Pekanbaru -- Komisi I DPRD Provinsi Riau membentuk panitia seleksi untuk mencari calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang mumpuni di bidangnya untuk kepengurusan tiga tahun ke depan mengingat tantangannya semakin berat
Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto, di Pekanbaru, Selasa, menargetkan panitia seleksi (pansel) akan dibentuk pada Februari ini. Nantinya, tim seleksi akan bekerja memilih para calon anggota KPID, dan memberikan laporan kepada Komisi I DPRD Riau.
Komisi I DPRD Provinsi Riau yang salah satunya membidangi penyiaran segera membentuk pansel calon anggota KPID Riau karena masa jabatan KPID periode sebelumnya akan berakhir.
“Untuk proses seleksi sebelumnya berada di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Saat ini kewenangan tersebut telah beralih ke DPRD Riau,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau itu.
Adapun kriteria pansel nantinya berasal dari tenaga profesional, dewan, tenaga pendidik, dan ada unsur tokoh masyarakat sehingga pansel yang terbentuk diharapkan dapat bekerja secara profesional untuk mendapatkan calon anggota KPID yang berkualitas.
Ade menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk mengetahui mekanisme seleksi secara benar. Selanjutnya, hasil studi banding tersebut akan diterapkan di Riau berikut mekanismenya.
“Kami nanti juga akan pelajari mekanisme seleksi dengan studi banding ke beberapa daerah. Nanti akan diadopsi mekanismenya,” kata Ade.
Saat ditanya kapan seleksi akan dibuka, Ade mengatakan bakal mengumumkan kepada masyarakat umum setelah pansel terbentuk. Nantinya masyarakat yang merasa memiliki potensi memimpin KPID Riau dipersilakan mendaftar.
Ia berharap ada banyak pelamar karena semakin banyak yang mendaftar maka peluang untuk mencari orang yang benar-benar tepat dalam mengawasi dunia penyiaran di daerah akan semakin besar.
“Silakan yang merasa memiliki potensi nanti mendaftar. Nanti akan kami umumkan. Semakin banyak yang mendaftar, maka peluang untuk mendapatkan orang-orang yang tepat itu akan semakin banyak,” katanya. Red dari mediapelangi.com
Semarang -- Sebanyak tujuh dari 14 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Periode 2021-2024, dipilih anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Sabtu (30/1/2021).
Terpilihnya tujuh nama itu, setelah Komisi A DPRD Jateng menyelesaikan fit & proper test (uji kepatutan dan kelayakan), yang berlangsung selama dua hari, Jumat-Sabtu 29-30 Januari 2021, di Ruang Banggar Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Semarang.
Ketujuh calon anggota terpilih itu yakni, Anas Syahirul Alim, Sonakha Yuda Laksono, M Aulia Asyahidin, Yogyo Susaptyono, Ari Yusmindarsih, Asih Budiastuti dan Achmad
Pada Fit and Proper Test yang dilakukan Jumat 29 Januari 2021 diikuti tujuh calon, Anas Syahirul Amin, Sonakha Yuda Laksono, Nugroho Budi Raharjo, Muhammad Aulia Assyahidin, Imam Nuryanto, Edi Faisol, dan Isdiyanto.
Kemudian pada Sabtu 30 Januari 2021, diikuti Ari Yusmindarsih, Edi Pranoto, Asih Budiastuti, Yogyo Susaptoyono, Valentina Estiningsih, Achmad Junaidi, dan Dini Inayati.
Ketua Komisi A DPRD Jateng, M Saleh mengatakan, pemilihan Komisioner KPID ini merupakan proses yang panjang, mulai dari penjaringan di tingkat panitia seleksi, sehingga menghasilkan 14 nama. Kemudian dilanjutkan dengan fit and proper test.
"Kini terpilih tujuh dari 14 nama melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung sangat demokratis,” kata Saleh kepada wartawan, usai pemilihan calon anggota KPID Jateng.
Politisi Partai Golkar ini berharap, ke depan KPID benar-benar profesional, independen dan bisa melakukan tugasnya dengan baik. Beberapa tugasnya antara lain, pengawasan, pengembangan lembaga penyiaran dan juga mempersiapkan Analog Switch Off (ASO), yakni, peralihan dari analog ke digital di tahun 2022.
Setelah dari Komisi A DPRD Jateng, ketujuh nama itu akan diserahkan ke Pimpinan DPRD, selanjutnya di serahkan ke Gubernur, untuk selanjutnya dilaksanakan pengesahan dan pelantikan. Red dari SINARJATENG.COM
Padang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama kepada satu televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan satu stasiun radio karena melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang dalam keterangan persnya di Padang, Jumat mengatakan dua lembaga yang disanksi yaitu stasiun televisi berjaringan tersebut yakni SCTV Padang dan Radio Sushi FM
Ia menjelaskan teguran untuk SCTV Padang diberikan karena menayangkan adegan kekerasan dan menampilkan bagian tubuh yang berdarah, sedangkan radio Sushi FM memutar lagu barat yang berjudul “So Little Time” dinyanyikan oleh Arkana yang liriknya mengesankan aktivitas seksual.
