Mamuju – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat mencoba melakukan Inovasi dengan mengagas lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyiaran. Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman lain berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Guna mewujudkan Perda itu, KPID menggelar diskusi kelompok terpumpun atau FGD, Kamis (21/11/2019). Ada beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dalam tataran lokal. KPID berharap lembaga penyiaran di Sulbar tumbuh dan berkembang dengan baik dalam menjawab tantangan zaman di era industri 4.0. 

“Lahirnya Perda diharapkan menjadi dasar KPID Sulbar dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat,” kata Ketua KPID Sulbar, April Azhari.

Diskusi yang menghadirkan 8 narasumber yakni H. Ismail Zainuddin (Tokoh masyarakat), Wakil Ketua III DPRD Provinsi Abd Rahim, Wakil Ketua Komisi I Syamsul Samad, Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safaruddin DM,  Akademisi STAIN Majene, Muliadi, Akademisi Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus dan Yayasan Karampuang Aditya serta 7 Komisioner KPID membicarakan langkah yang akan dilakukan guna menata lembaga penyiaran yang saat ini memerlukan pembinaan dan pebdampingan.

Secara umum ke delapan narasumber mengapresiasi upaya yang dilakukan KPID Sulbar mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyiaran.

H. Ismail Zainuddin mengungkapkan perda penyiaran adalah kebutuhan yang harus disiapkan sebagai acuan KPID untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif siaran. "Konten lokal menjadi bagian terpenting dalam usulan Perda penyiaran dan ini harus menjadi perhatian utama," pintanya.

Bahkan, Akademisi STAIN Muliadi yang berkomitmen membangun Lembaga Penyiaran Komunitas menyebutkan, sebagian konten yang ada memang harus menjadi perhatian karena saat ini banyak konten yang tujuannya hanya memberi hiburan dengan meminggirkan fungsi edukasi. "Muatan konten lokal harus dipertimbangkan agar dapat mengangkat budaya kita, budaya Malaqbi," katanya.

Sedangkan Aditya, dari Yayasan Karampuang mengusulkan, isi perda penyiaran diharapkan tidak hanya fokus pada permasalahan yang dialami pelaku usaha tetapi bagaimana isi siaran itu juga perhatian pada anak dan perempuan. "Kami LSM yang fokus pada anak dan perempuan berharap pada LP dapat meningkatkan presentase isi siaran lokal yang berpihak  pada anak, perempuan dan mengangkat budaya lokal serta mendorong tumbuh kembangnya lembaga penyiaran masyarakat di daerah," jelasnya.

Praktisi Hukum dan  akademisi, Rahmat Idrus, meminta agar penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penyiaran dapat disusun secara ilmiah, sistematis dan tentunya memberikan masukan agar kualitas Perda bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat. "Kita menyambut baik langkah yang dilakukan KPID Sulbar dengan mengusulkan dibuat perda penyiaran ini, " jelas Doktor Ilmu Hukum Pasca UMI Makassar ini.

Kepala Kadis Infokom Sulbar berharap, lahirnya Perda Penyiaran menjadi solusi dalam mengatasi masalah penyiaran di Sulbar. "Harapan kita perda dapat memberikan konstribusi positif bagi perkembangan penyiaran di Sulbar, seiring dengan program kominfo Internet masuk desa,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD, Syamsul Samad, menyebut upaya KPID layak disambut dengan baik. Menuruntya, untuk melahirkan produk hukum diperlukan kerjasama semua pihak dengan semangat melindungi masyarakat. "Perda Penyiaran usulan KPID ini masuk dalam prolekda DPRD Sulbar 2019 dan menjadi hak inisiatif DPRD," jelas politis Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim, berharap Perda ini menjadi pedoman penataan penyiaran di Sulbar. "Ini langkah maju dari ikhtiar KPID periode ini yang harus kita dukung. Untuk itu, penyusunan naskah akademik harus didiskusikan secara massif ke seluruh daerah sehingga mampu mengurai permasalahan penyiaran yang selama ini dialami pelaku penyiaran," jelas Tokoh Pemuda Pembentukan Provinsi Sulbar. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Kendari – Sebanyak 54 calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2020-2023, telah mengikuti tes wawancara di Kantor DPRD Sultra, Selasa (19/11/2019).

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), LM Bariun menyebut, dari 54 peserta akan dipangkas hingga 21 orang untuk tahap selanjutnya.

“Jadi yang gugur sebanyak 33 orang,” jelas Bariun di Kendari, Rabu (20/11/2019).

Tes wawancara ini, kata Bariun, untuk menggali lebih dalam kemampuan dan pemahaman serta Tupoksi KPID kepada calon anggota. Lalu, apa yang menjadi progres 100 hari pertama jika lolos nantinya.

“Kemudian terkait siaran 10 persen siaran daerah,” terangnya.

Sementara itu, pengumuman tes tertulis dan wawancara nanti akan disampaikan pada 25 November 2019 mendatang. Selanjutnya, dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan.

Salah seorang peserta, La Taya mengatakan, tes wawancara tersebut merupakan tahap ketiga dalam rangkaian seleksi, setelah sebelumnya seleksi administrasi dan uji kompetensi.

“Ada sejumlah pertanyaan dari tim seleksi yang digali antara lain soal program 100 hari, dan pemahaman tentang penyiaran, seperti isi siaran yang sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran,” katanya usai mengikuti tes wawancara. Red dari mediakendari.com

 

Mamuju - Komisi  Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat kembali sasar intelektual muda di Sulbar dalam memperkenalkan program kerja KPID periode 2019-2022 dengan merambah dunia kampus melalui Gerakan Go to Campus.

