy sapaan akrab Ketua KPID ini mengatakan, ada empat kemampuan yang diperlukan dalam menggunakan media sosial yakni kemampuan mengakses media sosial, menganalisis dan mengevaluasi informasi yang diperoleh dan kemampuan untuk memproduksi informasi melalui media sosial.

"Sebenarnya KPI dan KPID itu bicara soal literasi media khususnya media penyiaran televisi dan radio. Namun karena saat ini gempuran informasi melalui media baru makin tidak terbendung maka tidak ada salahnya kita bicara dan mengedukasi masyarakat tentang literasi media sosial," katanya.

Ketua KPID Provinsi NTT juga mengimbau para pemuda di perbatasan negara untuk selalu menganalisis informasi yang disebarkan serta tidak mudah percaya pada konten-konten atau postingan yang disebarkan di media sosial.

"Jangan langsung percaya postingan berupa gambar atau video yang ada di medsos. Juga jangan langsung bagikan atau share kepada orang lain karena bisa berdampak pidana jika ada yang merasa dirugikan dengan gambar atau video atau berita yang dibagikan. Kalau perlu langsung hapus saja," katanya mengimbau.

Dikatakannya, sesuai amanat Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, salah satu tugas dan kewaiiban KPI dan KPID NTT adalah menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai Hak Asasi Manusia karena itu KPID NTT akan terus mengedukasi masyarakat dan media penyiaran melalui literasi media.

"Para pemuda di perbatasan juga kita minta membantu kerja-kerja KPID NTT. kalau ada berita di televisi dan radio yang tidak benar, atau hoaks atau pornografi atau ujaran kebencian, tolong laporkan ke kami supaya ditindak," ungkapnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencoba melakukan inovasi dengan menggagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran yang nantinya dapat menjadi pedoman selain Undang-undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Penyiaran.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Provinsi Sumbar, Dasrul saat berkoordinasi dan bersilaturahmi dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Maigus Nasir, Selasa (24/5/2022).

"Lahirnya Perda diharapkan menjadi dasar dan pijakan KPID Sumatera Barat dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat," tutur Dasrul.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam menjalankan tugas kurang lebih 3 bulan setelah dilantik, ada beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan, terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan.

"Seperti dalam tataran lokal, mulai dari penyiaran lokal yang berulang hingga tidak adanya komitmen dari lembaga penyiaran sebanyak 10 persen dari konten lokal yang digariskan, bahkan lembaga penyiaran sengaja memilih menyiarkan konten lokal di jam-jam hantu yang tidak banyak pemirsa yang menyaksikan, kata dia.

Sementara itu, Maigus Nasir secara pribadi mendukung dan mendorong hadirnya Perda Penyiaran tersebut, politisi Partai Amanat Nasional ini menilai konten lokal yang ada saat ini tersiarkan dengan baik, dari informasi yang didapati.

"Kita akui lembaga penyiaran tidak serius dalam menayangkan konten konten lokal yang seharusnya di siarkan oleh lembaga penyiaran," sebut Maigus.

Menurut Maigus, hadirnya Perda Penyiaran ini nantinya akan menjadi dasar bagi KPID mengajak lembaga penyiaran untuk menyiarkan konten-konten lokal tersebut.

"Saya pribadi sangat setuju akan adanya Perda tersebut, saya akan berkomunikasi dengan kawan-kawan di Komisi I agar Perda tersebut menjadi Perda Inisiatif dari DPRD," jelasnya.

"Segera siapkan segala sesuatu tentang hal-hal akan lahirnya Perda tersebut agar Komisi I DPRD Sumbar bisa segera membahasnya," imbuhnya. Red dari InfoPublik 

 

 

Surabaya -- Anggota Komisi I DPR RI Krisna Dewanata Phrosakh mengapresiasi dan  mendukung langkah koordinasi yang  KPID Jatim dan Diskominfo Jatim dalam  mengawql pelaksanaan Digitalisasi televisi atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO). Hal ini disampaikannya usai melakukan diskusi dengan Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua, Kamis, (5/5/2022). 