Disamping itu, ada lagu “34+35” dinyanyikan Ariana Grande dan satu lagu berbahasa Indonesia berjudul“ Bertaut” dinyanyikan oleh Nadin Amizah yang liriknya mengandung ungkapan kasar dan makian.
“Kami berharap lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan, sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga akan melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut saat evaluasi”, katanya
Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Robert Cenedy mengatakan teguran tertulis yang diberikan kepada SCTV Padang karena menayangkan film pendek berjudul “Aku adalah kamu, satu jiwa beda raga” dan “Dikampuang raso marantau” dimana menampilkan peristiwa kekerasan dan manusia atau bagian tubuh yang berdarah- darah.
Menurut dia tayangan tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) melanggar pasal 17 tentang program siaran bermuatan kekerasan yang berbunyi lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.
Sementara itu untuk Standar Program Siaran (SPS), tayangan tersebut melanggar pasal 23 huruf (a) dan (b) tentang pelarangan dan pembatasan kekerasan, dan pasal 55 ayat 1 tentang sensor.
Sedangkan untuk Radio Sushi FM diberikan teguran tertulis karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 14 tentang perlindungan kepada anak dan pasal 16 tentang program siaran bermuatan seksual.
Selanjutnya untuk Standar Program Siaran (SPS), siaran tersebut melanggar pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pasal 20 ayat (1) tentang muatan seks dalam lagu klip video dan pasal 24 tentang ungkapan kasar dan makian.
“KPID Sumbar membatasi lagu-lagu yang berlirik vulgar dan ungkapan kasar untuk tidak diputar di jam tayang utama demi melindungi kepentingan anak-anak dan remaja”. Kami khawatir jika lagu-lagu tersebut sering muncul dan didengar mereka, hal itu akan mendorong mereka untuk meniru, dan membenarkan kalimat yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, ini yang kita takutkan dampaknya, kami berharap ini menjadi perhatian bagi seluruh lembaga penyiaran agar menayangkan siaran yang sehat dan berkualitas disaat jam ramah anak,” katanya. Red dari topsumbar
Jakarta -- Gerak dan langkah cepat berkenaan digitalisasi disektor penyiaran, yaitu pelaksanaan penyiaran TV Digital Teresterial terus berjalan. Hal ini seiring dikatakan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo bahwa Penyiaran TV Digtal adalah momentum transformasi digital Indonesia untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan menuju Indonesia maju. Seiring apa yang dikatakannya, dan sejak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, persoalan penyiaran TV Digital Teresterial mulai dikebut. Langkah-langkah migrasi dari penyiaran analog pun telah mulai dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika. Langkah cepat ini tidak lain, sebagai amanah dari UU Cipta Kerja Pasal 60 A (ayat 2), yaitu Migrasi penyiaran televise terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang- Undang ini.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta pun terus melakukan koordinasi dengan para stakeholder penyiaran guna menyosong Analog Swicth Off (ASO) penyiaran analog menuju penyiaran televisi digital. Tentunya, persoalan penyiaran digitalisasi bukan hanya sekedar persoalan alih teknologi, melainkan banyak faktor yang memiliki korelasi terkait adanya migrasi, seperti adanya kesiapan masyarakat, perangkat atau media penerima siaran televisi digital, dan konten materi siaran. Tentunya ini pekerjaan rumah besar dan harus diselesaikan secepatnya, mengingat waktu 2 (dua) tahun adalah waktu yang singkat.
Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jakarta mengemukakan bahwa persoalan digital bukan hanya persoalan alih teknologi melainkan banyak menyangkut berbagai faktor. Untuk itu, perlu adanya kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak terutama stakeholder penyiaran. Ini bukan hanya alih teknologi semata, melainkan penyiaran digital itu menyangkut berbagai aspek penyiaran dan kesiapan masyarakat serta industry penyiaran. Demikian ditegaskan oleh Bambang yang sehari-harinya banyak berkecimpung menangani Bidang Pengelolaan Infrasruktur dan Sistem Penyiaran.
Bambang juga menegaskan bahwa KPID Jakarta jauh sebelum ditetapkan UU Cipta Kerja sebagai dasar atau payung hukum pelaksanaan penyiaran TV Digital menyatakan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah tentang system penyiaran televisi digital teresterial, dasarnya membangun diversity of content, dan diversity of ownership.
