Palu Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah Periode 2025-2028 melakukan kunjungan kerja ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palu, di Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (20/8/2025).

Kunjungan tersebut merupakan silaturahmi, juga bertujuan untuk menjalin koordinasi, dan membahas pengawasan penyiaran dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya radio.

Kepala Balmon Palu, Hermanto, menyebut kerja sama kedua lembaga menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan siaran di Sulteng. Menurutnya, pengawasan tidak hanya soal isi siaran, konten, tapi juga teknis penggunaan frekuensi dan perangkat penyiaran.

“Kunjungan KPID ini bermanfaat untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan, baik pengawasan teknis maupun perizinan, yang selama ini menjadi tantangan khususnya di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Hermanto.

Hermanto mengatakan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, pihaknya belum menemukan kasus radio ilegal yang beroperasi tanpa izin. Namun, tahun lalu sempat ada satu kasus di wilayah Banggai.

“Ya, tahun lalu ada satu kasus radio ilegal di wilayah Banggai. Kami telah melakukan penindakan dengan memberikan sanksi denda administratif. Setelah membayar denda, kami minta komitmen mereka segera mengurus izin penyiaran,” jelasnya.

Hermanto mengingatkan agar lembaga penyiaran mematuhi ketentuan teknis penggunaan frekuensi.

“Gunakanlah frekuensi sesuai izin dan perangkat bersertifikasi. Jika terjadi kerusakan, segera ganti dengan perangkat tersertifikasi agar tidak menimbulkan gangguan,” tegas Hermanto.

Sementara, Wakil Ketua KPID Sulteng, Ramadhan Tahir, menilai koordinasi dengan Balmon krusial karena fungsi pengawasan kedua lembaga saling melengkapi.

“KPID menjaga konten siaran, sedangkan Balmon menjaga frekuensi radio. Keduanya merupakan lembaga pengawasan saling melengkapi dalam menjaga penyiaran di Sulawesi Tengah,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, pihaknya tengah mengupayakan pencocokan data dengan Balmon terkait jumlah radio berizin. Dari 57 lembaga penyiaran yang tercatat di KPID, 40 radio FM diantaranya sudah mengantongi izin.

“Pencocokan data ini sangat penting agar pengawasan lebih akurat. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menstimulus radio-radio agar tetap hidup dan menarik minat pendengar kembali,” katanya.

Ramadham menilai radio masih memiliki peran vital di tengah arus digitalisasi media, terutama sebagai kanal pendidikan dan penyebaran informasi publik. “Hanya radio dan televisi mampu menjadi benteng melawan berita hoaks,” tambahnya.

Koordinasi KPID dan Balmon tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan penyiaran, sekaligus menjaga eksistensi radio kini menghadapi tantangan teknis maupun minimnya minat pendengar.

 

Berkesempatan hadir dalam kunjungan Komisioner KPID Sulteng ke Balmon adalah Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin, Wakil Ketua KPID Sulteng Muhammad Ramadhan Tahir, serta empat Komisioner lainnya, Sepriyanus Tolule, Muhammad Faras, Rahmat Caisaria dan Mita Meinansi. Red dari berbagai sumber

Tarakan - Tim Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara periode 2026-2029 resmi mengumumkan dibukanya proses seleksi untuk menjaring tujuh orang komisioner KPID yang baru.

Proses seleksi ini menjadi langkah penting dalam pembentukan lembaga pengawas penyiaran yang independen di provinsi termuda di Indonesia tersebut.

Ketua Tim Seleksi KPID Kaltara, Jupri, menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses seleksi ini dapat menarik minat sebanyak-banyaknya calon pendaftar, terutama yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi di bidang penyiaran.

“Seleksi ini menjadi tahap awal terbentuknya KPID Kaltara yang kredibel dan profesional. Semakin banyak pendaftar yang berkualitas, semakin besar peluang kita mendapatkan figur-figur terbaik untuk mengisi kursi komisioner,” ujar Jufri didampingi anggota Timsel lainnya, Lili Suryani dan Aris Irawan dalam launching di Tarakan, Rabu (21/8/2025).

Lebih lanjut, Jupri menjelaskan peran strategis KPID dalam mengawasi isi siaran media, baik radio maupun televisi, serta platform penyiaran digital yang telah tersertifikasi.

Ia menekankan pentingnya keberadaan KPID sebagai garda terdepan dalam menjaga ruang informasi publik tetap sehat, objektif, dan bebas dari pengaruh negatif.

“KPID bertugas mengawasi pemberitaan dan konten siaran agar sesuai dengan regulasi. Secara tidak langsung, lembaga ini juga berperan dalam memantau media digital yang berlisensi. Harapannya, KPID bisa membantu mengeliminasi konten-konten berbau propaganda, termasuk yang berasal dari luar negeri atau negara tetangga,” jelasnya.

Terkait tahapan seleksi, Jupri mengatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan teknis akan diumumkan secara resmi mulai Jumat, 22 Agustus 2025, bersamaan dengan dimulainya agenda sosialisasi kepada publik.

“Detail persyaratan akan kami umumkan dalam waktu dekat. Timsel juga akan menggelar sosialisasi agar informasi ini tersebar luas dan diketahui masyarakat,” tambahnya.

