Semarang - Informasi atau berita negatif seputar selebritis, masih menjadi konten dominan dalam program-program infotainmen di beberapa lembaga penyiaran. Hal itu ditunjukkan dalam hasil pemantauan KPID Jawa Tengah, selama Juli 2022.

Konten paling dominan adalah, berita tentang permasalahan rumah tangga selebriti sebanyak 23 persen, dari keseluruhan konten program. Materi yang tengah intens diberitakan belakangan ini misalnya, rumah tangga komedian Sule dan penyanyi Dewi Perssik.

Selain itu, infotainmen juga gemar meliput aktivitas selebritis di balik layar, seperti membeli hewan kurban, membagi momen kemesraan dengan pasangan, atau sekadar bercengkerama dengan kolega. Untuk konten ini, porsinya sebesar 19 persen.

Sedangkan pemberitaan tentang karya-karya di bidang entertainmen, menempati posisi ketiga dengan porsi 14 persen. Konten lainnya yang diberitakan terkait musibah yang dialami selebriti (13%), acara seremonial keluarga (10%), gaya hidup (5%), kasus hukum (5%), dan berita-berita lainnya (11%), yang lebih banyak diisi pengalaman mistis selebritis, berita viral, dan sebagainya.

Menurut Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng, Ari Yusmindarsih, tayangan infotainmen masih dibangun berdasarkan pola ‘Bad News is Good News’, atau berita negatif menjadi berita pilihan bagi media lembaga penyiaran. ”Fokusnya bukan ke karier dan prestasi para selebriti, tapi lebih pada kehidupan pribadinya,” kata Ari dalam keterangannya di Semarang, Kamis (11/8/2022).

Ditambahkan dia, mindset pembuatan program infotainmen harus diubah, bukan berita selebriti, melainkan berita perkembangan dunia entertainmen. ”Kalau polanya fokus ke pribadi artis, karya-karya kreatif terbaik justru kurang mendapat ekspos yang layak,” imbuhhnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Jateng, Anas Syahirul A menegaskan, pentingnya memperhatikan asas-asas jurnalistik dalam program infotainmen. Jika ingin membuat program berita mengenai selebriti, maka asas dalam jurnalistik juga harus dikedepankan.

Anas menyebut, sebagai karya jurnalistik terdapat asas-asas yang harus dipenuhi, khususnya asas moralitas, yang di antaranya berisi perlindungan terhadap privasi. ”Unsur privasi bisa jadi pemberitaan, sepanjang memiliki kemanfaatan untuk publik,” papar Anas. Red dari SUARABARU.ID

 

 

Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Kamis (11/8/2022). Dia berharap komisioner yang baru bisa memberikan perubahan dan benar-benar menjadi filter di penyiaran.

Menurut Edy Rahmayadi, penyiaran benar-benar perlu diberikan perhatian khusus, karena menyangkut asupan informasi yang diterima masyarakat. Bila filternya tidak berjalan dengan baik, maka masyarakat bisa mendapat informasi yang salah.

“Ada KPID, berarti masyarakat punya filter terkait penyiaran. Tugas Anda di era digital seperti saat ini sangat penting, jadi jangan lupa dengan sumpah yang sudah bapak/ibu ucapkan hari ini,” kata Edy Rahmayadi saat pelantikan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan.

Adapun tujuh nama yang dilantik menjadi komisioner KPID Sumut antara lain Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edward Thahir.

Ketujuh komisioner ini merupakan hasil dari asesmen yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut Januari 2022 lalu. Kepada komisioner yang baru, Edy Rahmayadi juga meminta segera bersinergi dengan lembaga lainnya untuk menjaga penyiaran di Sumut.

Dia juga berharap komisioner bisa bekerja secara independen dan tidak terkait dengan berbagai kepentingan kelompok. “Bekerjalah secara independen, kita jaga Sumut ini dari penyiaran yang tidak membangun,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Sumut Kaiman Turnip mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan KPID terkait masalah penyiaran. “Kita perlu kerja sama kuat dalam hal ini. Tujuannya, agar masyarakat kita mendapat informasi yang memang berkualitas,” kata Kaiman Turnip. Red dari berbagai sumber

 

Buleleng -- Bupati Buleleng mendukung penuh pelaksanaan Pelatihan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digelar KPID Bali guna meningkatkan kualitas siaran radio di Buleleng. Hal itu terungkap dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Buleleng, I Nyoman Genep di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Jumat, (22/7/2022).

Keberadaan radio siaran dinilai sangat efektif dalam membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sebagai rekan kerja penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Terkait itu, Bupati mengharapkan hubungan yang baik dapat terus terjalin antara radio siaran dengan Pemkab Buleleng, baik itu radio siaran swasta maupun pemerintah. 

Ditambahkan, KPID Bali juga diminta dapat melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan demi lebih meningkatkan lagi kualitas penyiaran dengan referensi yang tepat.

Sementara itu, Ketua KPID Bali, Agus Astapa menyampaikan bahwa menurut pengamatannya, terdapat beberapa media radio siaran di Bali yang dinilai belum memenuhi standar program siaran, baik itu pada kualitas SDM, peralatan dan kualitas siaran.  Terkait itu, penting bagi seluruh radio siaran untuk mengikuti pelatihan sekolah P3SPS ini guna meningkatkan kualitas siaran yang lebih sehat dan mampu diterima baik oleh masyarakat. 

