Banjar Baru – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan melakukan audiensi dan konsultasi dengan Gubernur Kalimantan Selatan, Senin (10/3/2025). Gubernur Kalsel diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdaprov Kalsel Adi Santoso.
Ketua KPID Kalsel HM Farid Soufian mengakui, pertemuan ini terkait permohonan dana hibah untuk mendukung operasional dan program kerja KPID Kalsel.
“Dukungan dana hibah dari pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan KPID Kalsel dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengawasi dan mengatur penyiaran di Kalsel,” tegasnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdaprov Kalsel Adi Santoso mengapresiasi positif atas peran KPID Kalsel dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah.
Ia berjanji akan menyampaikan permohonan dana hibah ini kepada Sekdaprov Kalsel untuk ditindaklanjuti.
“Pemprov Kalsel berkomitmen untuk mendukung KPID Kalsel dalam menjalankan tugasnya. Kami segera menindaklanjuti permohonan ini dan mencari solusi terbaik untuk mendukung operasional KPID Kalsel,” katanya.
Ia berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi antara KPID Kalsel dan Pemprov Kalsel dalam mewujudkan penyiaran yang sehat dan berkualitas. Red dari berbagai sumber
Palangka Raya – Insan penyiaran di Kalimantan Tengah diharapkan menghadirkan program siaran yang tidak hanya informatif dan menghibur, tetapi juga mendidik masyarakat dengan mengedepankan falsafah huma betang.
Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Maskur menyampaikan hal tersebut saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng dalam acara Buka Puasa Bersama bertajuk Ramadan Berkah Dari Kalteng Untuk Negeri di Hall Triprasetya RRI Palangka Raya, Senin (10/3/2025).
Maskur menekankan pentingnya lembaga penyiaran untuk tidak hanya menyiarkan program dari pusat, tetapi juga memperkuat siaran lokal dengan konten yang mengangkat budaya, potensi daerah, dan keindahan alam Kalimantan Tengah.
Tayangan dokumenter serta fitur yang menggambarkan kekayaan daerah dinilai dapat menjadi sarana promosi sekaligus memperkenalkan Kalteng ke tingkat nasional maupun internasional.
“Selain itu, lembaga penyiaran juga diharapkan menghadirkan program berita lokal yang berbasis realitas, fakta, dan berimbang agar dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat,” ujarnya.
Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, Ketua MUI Kalteng K.H. Khairil Anwar, Kepala LPP RRI Palangka Raya Tri Umi Setyawati, Ketua KPID Kalteng Ahmada Dahlan, Ketua Karang Taruna Chandra Ardinata, serta anak-anak dari Panti Asuhan Imanuel, Panti Darul Amin, dan Panti Berkah Palangka Raya. Red dari berbagai sumber
Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk menayangkan program yang edukatif, mengandung kearifan lokal Aceh, serta menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam selama bulan Ramadhan.
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPI Aceh, M Reza Fahlevi menyampaikan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025.
"Kami meminta seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Aceh untuk menyesuaikan program siarannya dengan semangat Ramadhan. Ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan tontonan yang bermanfaat dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman," kata Reza melalui keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Dalam edaran yang disertai surat pengantar bernomor 084/K/KPI-Aceh/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025 tersebut, KPI Aceh menekankan pentingnya penyusunan sistem penyiaran yang tidak hanya menghibur tetapi juga memberikan nilai edukasi, memperkuat budaya lokal, serta menghindari tayangan yang berpotensi bertentangan dengan norma-norma syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kebijakan sistem penyiaran yang lebih baik, KPI Aceh bersama KPI Pusat telah mengadakan sosialisasi aturan penyiaran selama Ramadhan pada 27 Februari 2025 melalui Zoom Meeting. "Melalui koordinasi kebijakan ini, kami berharap lembaga penyiaran di Aceh dapat berperan aktif dalam menciptakan atmosfer Ramadan yang penuh keberkahan bagi masyarakat," kata Reza.
Selain itu, KPI Aceh akan terus melakukan evaluasi terhadap pengembangan penyiaran guna memastikan bahwa program yang ditayangkan selama Ramadhan sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, maka lembaga penyiaran terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPI Aceh mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran tetap berkomitmen menyajikan tayangan yang berkualitas dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam di Aceh.
KPI Aceh juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan penyiaran dengan memberikan laporan atau masukan terkait konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan budaya Aceh. "Kami ingin memastikan bahwa sistem penyiaran di Aceh benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam menghadirkan tayangan yang berkualitas dan bermuatan edukatif selama Ramadhan," pungkasnya. Red dari berbagai sumber
Madiun -- Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan, KPID Jawa Timur menggelar sosialisasi kepada lembaga penyiaran secara daring melalui Zoom Meetings. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong lembaga penyiaran agar menghormati, menegakkan nilai-nilai agama, serta menjaga dan meningkatkan moralitas selama Bulan Ramadan.
