Mamuju – Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang belum memiliki izin dilarang menyiarkan informasi seputar kampanye pemilu. Hal ini disampaikan wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) Farhanuddin, Selasa (25/3/14).

“KPID kembali tegaskan lembaga penyiaran TV Kabel dan Radio yang belum memiliki izin penyiaran dlarang menyiarkan kampanye,” tegas Farhanuddin.

Peringatan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan terhadap sejumlah TV Kabel yang masih aktif menyiarkan berita kampanye pemilu. Sehingga menurutnya, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi.

Bukan hanya itu, KPID juga mengingatkan agar dalam hal iklan, lembaga penyiaran dapat memberikan porsi yang adil dan merata kepada seluruh kontestan.

“Untuk iklan kampanye, harus sesuai aturan 10 spot per hari. Masing-masing 30 detik untuk Televisi dan 60 detik per spot untuk radio,” katanya.

Saat ini, KPID tengah aktif melakukan pemantauan di berbagai daerah. Untuk mengintensifkan proses monitoring tersebut, kata Farhan, KPID melibatkan relawan pemantau siaran yang tersebar di 6 kabupaten se-Sulbar. Red dari rakyatsulsel.com

Bengkulu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu melayangkan surat peringatan atau teguran kepada tiga lembaga penyiaran televisi di daerah itu karena melanggar aturan penyiaran iklan kampanye.

"Surat teguran kami sampaikan hari ini ke tiga televisi yang melanggar aturan tentang iklan kampanye di televisi," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Bengkulu Kencanawati, Rabu (26/3).

Dia mengatakan tiga lembaga penyiaran televisi yang melanggar aturan tersebut yakni Bengkulu Televisi, Rakyat Bengkulu Televisi dan ESA Televisi.

Aturan yang dilanggar, kata dia, yakni mengenai durasi iklan kampanye dimana setiap spot iklan ditetapkan selama 30 detik.

"Sementara di tiga televisi ini, durasi iklan kampanye melebihi waktu yang ditetapkan," kata dia.
Selain itu, penayangan setiap iklan untuk satu partai politik atau calon perseorangan maksimal 10 kali atau spot per hari.

Namun, dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan KPID, ada yang mencapai 20 spot atau 20 kali tayang per hari.

Dia mengatakan bahwa aturan yang dilanggar lembaga penyiaran itu adalah Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Berdasarkan aturan yang ada, bila surat kami tidak ditindaklanjuti dalam 24 jam, maka akan dilayangkan surat kedua."
Hasil pemantauan dari KPID, kata dia, akan disampaikan ke Bawaslu untuk menindaklanjuti partai politik pemasang iklan yang melanggar aturan. Red dari ant

Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang lembaga penyiaran beroperasi di daerahnya jika menolak diawasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). “Jika ada yang tak mau diawasi, jangan buka lembaga penyiaran itu di daerah ini,” ujar Irwan dalam acara pelantikan tujuh anggota KPID Sumatera Barat, Jumat, 17 Januari 2014.

Menurut Irwan, penyelengggara lembaga penyiaran, televisi dan radio, harus siap menerima kritik KPID. "Harus rela diawasi," ujarnya. Sebab, kata dia, harus ada pengawasan terhadap pelaksana kegiatan. "Jika tidak diawasi, pelaku nantinya akan semena-mena."

Falsafah orang Minang, yakni adat basandi syara', syara' basandi kitabullah, kata Irwan, juga harus menjadi landasan norma dalam pengawasan tersebut. "Jika ada lembaga penyiaran yang melanggar UU dan norma yang ada di daerah ini, tegur saja," ujarnya.

Gubernur Irwan melantik Rino Zulyadi, Ardiyan, Afriendi, Mardhatillah, Yumi Ariyati, Deri Rizal, dan Afrianto sebagai anggota KPID Sumatera Barat. Hanya Rino dan Ardiyan yang memiliki latar belakang penyiaran. "Kita berharap KPID bisa menjadi pengawas bagi lembaga penyiaran," katanya. Menurut dia, KPID bisa mengawasi substansi penyiaran sehingga bersifat mendidik dan positif. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran."

Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi Sumatera Barat, Mudrika, mengatakan KPID bisa menjadi alat kontrol bagi televisi dan radio. (Tempo.co)

MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat mensinyalir maraknya pelanggaran kampanye oleh peserta  Pemilu melalui media massa khususnya siaran radio dan TV di Nusa Tenggara Barat. “Hampir seluruh iklan Parpol dan Caleg  yang tayang di sejumlah TV dan radio lokal di Mataram melanggar aturan kampanye,”kata Sukri Aruman, Ketua Desk Pemilu KPID NTB usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli di Kantor Bawaslu NTB, Sabtu (22/3).

Menurut Sukri, berdasarkan hasil pemantuan Desk Pemilu KPID NTB, pihaknya menemukan tidak kurang dari 16 iklan calon legislatif dan sejumlah parpol ditayangkan TV  dan radio lokal di NTB khususnya di Kota Mataram. ”Mayoritas melanggar durasi iklan kampanye sebagaimana diatur KPU,”kata Sukri.

Adapun Calon legislatif yang beriklan di radio dan TV lokal di Mataram untuk saat ini, diantaranya dari Partai Demokrat, Golkar, PPP, PBB, PKB, Partai Hanura dan Gerindra. ”Bentuk iklannya bermacam-macam, mulai iklan spot, jingle lagu hingga sponsor acara. Hanya saja iklan tersebut durasinya rata-rata melebihi ketentuan yakni 30 detik untuk TV dan 60 detik untuk radio. Ada yang bahkan 3-5 menit per spot, karena berupa lagu kampanye,”ungkapnya.

Dijelaskan, KPID NTB jauh-jauh hari sudah mengirimkan surat edaran kepada  semua lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan kampanye melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang kampanye Pemilu.Namun fakta di lapangan menunjukkan maraknya pelanggaran tersebut.”Kia sudah lakukan pemanggilan kepada kawan-kawan radio dan TV. Bahkan menjatuhkan sanksi administratif kepada TV9 menyusul akan memanggil Sindo TV Mataram, Lombok TV dan TVRI NTB untuk klarifikasi,”ujarnya

Sukri mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengindahkan teguran tertulis KPID NTB, sebab  akumulasi dari sanksi adminsitratif yang diberikan kepada lembaga penyiaran bisa berbuntut pada pencabutan izin siaran.”Kita tidak main-main karena ini ranah publik, maka lembaga penyiaran juga harus patuh dan tunduk pada kepentingan publik,”tegasnya.

Ditambahkan, dalam keterangannya selaku saksi ahli di Bawaslu NTB, pihaknya menyerahkan data peserta pemilu yang berkampanye melalui radio dan TV di NTB khususnya di Kota Mataram. Pihak Bawaslu, lanjut Sukri,  ingin memastikan apakah KPID NTB sudah menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran atau tidak. Bawaslu sendiri akan berkoordinasi dengan KPU NTB dan KPU Pusat untuk menyikapi Parpol dan Caleg yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik.”Soalnya ada juga iklan caleg untuk DPR Pusat,”imbuhnya.

Pekanbaru - Selama tiga tahun kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesaia Daerah (KPID) Riau periode pertana, paling tidak sudah ada 66 lembaga penyiaran yang memproses permohonan izin penyelanggaraan penyiaran. Jumlah ini belum maksimal karena masih ada lembaga penyiaran yang belum melakukan pengurusan.

Demikian diungkapkan Koordinator Bidang Perizinan KPID Riau, Alnofrizal menjawab GoRiau.com, Rabu (18/12/2013) siang ini. Lembaga penyiaran yang belum memproses umumnya berasal dari daerah tingkat dua.

''Kalau untuk Pekanbaru sudah semua, kecuali televisi nasional yang beroperasi di Riau. Sedangkan di daerah hanya beberapa daerah yang jauh seperti Guntung dan lain-lan,'' ujarnya.

Hingga akhir masa bakti KPID Riau periode 2010 - 2013t, masih ada dua permohon izin penyelenggaraan penyiaran yang masih akan diproses.

Dijelaskan 66 proses permohonan izin yang sudah selesai, 35 berasal dari radio, 31 televisi teresterial, kabel dan digital. Khusus untuk televisi bisa dirinci 20 tv kabel, 5 tv teresterial (UHV) dan 6 tv digital. Red dari goriau.com

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.