Koordinator bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Sri Ayuningsih, mengatakan fokus gerakan literasi media pihaknya saat ini menitikberatkan pada kampus. Pada kesempatan itu, kampus yang menjadi tujuan adalah STIE Muhammadiyah Mamuju dan Universitas Tomakaka. 

"Tahun ini kami memang menargetkan Gerakan Literasi Media di beberapa sekolah dan kampus. Gerakan ini salah satu upaya menciptakan siaran sehat, berkualitas dan bermartabat yang tidak hanya menitikberatkan pada peran KPID semata tapi juga peran aktif dan keterlibatan semua pihak apalagi menghadapi era digital nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I STIE Muhammadiyah Mamuju, Yati Heryati, berpesan agar mahasiswa dapat menjadi agent of control dan menyampaikan pesan edukasi ke masyarakat agar memilih dan memilah mana program siaran yang baik dan benar. "Jadilah agen yang mampu menyebarkan informasi dan memilah program siaran apa yang layak ditonton," pintanya.

Ketua KPID Sulbar, April Azhari Hardi, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mendekatkan KPID pada khalayak terutama kalangan muda. Kegiatan ini juga untuk menyosialisasikan fungsi dan tugas KPID terutama fungsi pengawasan yang tidak lepas dari amanat Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002. "Sebagai contoh sering muncul anggapan jika KPID adalah lembaga sensor padahal tidak demikian. Inilah perlunya mengapa kami harus bergerilya menyambangi sekolah dan kampus yang ada di Mamuju," jelas Ashari.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Nursalim Ismail sebaagi narasumber yang menyampaikan materi Peran Pemuda dalam Menunjang Siaran Sehat, Berkualitas dan Bermartabat. Acara yang berlangsung dinamis dan hangat ini dimoderatori Ahmad Syafri Rasyid. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat menggelar malam Anugerah KPID NTB 2019 bagi lembaga penyiaran, Minggu (17/11/2019) di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalillah, dalam sambutannya menegaskan untuk menjaga suasana NTB di era sekarang ini tidak mudah. Apalagi berkembangnya teknologi informasi yang pesat memunculkan tiga tantangan besar yang harus dihadapi yakni era pasca kebenaran (post truth), era disrupsi, serta kecerdasan buatan atau artificial intelligence.

Ketiga tantangan itu, kata Wagub, memiliki keterkaitan langsung dengan dunia penyiaran, baik audio maupun audio visual. “Harapan kami, radio dan televisi menjadi instrumen penting dalam memajukan daerah kita tercinta NTB,” jelas Sitti Rohmi.

Sementara itu Ketua KPID NTB, Yusron Saudi mengatakan, Malam Anugerah KPID 2019 menjadi ajang silaturrahmi seluruh insan media penyiaran. Selain itu, anugerah ini menjadi pembuktian bagi karya terbaik para jurnalis radio dan televisi di NTB.

“Malam ini adalah malam silaturrahmi untuk kita semua. Sehingga apa yang dihasilkan lembaga penyiaran adalah untuk NTB yang gemilang,” paparnya.

Lembaga penyiaran, lanjut Yusron, memiliki andil besar menjaga kondusifitas daerah dan informasi yang disuguhkan sesuai dengan fakta sekaligus anti hoax.

Dia menjelaskan, karya yang masuk dalam Anugerah KPID NTB tahun ini mencapai 378 karya dan lebih menekankan tentang membangun NTB. “Tahapan penilaian terhadap karya yang masuk dilakukan setahun bukan dua atau tiga hari. Jadi benar-benar dilakukan dengan baik,” tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, bersama dengan Wakik Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni dan Komisioner KPID DKI Jakarta Arif Faturahman, saat mendeklarasikan pembentukan MPP (Masyarakat Peduli Penyiaran) di Kabupaten Kepulauan Seribu, Minggu kemarin.

Jakarta - Tepat pada perayaan ulang tahun ke 18 Kabupaten Kepulauan Seribu yang  diperingati pada Minggu (10/11/2019) kemarin, di Plaza Kantor Bupati yang berlokasi di Pulau Pramuka,  KPID DKI Jakarta meresmikan pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran yang disingkat dengan MPP.

Pembentukan MPP ini menurut Wakil Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni merupakan usaha KPID mewujudkan penonton cerdas di daerah Kabupaten Kepulauan seribu.

Lebih lanjut Rizky menuturkan, "Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran di tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu ini merupakan pembentukan MPP pertama dan akan diikuti di daerah Administrasi lainnya. Hal ini dilakukan KPID dalam upaya mewujudkan penonton cerdas, siaran berkualitas," jelasnya. 

Sementara Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan MPP di daerahnya. "Kami berharap pembentukan MPP dapat menjadi duta-duta penyiaran di tingkat masyarakat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam meminimalisir dampak negatif siaran bagi masyarakat penonton terutama generasi muda kita," paparnya saat memasangkan rompi dan topi simbol pembentukan MPP.

Pembentukan MPP ini melibatkan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat antara lain:  RW Kabupaten sekecamatan Kepulauan Seribu, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) , Karang Taruna Kepulauan Seribu dan Pengurus PKK Kepulauan Seribu. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.