Ketua KPID Jawa Timur Imamnuel YosuaTjiptosoewarno mengatakan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio selama bulan Ramadan. Yosua mengajak lembaga penyiaran untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan tersebut.
“KPID Jawa Timur tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga melakukan pendampingan terhadap lembaga penyiaran. Kami berharap setelah ini, lembaga penyiaran dapat terus melakukan koordinasi dengan kami untuk menyukseskan kekhusyukan ibadah puasa,” kata Yosua, Selasa (4/3/2025).
Sosialisasi Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan dilaksankan selama dua hari berturut-turut mulai tanggal 04 Maret 2025 – 05 Maret 2025. Peserta sosialisasi terdiri dari lembaga penyiaran televisi dan radio yang bersiaran di Jawa Timur.
Koordinator Bidang PKSP KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah menyampaikan bahwa surat edaran ini menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran untuk mengelola program siaran selama Bulan Suci Ramadan. Afif menegaskan dalam menyajikan program siaran Ramadan, lembaga penyiaran wajib untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Lembaga penyiaran wajib untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan termasuk perbedaan pandangan dalam internal umat Islam itu sendiri,” kata Afif.
Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani menjelaskan selama bulan Ramadan, lembaga penyiaran tetap dapat menampilkan program siaran seputar kuliner. Dian menambahkan program siaran tentang kuliner tidak boleh mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.
“Lembaga penyiaran tetap boleh menampilkan program siaran tentang kuliner dengan catatan tidak boleh mengeksploitasi kenikmatan dalam mengonsumsi makanan dan minuman sebagai bentuk toleransi,” kata Dian.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyampaikan bahwa selama Bulan Ramadan, akurasi waktu ibadah menjadi sangat krusial. Royin mengimbau lembaga penyiaran berjaringan (SSJ) dapat lebih memperhatikan waktu-waktu yang krusial selama Bulan Ramadan.
“Kami berharap lembaga penyiaran SSJ dapat menayangkan ataupun menyiarkan azan sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing,” kata Royin.
KPID Jawa Timur berharap lembaga penyiaran dapat memperbanyak program siaran yang bermuatan nilai-nilai suci di Bulan Ramadan. KPID Jawa Timur mendorong lembaga penyiaran lokal agar dapat berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) di wilayah masing-masing dalam memproduksi program siaran Ramadan. Red dari berbagai sumber
Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel untuk periode 2024-2027, sesuai dengan pengumuman nomor 800/DISKOMINFO.
Proses seleksi meliputi beberapa tahapan, yakni pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis dan psikologi, wawancara dengan tim seleksi, uji publik media, uji kelayakan dan kepatuhan, serta pengumuman hasil akhir.
Dalam rapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Kalsel, Sekretaris Komisi I, Ilham Nor, menyampaikan bahwa telah disepakati mekanisme seleksi dan kriteria calon komisioner yang memenuhi serta tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup teknis pelaksanaan uji kompetensi, termasuk lokasi dan berbagai aspek pendukung lainnya.
Ilham Nor juga mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar calon anggota KPID mencapai 66 orang. Namun, hanya 60 orang yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.
“Terdapat beberapa peserta yang hanya mengirimkan berkas melalui email tanpa bukti fisik, begitu pula sebaliknya. Ada pula yang mengirimkan berkas melewati batas waktu yang telah ditentukan,” ungkap Ilham setelah memimpin rapat bersama Tim Seleksi KPID Kalsel pada 4 Maret 2025.
Ia berharap bahwa kesepakatan yang telah dicapai akan menghasilkan calon komisioner yang kompeten dan berkualitas. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi terbaik saat menjalani uji fit and proper test oleh Komisi I DPRD Kalsel nantinya. Red dari Humas DPRD Kalsel
tolong. untuk program rabbit di cek.
apakah itu mendidik?
saya rasa tidak, justru lebih mendidik sinchan, dikarenakan bisa jadi contoh, bahwa itu boleh dilakukan, itu tidak boleh dilakukan. ada pesan moral.
kalau rabbit? justru tidak ada pesan moral sedikitpun.
biacaranya juga. bla bla bla saja.
tolong KPI. anak saya, dan mungkin anak2 yg lain. jadi kecanduan.
anak saya jadi sering ngomong bla bla bla.
dan saat program itu berlangsung ga mau di ganti, karna sudah kecanduan.