Warning: Illegal string offset 'bfecd41f15009a152b75dfc316edbbe3' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Magelang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap tujuh radio swasta yang mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Ketujuh radio tersebut adalah Best FM Semarang, Sonora FM Semarang, Sonora FM Purwokerto, SAS FM Sukoharjo, Yasika FM Magelang, R2B Rembang, dan Radio Karysma Boyolali. EDP diselenggarakan selama tiga hari, mulai Senin sampai Rabu (14-16/7) di Hotel Artos Magelang.

Menurut Asep Cuwantoro, Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran KPID Prov. Jateng mengatakan bahwa ketujuh radio tersebut masa berlaku izinnya akan habis pada tahun 2015. Sesuai peraturan penyiaran, radio dan televisi wajib mengajukan perpanjangan izin setahun sebelum masa berlaku izin habis. Izin bagi radio berlaku selama lima tahun dan sepuluh tahun bagi televisi.

EDP, lanjut Asep merupakan salah satu tahapan yang wajib ditempuh oleh radio ketika mengajukan perpanjangan izin. Forum evaluasi tersebut menghadirkan tokoh dari MUI Magelang, Dishub Kabupaten/ Kota sesuai lokasi radio, Akademisi, DPRD Kabupaten/ Kota, dan Balmon Kelas 2 Semarang untuk memberikan masukan dan pertimbangan. Setelah EDP, apabila dinyatakan layak, radio akan mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) untuk diproses ke tahap Forum Rapat Bersama (FRB) yang merupakan keputusan tertinggi perizinan antara KPI/ KPID dan  Meteri Kominfo RI. "Apabila tidak layak, berkas permohonan tidak kami (KPID-red) lanjutkan (ke Kemenkominfo-red), dan izin dinyatakan tidak diperpanjang" tegas Asep.

Layak atau tidak layak izin diperpanjang, sangat bergantung pada kualitas program siaran. Untuk itu, Asep meminta apabila izin ingin diperpanjang maka radio harus meningkatkan kualitas siarannya. Menurutnya isi siaran harus sesuai dengan peraturan penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang tercantu dalam lampiran izin dan ditandatangani oleh direktur radio. "Radio jangan sekedar memutar lagu saja tetapi siaran juga harus mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan karakter bangsa" terang Asep.

Asep menegaskan, persoalan program siaran jangan dianggap sepele karena dampak program yang buruk akan fatal terhadap pembentukan mental dan karakter masyarakat. "Radio memiliki keunggulan dalam menciptakan theatre of mind, untuk itu pengelola radio harus kreatif membuat program acara on air maupun off air yang bisa menginspirasi masyarakat menjadi maju dan lebih baik" tutur Asep.

Radio juga diminta untuk memperbanyak program layanan masyarakat dalam bentuk program sosial kemasyarakatan. Program bisa berbentuk iklan layanan masyarakat dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Red dari KPID Jateng

Kudus – Tak kurang dari 70 peserta yang terdiri atas pelajar dan  mahasiswa di Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan literasi media yang diselenggarakan oleh KPID Jawa Tengah di Wedangan Pukwe, Desa Getas Pejaten, Jati, Kudus, Jum’at (11/7/2014).

Kegiatan literasi media yang bertujuan untuk mengedukasi kader bangsa ini digelar di 20 kota di Jawa Tengah. ‘’Kudus adalah kota ke delapan penyelenggaraan literasi media yang digelar KPID. Kota pertama yaitu Kabupaten Karanganya,’’ ujar Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah.

Dia  menjelaskan, kegiatan literasi media bagi pelajar dan mahasiswa ini  menjadi penting, untuk memberikan pemahaman yang benar atas media massa yang merebak saat ini. ‘’Dengan kegiatan ini, diharapkan para peserta kegiatan ini ke depan bisa menjadi masyarakat yang kritis dan cerdas bermedia,’’ lanjutnya.

Asep Cuwantoro, Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, mengutarakan, bahwa banyak yang salah dalam realitas media massa di Indonesia saat ini. ‘’Banyak masyarakat yang belum bisa membedakan, apakah bermedia itu kebutuhan atau keinginan.’’

