Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 5 Maret 2013, menggelar Literasi Media Menonton Sehat di Gedung Darmawanita di Jalan Rajawali Palembang. Acara ini digelar bekerjasama dengan Darmawanita Sumsel.
Ketua KPID Sumsel Iwan Kesumajaya SH Mhum, mengatakan acara tersebut diadakan dalam rangka sosialasi tayangan televise dan bagaimana memilih acara yang pantas ditonton untuk remaja dan anak anak.
"Ada acara televisi yang tak pantas ditonton. Oleh karena itu, KPID memberi penyuluhan. Dan, kali ini dengan darmawanita Sumsel," ujarnya. Red
Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali akan menegur lembaga penyiaran di wilayahnya yang terbukti tidak independen dalam memberitakan calon gubernur dan wagub peserta pilkada 15 Mei mendatang.
“Dalam beberapa waktu terakhir, pengaduan masyarakat kepada kami cukup meningkat yang pada intinya mereka menyampaikan keberatan terhadap penyiaran media televisi di Bali yang hanya memunculkan salah satu figur calon tertentu,” tandas Koordinator bidang Perizinan KPID Bali Nyoman Mardika, di Denpasar, Jumat 1 Maret 2013.
Menurut dia, satu pengaduan dari warga pun akan ditindaklanjuti KPID, apalagi pengaduan ini cukup banyak dan disampaikan melalui surat resmi, menelepon dan mengirimkan pesan singkat.
“Kami telah mencoba memonitor seluruh siaran televisi semenjak minggu lalu, apakah itu ada semacam monopoli segmen ataukah monopoli dalam memunculkan figur-figur tertentu,” ujarnya seperti dilansir antara.
Sesungguhnya, jelas dia, monopoli semacam itu tidak boleh karena bertentangan dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
"Jika terbukti bertindak monopoli, pihaknya akan memberikan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan gugatan. Kami dari KPI Bali akan mencoba untuk memfasilitasi dan mengharapkan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio itu bersikap independen dalam memberikan sajian terkait pilkada," katanya.
Mardika menyebut sepanjang pemberitaan menyangkut koridor penyampaian visi dan misi itu dimaklumi, tetapi jika sampai menjelekkan dan memojokkan kandidat lainnya tentu akan ditegur.”Yang kami tegur nanti bukan calonnya, tetapi lembaga penyiarannya,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, KPID juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali terkait pengaturan siaran Pilkada Bali. Red
Mataram – Pekan lalu, Rabu, 20 Februari 2013, dilakukan kesepakatan keempat Rakom untuk menandatangani pernyataan time sharing di kantor KPID NTB dan sekaligus disaksikan secara simbolik oleh jajaran Ketua dan Komisioner KPID NTB. Ke empat Radio Komunitas yang juga anggota JRK NTB, antara lain Rakom BKL FM, Kompak FM, Bragi FM dan Simpony FM.
Ketua KPID NTB Badrun AM menyatakan, ini adalah salah satu cara untuk menengahi perdebatan selama ini mengenai penggunaan frekuensi dan jarak yang sangat dekat di antara Rakom. Terlebih lagi untuk mendapatkan IPP ini harus ada Rakom yang tereliminasi, namun hal itu tidak diingin semua pihak, termasuk KPID NTB, tegas Badrun AM kepada semua perwakilan yang hadir dalam kegiatan tersebut seperti dikutip suarakomunitas. Pernyataan yang serupa juga disampaikan oleh Wakil KPID NTB Sukri Aruman.
Dalam acara tersebut juga diadakan Dengar Pendapat (Hearing) antara KPID NTB dan JRK NTB terkait permasalahan dan kendala yang selama ini dirasakan oleh Rakom dalam proses perijinan, hadir pula utusan dari Gelora FM, Pris FM dan Rakola FM. Red
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat kepada dua lembaga penyiaran televisi yakni, Metro TV dan TATV Solo, berupa sanksi pemberhentian sementara. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, usai rapat pleno KPID Jateng.
Adapun acara tersebut yakni Metro TV pada "highlights" yang biasa disiarkan tiap Sabtu petang tidak boleh tayang pada 9 Maret 2013. Sedangkan acara "Opor Ayam" TATV tidak boleh tayang dua episode, 13 dan 14 Maret 2013.
"Kami tegas terhadap lembaga penyiaran yang neko-neko, ini sebagai bentuk pembinaan. Siaran televisi dan radio harus mendidik, sesuai tujuan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiarana, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga terbinanya watak dan jatidiri bangsa bukan mengacak-acak tata perilaku kehidupan yang sudah bagus dan santun," tandas Zainal Petir dikutip suaramerdeka.com.