Sebagaimana diketahui, bahwa menyikapi pelaksanaan penyiaran Digital, selain melakukan berbagai sosialisasi, KPID DKI Jakarta mengambil langkah mengelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Desember tahun lalu yang melibatkan Wakil Gubenur DKI Jakarta Reza Patria dan asosiasi, akademisi, dan praktisi, serta masyarakat guna mendapatkan masukan merumuskan kebijakan terhadap penyiaran TV Digital. Hasilnya FGD, yaitu Wakil Gubenur mendukung langkah KPID Jakarta, bahwa Jakarta harus melek penyiaran TV Digital.
Seiring dan menindaklanjuti kegiatan FGD, KPID Jakarta langsung mengelar rapat koordiniasi dengan para penyelenggara multiplesing penyiaran TV Digital di wilayah layanan IV Jakarta dan Banten, yaitu 8 (delapan) stasiun televise swasta, diantaranya MNC Group, Metro TV, Trans TV, Viva Group, Emtek (SCTV-Indosiar), RTV, Berita Satu TV, dan 1 (satu) televisi public, yaitu TVRI. Selain melibatkan para penyelenggaran Multiplesing, Rapat Koordinasi juga melibatkan KPI Pusat, dan Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam agenda tersebut, ada beberapa hal yang perlu dibahas secara bersama menyakut “Jakarta Menyosong ASO Siaran Televisi Digital” sebagai masa transisi sebelum dilakukan cut log secara nasional tanggal 2 Nopember 2021.
Ada beberapa hal yang perlu dibahas secara bersama terkait rencana Jakarta menuju ASO Siaran TV Digital, diantaranya, Pertama, Deklarasi Bersama, “Jakarta Menuju Aso 2021 Menuju Penyiaran TV Digital Tereseterial” rencana melibatkan Gubenur dan para Stakeholder penyiaran di bulan Februari 2021; Kedua, melakukan kegiatan kampanye secara masif; Ketiga, mengkontrol dan mengawasi pembagian STB kepada masayarakat khususnya masyarakat Jakarta yang dilakukan oleh penyelenggaran Multiflexing; Keempat, mendorong penyelenggaran siaran analog untuk segera melakukan siaran multicast sebagai massa transisi menuju ASO 2022.
Berbagai rencana aksi mulai harus disiapkan dan persoalan penyiaran siaran TV Digital menjadi pekerjaan rumah Bersama, agar percepatan industry penyiaran semakin maju. Untuk itu, KPID DKI Jakarta perlu bersinergi dengan para stakeholder penyiaran terutama bagi para penyelenggara multiflesing dan siaranTelevisi Digital Teresterial. Bahwa penyiaran TV Digital bukan persoalaan ditingkat penyelenggaran multiflesing dan siaran TV Digital. Untuk itu, semua harus sinergi dan bekerja sama guna mewujudkan Jakarta ASO Penyiaran TV Digital 2021 guna menyosong siaran TV Digital secara nasioanal 2021. Red dari KPID DKI Jakarta
Solo - Persatuan Penyiaran Radio Solo Raya meminta pemerintah menindak tegas radio liar yang menggunakan frekuensi secara ilegal. Mereka akan membuat aduan resmi kepada beberapa instansi terkait.
"Kami merasa resah dengan adanya adanya radio liar yang memanfaatkan frekuensi tidak sesuai aturan," kata inisiator Persatuan Penyiaran Radio Solo Raya, Budiono, Sabtu (09/01/2021). Keberadaan radio liar menurutnya seringkali mengganggu frekuensi milik radio resmi.
Menurutnya, pemerintah perlu untuk memberikan perlindungan kepada para pengelola radio resmi. "Kami tertib membayar pajak frekuensi," katanya. Namun, hingga saat ini anggotanya masih terus mengalami gangguan dari keberadaan radio ilegal.
Lantaran merasa dirugikan, pihaknya akan segera mengadukan kondisi itu ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Selain itu, mereka juga akan melapor ke Balai Monitoring (Balmon), Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Informatika hingga Ombudsman.
Sedangkan Ketua Persatuan Penyiaran Radio Solo Raya, Suwarmin berharap ada sikap yang tegas dari pemerintah terhadap kondisi itu. Menurutnya, siaran yang dipancarkan oleh radio liar memiliki konten yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Saat radio resmi melakukan kesalahan dalam penyiaran, KPID akan langsung menegur. Namun tidak ada yang bisa memperingatkan jika radio liar melakukan siaran dan menyebarkan hal yang dianggap kurang sopan," katanya. Red dari Kumparan
Mentri tv menarasika ,adanya keterkaitan antara dugaan suara PSI yg bertambah dgn situs sirekap yg ditutup, menarasikan kenaikan suara PSI adalah kecurangan dan penutupan situs sirekap cara menutupi kecurangan,