Dia memberi contoh, bahwa di sebuah rumah yang sangat sederhana atau bisa dibilang reot, namun di dalamnya televisinya ternyata banyak yang bagus. ‘’Hal lain yang tidak logis saat ini, seperti jika kita menonton musik. Banyak lagu yang mestinya lagunya sedih, tetapi dengan dinyanyikan dengan tertawa.’’

Ini menunjukkan, katanya, bahwa ada sesuatu yang hidang dalam edia massa kita. ‘’Nilai-nilai yang ada dalam lagu, dan umumnya di  media  massa, banyak yang tidak tepat. Sehingga jika ditelan mentah-mentah oleh anak muda yang tidak bertanggung jawab, maka akan jadi salah.’’

Terkait dengan banyaknya irasional dalam bermedia sekarang, terang Asep, selama ini KPI dan KPID Jawa Tengah sudah banyak mengeluarkan himbauan, peringatan, teguran, pengurangan durasi, dan bahkan penghentian program siaran.

‘’Program yang diberikan sanksi adalah yang melanggar peraturan penyiaran dan tidak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Mengingat perkembangan dunia penyiaran yang begitu dinamis, tidak mungkin lembaga penyiaran tidak melanggar peraturan, karena disamping memperhatikan aturan, mereka juga menuruti keinginan pasar dan rating,’’ ungkapnya.

Sedang mengenai program literasi media ini, dia mengemukakan, tujuan utama dari P3SPS, adalah mencerdaskan masyarakat, sehingga program siaran akan terkontrol. Maka dari kegiatan ini, diharapkan peserta bisa menjadi agen literasi media yang mampu menularkan pengetahuannya tentang menyikapi media kepada orang-orang di lingkungan di sekitarnya,’’ paparnya.

Aulia A Muhammad, salah satu narasumber, mengatakan, literasi media itu  berfungsi agar masyarakat mampu mengakses, menganalisis, menyampaikan pesan, berpikir kritis, mampu mempertanyakan apa yang mestinya dihadirkan dan dihilangkan.

‘’Persoalannya, banyak televisi kita yang secara sumber daya manusia (SDM) kurang bagus, sehingga berdampak pada buruknya isi tayangan yang disajikan. Yang memperihatinkan, banyak tayangan di televisi itu membahayakan khalayak, khususnya anak-anak.’’

Sedang Zamhuri, pembicara lain dalam kegiatan literasi media tersebut, melihat, bahwa media lebih mencitrakan diri sebagai institusi bisnis, sehingga apa yang ngetren, dan laku dijual, maka akan dijual pada pemirsa.

‘’Menyikapi hal itu, maka jangan sampai kita menikmati media tanpa memiliki daya kritis. Kita harus melek media, sehingga bisa menilai  mana tayangan media yang layak dan tidak layak untuk dikonsumsi,’’ pesannya. ***

Semarang - Untuk memastikan lembaga penyiaran tidak menyiarkan siaran kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden di masa tenang, KPID Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemantauan langsung ke lokasi lembaga penyiaran. Pantauan bersifat inspeksi mendadak (sidak) dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 8 Juli 2014. Tujuh komisioner KPID dengan didampingi Sekretariat turun langsung dibeberapa wilayah diantaranya kabupaten Demak, Kudus, Jepara, Grogoban, Salatiga, Klaten, Semarang, dan Kendal.

Selain pemantaua langsung, KPID juga tetap memantau melalui alat pantau yang ada di Kantor KPID Jateng Jl. Trilomba Juang No.6 Semarang. Sebagaimana diketahui, KPID memiliki 11 tenaga pemantau yang ditugaskan merekam dan memantau siaran televisi nasional dan lokal dari detik ke detik. Untuk memantau radio dan televisi yang ada di daerah, KPID dibantu oleh kelompok pemantau (empat orang) di setiap kabupaten/ kota.

