Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menyiapkan strategi untuk menjaga eksistensi media penyiaran dan surat kabar.

Menurut Rohidin, media penyiaran mulai banyak ditinggalkan oleh konsumen, baik media radio dan televisi. Kini masyarakat mulai beralih ke media online atau media baru.

“Bagaimana agar media ‘mainstream’ ini eksistensinya ada misalnya radio, jangan sampai habis, mati semua, harus ada pembinaan. Misalnya kerja sama antara radio dan pasar agar iklan tetap jalan, dengan institusi pemerintah, maka media mainstream itu dengan adanya media online tidak hilang, itu dibantu oleh KPID,” minta Gubernur Rohidin, Selasa (14/06/2022).

Gubernur Rohidin juga meminta agar KPID dapat merangkul media, dengan membuat program – program pemberdayaan media.

“Buat kegiatan yang memberdayakan teman – teman awak media, karena KPID mitranya media, awak media dan yang menerima manfaatnya itu masyarakat, dalam rangka mendukung kerja pemerintah walaupun mereka independen,” jelas Gubernur Rohidin.

Terkait dengan akan dilakukannya Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog, masyarakat yang masih menggunakan TV analog dapat menikmati siaran televisi digital dengan menggunakan set-top-box (STB), perangkat hanya perlu dicolokkan ke televisi lama saja. Untuk masyarakat miskin, pemerintah menjanjikan akan memberikan STB secara gratis. Red dari Bengkulunews.co.id

Surabaya – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Sundari, mengajak anak muda mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setelah itu, anak muda, terutama mahasiswa, diajak memviralkan Pancasila di media sosial.

“Jangan sampai, media sosial kita hanya dipenuhi hoax dan ujaran kebencian. Nilai Pancasila perlu diviralkan untuk melawan konten-konten negatif,” kata Ndari dalam diskusi publik berjudul ‘Teladan dan Pembumian Pancasila dalam Bingkai Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya, Sabtu (11/6/2022).

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim ini mengatakan saat ini banyak orang yang membuat konten dengan tujuan memecah belah masyarakat. Konten di media sosial ini memang bukan ranah KPI untuk mengawasi dan menindak. Tapi bila menjadi viral, konten hoax dan ujaran kebencian seringkali diberitakan di media massa arus utama, termasuk televisi dan radio.

“KPI dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat dengan panduan Pancasila, selalu memastikan lembaga penyiaran agar membuat berita yang berimbang dan baik untuk kepentingan masyarakat termasuk bila berita itu bersumber dari media sosial,” kata Ndari.

Ndari menjelaskan bahwa memviralkan nilai-nilai Pancasila di media sosial penting agar media massa juga ikut membuat berita tentang tersebut. Selain itu, ujar Ndari, sesuatu yang viral di media sosial akan mudah menarik perhatian anak muda, terutama generasi Z dan alfa .

Menurut Ndari, ini akan membuat pembelajaran nilai Pancasila lebih menyenangkan. “Mari kita viralkan Pancasila dengan cara kreatif dan menyenangkan,” pungkasnya. Red dari beritajatim.com

 

Padang – Kelancaran proses pemberlakuan pengalihan siaran TV analog ke digital (analog switch off/ASO) tahun 2022, membutuhkan kesamaan persepsi banyak pihak. Misalnya, antara stakeholder penyiaran, pemangku kebijakan dan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar Dasrul, kepada Harianhaluan.com, Jumat (3/6/2022). Menurut Dasrul, salah satu yang harus dipersiapkan untuk menghadapi era digital dimana akan muncul banyak TV baru adalah infrastruktur pengawasan.

“Infrastruktur penyiaran di era ini akan lebih besar karena pertumbuhan TV baru akan meningkat. Peluang untuk itu sangat besar, karena saat ini, sudah ada 15 TV di Sumbar dari 33 kanal yang tersedia. Artinya, masih terbuka peluang untuk kehadiran 18 TV baru di Sumbar,” tuturnya.

Dampak dari kehadiran TV baru tersebut, lanjutnya, akan membawa pengaruh yang sangat besar pada perekonomian masyarakat. Yang jelas, kehadiran kantor-kantor baru akan mebuka lapangan kerja bagi warga Sumbar. Berikutnya, dengan adanya kebijakan harus memenuhi 10 persen konten lokal, tentunya akan membuka peluang bagi rumah produksi atau pekerja seni dan konten kreator untuk memproduksi berbagai konten siaran yang bernilai jual ekonomi.

Dia juga mengatakan, persiapan singkat ASO ini harus dimaksimalkan sedemikian rupa. Peran ini harus dilakukan oleh KPID dengan sosialisasi dan literasi. Sosialisasi ini menyangkut misalnya cara mendapatkan set top box-nya. Standarnya seperti apa dan lainnya. Kemudian hal ini dikuatkan soal literasi karena masyarakat kita akan banyak menerima siaran TV setelah berganti siaran digital nanti.

Dasrul juga menyampaikan faktor lain yang harus diperhatikan KPID menghadapi migrasi ini yakni soal kesiapan infrastruktur, program siaran dan ekosistemnya.

“Bagaimana KPID harus menumbuh kembangkan lembaga penyiaran yang ada di daerah pada era konvergensi ini. Pasalnya, saat ini sudah banyak media-media grup besar sudah melakukan transformasi tersebut meskipun regulasinya belum ada. Karena itulah, Pemerintah Daerah harus segera menyusun regulasi untuk melaksanakan kebijakan ini,” kata Dasrul. Red dari HARIAN HALUAN

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah meminta pemerintah memperluas jangkauan sosialisasi program Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI). KPID Jatim menilai saat ini masyarakat masih belum memahami program ini. 

"Sampai saat ini masyarakat belum paham tentang informasi ini," kata Afif, Minggu (12/9/2022).

Afif juga mencemaskan tentang jumlah ketersediaan perangkat Set Top Box (STB) yang ada di pasaran. Ia menilai jumlah STB saat ini masih belum bisa mencukupi kebutuhan masyarakat. Sedangkan, saluran sinyal TV analog akan dimatikan total oleh pemerintah mulai 2 November 2022 nanti. 

Ia juga menyatakan bahwa saat TV analog telah disuntik mati oleh pemerintah, permintaan STB untuk menangkap siaran digital di masyarakat akan mengalami lonjakan drastis. “Nanti kalau sudah benar-benar migrasi, pastinya masyarakat membutuhkan perangkat (STB) itu,” sambungnya

Meski demikian, KPID Jatim tetap mendukung program ASO dari pemerintah. “KPID Jatim turut berpartisipasi dengan ASO, karena berkaitan erat dengan hak masyarakat di bidang penyiaran. Sesuai dengan UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, KPI dan KPID adalah perwakilan masyarakat. Sehingga KPI dan KPID wajib hadir mengawal,” tambahnya. 

Sekadar informasi, beberapa wilayah di Jawa Timur masuk dalam ASO tahap pertama pada 30 April 2022 kemarin. Di antaranya Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi.

Untuk migrasi tahap kedua, pada 25 Agustus 2022 besok, menyasar wilayah Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, termasuk wilayah Jabodetabek.

Bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog, perangkat televisi tersebut masih bisa dimanfaatkan, bila didukung dengan STB berlisensi Kominfo. Sebanyak 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan sesuai penerapan penghentian siaran TV analog di masing-masing wilayah, pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan STB melalui platform e-commerce. Penelusuran TIMES Indonesia di beberapa platform e-commerce (media penjualan online), STB yang mampu menangkap sinyal siaran digital Indonesia dengan label DVB-T2 dan dilengkapi early warning system (EWS). Perangkat yang rata-rata buatan Jepang dan China ini  dijual dengan harga bervariatif di pasaran.

STB tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 113 ribu hingga Rp 400 ribu, tergantung merek.

TV digital memiliki kelebihan dari pada tv analog. Kelebihan tersebut diantaranya, kualitas gambar dan suara lebih jernih. Teknologi yang digunakan lebih canggih sehingga bisa mengetahui acara yang telah dan akan ditayangkan. 