Sebelumnya KPID memanggil 10 lembaga penyiaran, 5 radio dan 5 televisi untuk diklarifikasi, Rabu (20/2) karena dugaan melanggar UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). Seperti, Metro TV, kata Zainal, diduga melakukan pelecehan martabat manusia pada acara Metro highlights, 9 Februari sekitar 18.05.
"Eva Julianti sang presenter menyebut presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dengan kata-kata Sapi. Dia (Eva, red) menyampaikan, "Sapi", eh Luthfi ditangkap KPK Rabu, 13 Januari 2013. Dalam klarifikasi terungkap bahwa kata-kata 'sapi' ada di script, itu artinya disengaja," papar Zainal.
"Televisi harus menjaga etika dan norma hukum, tidak boleh seenaknya, sak wudele dewe seperti itu. Walaupun pihak Metro sudah minta maaf kepada masyarakat kami tetap jatuhkan sanksi," imbuhnya.
Sementara, TATV Solo melakukan tayangan cabul pada acara "Opor Ayam", 17 Januari, tayang 13.00-14.00. Presenter Wawan Laura mengeluarkan kata-kata cabul (ngajak ngeseks) dan memeragakan adegan yang mengesankan menjilat bagian-bagian vital tubuh wanita serta ada adegan "wudhu" (membasuh tangan) di hadapan bagian tubuh vital wanita.
"Selain dihentikan acaranya, TATV harus minta maaf kepada publik, 21 dan 27 Februari 2013 pada acara yang sama," ujarnya. Red
Semarang - Metro TV dan TA TV terancam sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah lantaran pelanggaran dalam siaran mereka. Hal ini terungkap setelah 10 lembaga penyiaran, yakni lima televisi dan lima radio memberikan klarifikasi ke KPID Jateng.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, mengatakan 10 lembaga penyiaran tersebut diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran isi siaran. “Penanggung jawab program acara lima televisi dan lima radio memenuni panggilan KPID untuk memberikan klarifikasi,” katanya kepada Solopos.com.
Pada klarifikasi yang dilakukan di Kantor KPID Jateng Jl Trilomba Juang, Kota Semarang, Rabu (20/2/2013), lanjut dia, para penanggung jawab program acara mengakui kesalahannya. Hanya dari pihak radio Trax FM Semarang membantah menyiarkan acara tidak sopan. “Pihak Trax FM mengklarifikasi tidak pernah menyebutkan kata asu [anjing] karena yang dimaksud adalah makanan Jepang ‘katsu,’ jadi salah dengar saja,” ungkapnya.
Sedang dari hasil klarifikasi terhadap lima televisi yakni Trans 7, Global TV, Metro TV, TVKU Semarang, TA TV Solo, menurut Zainal yang diduga melakukan pelanggaran berat yakni Metro TV dan TA TV. Pelanggaran yang dilakukan Metro TV yakni pada acara Metro Highlights, 9 Februari 2013 pembawa acara Eva Julianti menyebut Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq dengan kata-kata “sapi.”
Sedang pelanggaran yang dilakukan TA TV Solo, yakni pada acara Opor Ayam, 17 Januari 2013, presenter, Joko P alias Wawan Laura melakukan gerakan yang tidak patut dilakukan.
“Bentuk sanksi untuk Metro TV dan TA TV Solo akan diputuskan pada rapat pleno anggota KPID pada pekan depan,” tandasnya.
Dia menambahkan, sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) perlu diberikan. “Hal ini supaya siaran televisi tidak digunakan untuk main-main, karena menyangkut kepentingan publik,” katanya.
Sementara, staf bagian program TA TV Solo, Dian yang hadir dalam klarifikasi di KPID ketika dihubungi tak bersedia memberikan komentar. “Silahkan hubungi manajer saja, kalau saya berkomentar nantinya salah,” ujar dia. Red
Artis naik mobil kap terbuka melintasi jalan raya. Artis disebelah sopir berdiri berjoget sambil memegang action camera. Begitu juga dg yg duduk dibelakang. Ini sangat tidak mendidik, sesuai UU Lalu Lintas, pengemudi dan penumpang wajib mengenakan sabuk keselamatan sedangkan yg ditayangkan pada acara ini malah seolah olah mewajarkan melalan UU
Pojok Apresiasi
Vidi HARDI
Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut:
program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS
mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat
selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali:
TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI
TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT
PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK)
SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI :
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.teguran tertulis;
b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT)
PENCATATAN PELANGGARAN
Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang)
KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
BIDANG PENGAWASAN
Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3
PASAL 70
PASAL 71
ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL
tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya
MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA