- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 6006
Denpasar -- DPRD Provinsi Bali bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dinas Kominfos Bali menandatangai kesepakatan tentang penyiaran saat hari raya Nyepi di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (16/3/2020).
Ketua Komisi I Nyoman Adnyana mengatakan, kesepakatan bersama ini melibatkan Gubernur, KPID, dan DPRD, yang mengatur tentang Catur Brata Penyepian, kaitannya dengan lembaga penyiaran dan pihak lainnya yang menggunakan jasa, udara, laut, dan darat, diatur dimohonkan agar berjalan tertib, aman dan damai.
Lembaga terkait lainnnya, internet, provider, sudah mengeluarkaan rekomendasi untuk ditindak lanjuti dengan baik. Kesepakatan ini berlaku 1 hari saja, mulai tanggal 25 pukul 06.00 wita hingga tanggal 26 pukul 06.00 Wita.
Terkait sanksi, dalam kesepakatan ini diatur secara hukum formal, mekanismenya aturan lembaga hukum formal.
“Kami tidak berhak memberikan sanksi langsung. Minimal merekomendasikan, pihak yang dirasakan merugikan masyarakat Bali saat melangsungkan catur brata penyepian,” jelas Adnyana.
Tujuan utama pertemuan ini kata politikus PDIP asal Sekaan, Kintamani, Bangli ini adalah untuk menyamakan persepsi, memperoleh atau mendapat masukan-masukan dan untuk mekuatkan melalui MoU, kemudian bersurat resmi ke kementerian dan lembaga penyiaran dan liding sektor lainnya.
Sementara Ketua KPID Gede Pramana menyebutkan, berdasarkan pertimbangan, lembaga penyiaran harus mensupport kebijakan ini, kalau ada pelanggaran tentu akan memberi sanksi tegas.
Terkait iklan penyiaran yang tidak diperbolehkan misalnya iklan yang membranding hari raya nyepi.
“Misalnya ada iklan tentang memberikan layanan terbaik saat nyepi, “anda gunakan internet ini saat nyepi rasakan beberapa keunggulannya,” jelasnya mencontohkan.
Sesuai edaran terbaru, IPTV sudah dimatikan, berbeda seperti tahun lalu. Untuk nyepi sekarang ini sudah tidak diperbolehkan.
Sementara Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, berdasarakan hasil kesepakatan dan surat edaran dari kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo), mulai tanggal (25/3) pukul 06.00 wita sampai tanggal (26/3) Pukul 06.00 wita, sambungan internet tidak ada, berlaku sementara karena masyarakat Bali melaksanakan Catur Brata Penyepian.
Dimana melalui sambungan internet ini, termasuk didalamanya nanti bisa mengakses berbagai hiburan, yang bertolak dari bagian catur brata penyepian seperti amati gni, amati lelanguan, amati lelungan dan amati karya.
“Untuk IPTV tidak ada, kalau tahun lalu ada. Untuk tahun ini sudah kami lakukan langkah-langkah, agar sambungan IPTV tidak ada,” imbuhnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis Kominfos Provinsi Bali, KPID Bali, Kadis Pemajuan masyarakat Adat, Kepala Balai Monitoring Denpasar, Perwakilan dari Polda Bali, perwakilan daei Korem, perwakilan PHDI Bali, dan kepala lembaga penyiaran televisi dan radio se-Bali. Red dari balipuspanews.com