- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 11252
Kupang – Penghentian Siaran Analog dan beralih ke siaran digital (Analog Switch Off/ASO) secara nasional dibagi dalam tiga tahap dan akan berakhir di tanggal 2 November 2022.
Provinsi NTT adalah salah satu daerah yang masih dalam tahap I ASO yakni 30 April 2022. Ini artinya, pada tanggal 31 April 2022 atau tinggal enam bulan lagi, siaran analog di NTT akan berakhir dan semua akan beralih ke siaran digital.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Kominfo termasuk KPID NTT sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ada kesiapan untuk menyambut peralihan teknologi siaran dari analog ke digital ini.
Selain kesiapan masyarakat, kesiapan lembaga penyiaran (LP) televisi juga sangat dibutuhkan. Terutama kesiapan secara infrastruktur dan sumber daya manusia.
Untuk memastikan kesiapan lembaga penyiaran televisi menyambut ASO tahap I, KPID NTT melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi kantor atau studio lembaga penyiaran di Kota Kupang .
Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau kepada wartawan di Kupang, Senin (25/10/2021) mengatakan, pihaknya telah mengagendakan selama lima hari terhitung tanggal 25 Oktober sampai 29 Oktober, untuk melakukan verifikasi.
“Hari ini kita sudah mulai lakukan verifikasi. Ada yang ke TransTV dan Trans7, Saya ke MetroTV dan SK TV. Verifikasi ini kepada 16 LP TV di Kota Kupang. Jadi ada lima komisioner KPID NTT yang kita bagi tugas untuk melakukan verifikasi,” katanya.
Adapun 15 LP televisi yang diverifikasi antara lain, Trans7 Kupang, Trans TV Kupang dan Madika TV oleh komisioner Onisimus Lauata, MetroTV NTT, Timor TV dan TV Kabel Sinar Kasih TV oleh Komisioner Desi Rumlaklak tapi digantikan oleh Fredrikus Bau.
Selanjutnya, GlobalTV, RCTI Network dan InewsTV Kupang oleh komisione Jack Lauw, KompasTV, TVRI NTT dan TV One oleh Komisioner Yosef Kolo. Indosiar Kupang, AFB TV dan Net TV oleh komisioner Yuliana Tefbana.
“Nanti MNCTV akan kita lakukan pada Jumat 29 Oktober secara daring oleh Tim KPID NTT,” ungkapnya.
Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah ada tiga yakni : pertama :kepada semua LP KPID NTT ingin memastikan status LP sebagai penyelenggara multipleksing atau sebagai pengguna. Juga terkait persiapan secara peralatan dan SDM menyambut siaran digital. Apakah sudah bersiaran digital atau masih analog, bagaimana dengan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) digital.
Apakah sudah melakukan sosialisasi melalui iklan layanan masyarakat (ILM) Running Text atau tampilan modi? Adakah hambatan bersiaran digital?
Kedua: Kepada LP penyelenggara Multipleksing, KPID ingin memastikan apakah sudah melakukan sosialisasi kepada LP lain? Apakah menyediakan layanan sewa slot multipleksing, berapa tarif sewanya, bagaimana wilayah layanannya, bagaimana prosedur penyewaan dan bagaimana komitmen untuk penyediaan Set Top Box.
“Kita juga melakukan verifikasi ke LP Berlangganan atau TV Kabel yaitu Sinar Kasih Telemedia atau SK TV. Di sana kita memastikan jumlah chanel siaran berlangganan, jumlah pelanggan, bagaimana system sensor internal, adakah kuota untuk LPP dan LPS minimal 10 persen dan adakah kanal siaran lokal untuk program acara produksi sendiri,” urai Edy Bau.
Hasil sementara verifikasi hari ini, untuk MetroTV sebagai salah satu penyelenggara Multipleksing ternyata sudah siap untuk siaran digital pada chanel 41.
Warga Kota Kupang dan sekitarnya sudah bisa menikmati siaran secara digital untuk MetroTV karena saat ini mereka sudah melakukan siaran secara Simulcast.
Begitupun untuk Penyelenggara Multipleksing lainnya, TVRI NTT dan MNC Group akan diverifikasi oleh komisioner lainnya tetapi dari informasi yang diperoleh, TVRI NTT dan MNC sudah siap siaran digital.
“Informasi dari Kepala Stasiun TVRI NTT, mereka sudah siaran digital. Begitupun dengan MNC, sudah siaran digital. Tinggal sekarang kita pantau agar konten-konten yang disiarka juga semakin berkualitas,” pungkas Edy Bau. Red dari KPID NTT