"Selaku anggota Komisi I DPR RI yang berasal dari Jawa Timur, saya mengapresiasi dan mendukung langkah koordinasi yang dilakukan oleh KPID Jawa Timur dan  Diskominfo Jawa Timur  dalam membangun jejaring koordinasi bersama Balmon Kelas I Surabaya, PT Pos dan seluruh penyelenggara multipleksing di Jawa Timur. Ini langkah positif antisipatif dalam menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ASO," ungkap legislator dari Dapil Malang Raya yang akrab dipanggil Dewa ini.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang muncul terkait dengan pelaksanaan ASO, KPID Jawa Timur dan Diskominfo Jawa Timur menginisiasi adanya forum koordinasi yang melibatkan Balai Monitoring Kelas I Surabaya, PT Pos dan perwakilan penyelenggara multipleksing di Jawa Timur. Melalui forum ini, para pemangku kepentingan saling bertukar pikiran bagaimana mensukseskan pelaksanaan ASO di Jawa Timur sekaligus mengurai permasalahan yang muncul.

Secara mendasar beberapa permasalahan yang muncul sebagaimana catatan KPID Jatim dan Kominfo, berkaitan dengan 3 hal diantaranya permasalahan tehnis, sosialisasi dan ketersediaan STB.

Dalam pemetaan yang dilakukan Korbid PS2P KPID Jatim Afif Amrullah  merinci hal ini menjadi 10 potensi masalah yang muncul dalam pelaksanaan ASO di Jatim khususnya tahap pertama.

Dari kesepuluh potensi masalah tersebut, permasalahan  yang mengemuka  adalah ketersediaan Set Top Box (STB) baik di pasaran maupun yang dibagikan gratis kepada rumah tangga miskin.

Berdasarkan siaran Pers Kominfo yang disitir oleh akun Instagram KPI Pusat pada tahap pertama 30 April mendatang seharusnya terdapat 378.522 Unit STB yang harus dibagikan kepada sekeluarga pra sejahtera di 9 Kabupaten di Jawa Timur. Namun hingga tanggal 30 April jumlah tersebut belum terpenuhi.

Sebagai akibatnya 9 Kabupaten di wilayah Jawa Timur yang direncanakan masuk  ASO tahap pertama tidak dapat masuk. Kesembilan kabupaten tersebut adalah Sampang, Pamekasan dan Sumenep (Jatim 3), Lumajang, Jember dan Bondowoso (Jatim 4), Situbondo (Jatim 5), Banyuwangi. (Jatim 6) dan Pacitan (Jatim 10).

Terkait dengan hal tersebut  Dewa menyatakan, "Saya berharap STB yang sudah diplot untuk masyarakat miskin segera dibagikan terutama untuk 9 Kabupaten di Jatim sehingga proses ASO di Jatim dapat berjalan dengan baik. Apalagi saya dengar pihak terkait di Jatim seperti Kominfo sebagai representasi Pemprov Jatim dan KPID Jatim selaku regulator penyiaran sekaligus perwakilan masyarakat siap mendukung terlaksananya program ini."

Pada bagian lain ketika ditanya bagaimana komitmennya sebagai wakil rakyat dari komisi yang beririsan langsung dengan penyiaran, Dewa menyatakan, "Saya siap mengawal proses ASO agar berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara." 

Selanjutnya untuk Jatim, Dewa menyatakan siap berkoordinasi dengan semua elemen khususnya forum koordinasi  pelaksanaan ASO yang sudah berjalan di Jawa Timur.

Keberhasilan ASO di Jawa Timur ini adalah tanggung jawab bersama sehingga kita harus bergandengan tangan mensukseskannya. Monggo koordinasi ditingkatkan. Kalau ada masalah kita Carikan solusi terbaik, " ungkap politisi muda dari Dapil Malang Raya Jawa Timur  yang dikenal peduli penyiaran ini. Red dari KPID Jatim

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.