TV Digital juga memiliki layanan interaktif, sehingga penonton bisa memberikan rating secara langsung pada program yang sedang ditayangkan. Terdapat teknologi parental lock, sehingga orang tua bisa mengatur prorgam sesuai usia anaknya. Ada banyak channel sehingga menambah referensi tontonan. Program siaran berkualitas. Gratis karena tidak membutuhkan kuota internet atau biaya langganan. Red dari Timesindonesia.co.id

 

Pekanbaru – Pengurus Forum Diskusi Radio (FDR) Riau melakukan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Jumat (27/5/2022). Dalam audiensi yang berlangsung di kantor KPID Riau tersebut dibahas sejumlah persoalan yang memberatkan para pengelola radio saat ini.

Hadir dalam rombongan FDR Riau, Satria Utama selaku Ketua, Muhammad Rizal selaku sekretaris, Bendahara Ismet Bustamam, dan sejumlah anggota seperti Prima Ermad, Aris, Taufik dan Dian Citra. Sedangkan dari KPID yang menerima adalah Bambang Suwarno dan Ahmad Rayhan.

Dalam kesempatan itu, Satria memaparkan kondisi industri radio siaran saat ini. Menurutnya, meski mengalami penurunan jumlah pendengar akibat serbuan platform media online, radio masih diminati warga Kota Pekanbaru dan kabupaten/kota di Riau. Ini karena siaran radio dapat dinikmati masyarakat dalam berbagai kondisi dan kegiatan.

“Sebagai media audio, radio masih didengarkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan. Hal ini dapat dilihat dari cukup ramainya interaksi warga dalam berbagai program radio. Ini karena radio satu-satunya media yang dapat dikonsumsi meski sedang beraktivitas, seperti saat mengendarai mobil, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, maupun saat di kebun atau di ladang,” jelasnya.

Namun sayangnya, tambah Satria, peran strategis ini kurang dipahami oleh pemerintah daerah sehingga kerja sama publikasi menggunakan media radio tergolong minim.

Ditambahkan Ismet Bustamam, kekurangpahaman aparat daerah tentang radio ini juga terlihat dengan munculnya regulasi di sejumlah Pemda yang malah memberatkan pihak pengelola radio.

“Di Bengkalis misalnya, kita pengelola radio diwajibkan mengurus verifikasi dari Dewan Pers, padahal kita bukan radio berita. Mestinya, radio secara regulasi lebih banyak mengacu pada Undang-undang penyiaran dan Komisi Penyiaran. Ini sangat memberatkan kita, sementara kita untuk dapat beroperasi harus mendapatkan IPP dan ISR sebagai syarat wajib,” kata Ismet.

Ia berharap kerancuan regulasi kerja sama ini dapat segera diperjelas oleh KPID selaku lembaga yang berfungsi mengawasi program dan isi siaran radio dan televisi.

Menanggapi aspirasi dari FDR tersebut, Bambang Suwarno berjanji akan menindaklanjuti persoalan dengan institusi terkait. Pada prinsipnya ia setuju bahwa ranah regulasi radio harus lebih mengacu pada UU Penyiaran. ” Kita siap membantu teman-teman pengelola radio untuk mencari solusi atas persoalan ini dan segera kita akan undang pihak terkait untuk berdiskusi lebih lanjut,” ujarnya.

Senada dengan Bambang, komisioner KPID Riau, Revan juga menyambut baik kehadiran FDR dalam menyampaikan sejumlah aspirasi dan problematika yang dihadapi industri radio di Riau.

“Kami dari KPID Riau tentunya berharap industri radio di Riau dapat kembali tumbuh dan berkembang seperti masa-masa sebelumnya. Saya juga setuju bahwa peran radio sangat strategis dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Kami siap untuk berkolaborasi dengan FDR untuk menyosialisasikan eksistensi radio di Riau,” ujarnnya. Red dari nadariau.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.