Agus Astapa menegaskan program pelatihan ini akan trus dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh Bali. “Kami inginkan seluruh radio siaran menjadi insan yang profesional untuk menyajikan siaran yang sehat. Sehingga nanti radio dapat menjadi salah satu media yang membantu memerangi hoax yang sering beredar di masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pelatihan itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dan Kadis Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan. Red dari berbagai sumber

 

Pontianak -- Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, resmi melantik tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat periode 2022-2025, Jumat (12/8/2022).

Kepada para komisioner yang dilantik, Norsan meminta untuk menjalankan tugasnya secara profesional, dan cepat menyesuaikan dengan situasi yang ada, terlebih menjelang pesta demokrasi tahun 2024.

“Harapan kita kepada KPID yang baru saja dilantik yang pertama dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Yang kedua cepat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi apalagi sekarang kita tidak lama lagi akan menyambut pesta demokrasi jadi penyiaran KPID ini sangat ditunggu oleh masyarakat karena informasi-informasi tentang permasalahan yang ada di Kalimantan Barat KPID inilah yang nanti akan menyampaikan ke masyarakat melalui penyiaran penyiaran baik itu radio, televisi dan lain sebagainya,” ujar Norsan.

Ia juga berpesan kepada KPID untuk tetap netral menjelang pesta demokrasi nanti. “Kepada KPID harus tetap netral jangan sampai berpihak kepada satu ataupun yang lain, tetap netral karena ini kan lembaga independen,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu Komisioner KPID yang baru saja dilantik, Charles Armando Efraim mengaku merasa senang atas tanggung jawab baru yang diberikan kepadanya, terlebih ia merupakan satu-satunya Komisioner yang berusia muda.

“Saya pribadi merasa senang karena ini kan tanggung jawab baru apalagi jika dibandingkan dengan komisioner yang lain saya umurnya yang paling muda, tapi bagi saya umur itu yang menjadikan kekuatan saya,” ucapnya.

Charles menerangkan, hal pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah untuk memperkenalkan KPID ke masyarakat. Diakuinya bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengenal KPID.

“Permasalahan utama KPID berkaitan dengan sosialisasi karena masyarakat masih banyak yang belum kenal KPID secara masif. Ini menjadi tugas pertama kami adalah bagaimana kami memastikan KPID ini agar dikenal oleh masyarakat, karena jika masyarakat sudah mengenal KPID maka feedback yang didapat akan lebih enak,” tuturnya.

Terkait dengan pesta demokrasi 2024, Charles mengatakan akan terus bersinergi dengan pihak terkait. Selain itu, pihaknya juga akan mengatur bagaimana strategi untuk pemutaran iklan kampanye sehingga tidak berat sebelah.

“Berkaitan dengan pesta demokrasi tentu KPID ini akan bersinergi dengan pihak pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu, berkaitan dengan KPID mungkin lebih kepada pengaturan iklan kampanye. Bagaimana nanti kami akan atur standar iklan kampanye itu agar adil, tidak berat sebelah, tidak mendukung salah satu Paslon. Tentu KPID akan bersinergi dengan lembaga lain,” tukasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Pontianak – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Angeline Fremalco menyebutkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), butuh penguatan kelembagaan. Misalnya dalam bentuk perluasan kewenangan serta peningkatan anggaran.

Perluasan kewenangan itu, kata Angeline berkaitan dengan pengawasan penyiaran di media digital. Sebab, seiring perkembangan zaman dan teknologi informasi saat ini, menempatkan penyiaran tidak hanya di televisi dan radio saja.

“Sekarang ini kan, perilaku masyarakat sudah mulai meninggalkan tv dan radio ya. Seperti yang kita ketahui dengan media-media digital, media sosial dan konten-konten. Jadi lingkupnya (pengawasan) perlu diperluas,” ujar Angeline, usai gelar fit and proper test, calon komisioner KPID Kalbar, Jumat (8/7/2022).

Menurut Angeline, legislatif di pusat juga tengah menggodok aturan dengan merevisi payung hukum yang menaungi tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yang melekat di KPID. Hal tersebut, mesti jadi perhatian juga bagi calon komisioner KPID yang baru saja melewati proses fit and proper test.

“Kan ada kemungkinan ini revisi undang-undang. Sehingga nanti bidang kerja mereka makin luas. Jadi mereka harus siap dan berkomitmen penuh untuk bekerja di sini. Kita gali mereka yang terpilih nanti punya kecintaan terhadap masyarakat dan penyiaran di Kalimantan Barat,” paparnya.

Sementara itu terkait peningkatan anggaran, Angeline menjelaskan KPID harus diperkuat melalui aturan khusus. Meski saat ini sudah ada payung hukum melalui Undang-undang Penyiaran, namun belum cukup kuat mengakomodir hal tersebut.

Anggaran KPID selama ini, hanya diberikan melalui dana hibah pemerintah yang nilainya dianggap masih cukup kecil. Sehingga, tak cukup untuk seluruh kebutuhan KPID. Mengingat, luasnya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga ini. Minimnya anggaran, berimbas terhadap belum maksimalnya kinerja.

“Namanya hibah ini kan kita tidak bisa terlalu kita tekan. Sekarang keluhan mereka adalah memang hibah mereka yang relatif kecil untuk sebuah lembaga. Maka itu, hal ini perlu didorong juga,” tutupnya. Red dari pontianakinformasi.co.id

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.