Menurut Asep Cuwantoro, Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah tujuan pemantauan lapangan tersebut adalah untuk mendapatkan informasi, data dan fakta terkait kepatuhan lembaga penyiaran pada peraturan siaran pemilu. Apabila ditemukan pelanggaran, KPID akan memberikan sanksi sesuai kewenangannya dalam Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Selain tidak menyiarkan iklan pemilu di waktu tenang, Asep berharap radio dan televisi kreatif menyiarkan iklan layanan masyarakat (ILM) seputar informasi pemilu pilpres. ILM tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih. “Lembaga penyiaran sebagai salah satu pilar demokrasi harus ikut mensukseskan pemilu pilpres, harus kreatif dan jangah apatis karena bersiaran menggunakan frekuensi publik” tegas Asep melalui release yang dikirim ke redaksi.

Asep juga berharap radio dan televisi lokal di Jateng dapat memberikan informasi seputar pemilu pilpres melalui siaran berita, dialog, talkshow, dan acara lainnya untuk mengimbangi siaran televisi nasional yang cenderung berpihak dan tidak proporsional. “Radio dan televisi di Jateng jangan ikut-ikutan berpihak pada salah satu pasangan Capres dan Cawapres, karena akan menodai ruh lembaga penyiaran sebagai institusi bisnis yang menggunakan frekuensi milik publik”. Pungkas Asep.***

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menerbitkan surat edaran berisi larangan lembaga penyiaran menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) pemilihan presiden (pilpres). Hal itu untuk menghindari konflik dan keresahan masyarakat terhadap klaim pemenang pilpres 2014.

Melalui surat Imbauan Nomor 480.1/271.1 tanggal 10 Juli 2014, KPID Jawa Tengah meminta seluruh lembaga penyiaran nasional maupun lokal di Jawa Tengah untuk tidak menyiarkan hasil hitung cepat Pilpres 2014.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro menyampaikan, surat himbauan tersebut bedasarkan hasil aduan masyarakat Jawa Tengah serta hasil kajian terkait polemik penyiaran hitung cepat sejumlah lembaga survei.

"Meski pilpres telah usai, namun saat ini publik dibingungkan dengan adanya perbedaan hasil survei hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei, " kata dia di Semarang, Jumat 11 Juli 2014.

Kata Asep, setidaknya ada empat lembaga survei mengklaim pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul dan delapan lembaga survei mengklaim pasangan nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla memenangi pilpres 9 Juli lalu. "Kejadian ini pertama kali sejak Indonesia menyelenggarakan pilpres secara langsung, " imbuh dia.

Menurutnya, hasil hitung cepat yang disiarkan oleh sejumlah media lokal maupun nasional saat ini justru memicu perpecahan di masyarakat. Padahal, hasil resmi Pilpres 2014 tetap mengacu pada penghitungan suara oleh KPU, bukan lembaga survei.

Media, kata Asep, harus hati-hati menyiarkan hitung cepat. Lembaga survei seharusnya dipilih yang benar-benar kredibel. "Kalau sudah begini, kelak quick count sudah tidak dipercaya lagi oleh publik,” ujar dia.

Lebih lanjut Asep menyatakan, ada kekhawatiran bahwa polemik hitung cepat membuat netralitas media dan lembaga survei akan hilang. Opini publik sudah terlanjur terbentuk bahwa sebagian media berafiliasi dengan peserta pilpres. Bahkan quick Count yang sudah sulit dipercaya.

“Makanya kami edarkan ke seluruh lembaga penyiaran. Agar tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan. Lebih baik kita imbau media untuk tidak menyiarkannya hitung cepat lagi,” katanya.***

Jambi – Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, menetapkan tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi terpilih untuk masa bakti 2014 – 2017. Ke tujuh Anggota KPID yang ditetapkan merupakan hasil penetapan fit and propertest atau uji kelayakan yang dilakukan Komisi A DPRD Jambi, beberapa waktu lalu.

Penetapan tersebut dijelaskan dalam surat keputusan Gubernur Jambi yang diterima KPI Pusat, Kamis, 26 Juni 2014.

Ketujuh Anggota KPID Jambi terpilih dan sudah ditetapkan tersebut yakni Beri Hermawati, Ertati Ahmad (Ketua KPID), Muhaimin (Wakil Ketua KPID), Agus Slamet Nugroho, Thohri Yasin, Rupi Udin, dan Salahudin. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.