Ia menambahkan, salah satu tahapan penting dalam proses seleksi adalah uji publik. Tahapan ini memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan, bahkan keberatan terhadap nama-nama calon yang lolos ke tahap berikutnya.

“Uji publik menjadi forum transparansi. Ini bentuk partisipasi publik dalam memastikan calon-calon komisioner KPID benar-benar layak dan tidak memiliki rekam jejak yang bermasalah,” tutup Jupri.

 

Untuk diketahui, seleksi anggota KPID Kaltara dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta peraturan Komisi Penyiaran Indonesia yang mengatur proses rekrutmen secara terbuka dan akuntabel. Red dari berbagai sumber

 

Banjarmasin -- Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2025–2028. Acara berlangsung di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (18/8/2025).

Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem penyiaran di Kalimantan Selatan. Keberadaan KPID diharapkan dapat menjaga kualitas siaran yang sehat, adil, mendidik serta bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Syarifuddin menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga penyiaran agar KPID benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengayom bagi publik. Sekaligus mitra strategis bagi lembaga penyiaran.

“Penyiaran di Kalimantan Selatan harus mampu menjadi sarana edukasi, penyebaran informasi pembangunan, serta penguat persatuan dan kesatuan daerah. Pemerintah Provinsi berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan dan kapasitas KPID agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya lebih efektif,” ujarnya.

Adapun tujuh komisioner KPID Kalsel periode 2025–2028 yang dilantik, yakni Agus Suprapto, Analisa, Muhammad Saufi, Nanik Hayati, Iwan Setiawan. Muhammad Leoni Hermawan, dan Muhammad Luthfi Rahman.

Syarifuddin juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghadirkan penyiaran yang mendukung visi “Kalsel Bekerja, Kalimantan Selatan yang Berkelanjutan, Berbudaya, Religius, dan Sejahtera.” “Dengan sinergi pemerintah, KPID, dan lembaga penyiaran, kita dapat menjaga kualitas penyiaran yang sehat serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat Banua,” katanya.

Sementara itu perwakilan Anggota KPID Provinsi Kalsel periode 2025-2028, Nanik Hayati mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk membenahi dunia penyiaran untuk meningkatkan kualitas penyiaran sesuai di Banua dengan arahan Gubernur Kalsel. “Kita juga akan tetap memberikan pengawasan-pengawasan agar penyiaran berjalan sesuai dengan porsinya dan tetap memberikan informasi yang berimbang,” kata Nanik.

 

Ia menambahkan, dalam waktu dekat KPID Kalsel akan melakukan koordinasi dengan lembaga penyiaraan di Banua untuk menyusun program peningkatan kualitas penyiaran Kalsel.“Kita bersyukur anggota KPID pada periode ini ada perwakilan dari lembaga penyiaran yang paham dengan permasalahan dunia penyiaran di Kalsel dan bisa saling bersinergi untuk meningkatkan kualitas penyiaran kita,” ujarnya. Red dari berbagai sumber

Bengkulu -- Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk periode masa jabatan 2025–2028. Pendaftaran dibuka sejak 19 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 17 September 2025.

Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, menyampaikan bahwa proses ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta merujuk pada Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPID.

Edward menjelaskan, KPID sebagai lembaga independen yang dibentuk di tingkat daerah memiliki peran vital dalam mengawasi isi siaran lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, agar senantiasa berjalan sesuai aturan dan menjaga kepentingan publik. Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat Bengkulu yang memenuhi kualifikasi dapat ikut serta mendaftarkan diri.

“Pendaftaran ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berdomisili di Bengkulu dan memenuhi syarat administratif maupun substantif. Kami mengajak putra-putri terbaik daerah untuk berkontribusi dalam pengawasan penyiaran yang sehat dan berkualitas,” ujar Edward.

Persyaratan Umum

Adapun sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon pendaftar di antaranya:

* Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

* Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

* Berpendidikan minimal sarjana.

* Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas tinggi, berwibawa, jujur, dan adil.

* Tidak terlibat dalam kepemilikan media massa, baik langsung maupun tidak langsung.

* Tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif, pejabat pemerintah, maupun pengurus partai politik.

* Berusia minimal 21 tahun saat melakukan pendaftaran.

Selain itu, pelamar juga diminta menyiapkan dokumen pelengkap seperti daftar riwayat hidup, makalah berisi visi dan misi, surat pernyataan netralitas, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi ijazah terakhir, serta pasfoto terbaru.

Berkas pendaftaran dibuat lima rangkap, dimasukkan ke dalam map berwarna biru, kemudian disatukan dalam amplop cokelat sebelum diserahkan kepada panitia.

Tahapan Seleksi

Edward menjelaskan, setelah penutupan pendaftaran pada 17 September 2025, tahapan seleksi akan dimulai dengan pemeriksaan administrasi pada 18–26 September 2025. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 27 September 2025.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi, tahapan berikutnya adalah tes tertulis yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025, dilanjutkan tes psikologi pada 8 Oktober 2025, serta wawancara pada 13–14 Oktober 2025.

Hasil uji kompetensi seluruh tahapan seleksi akan diumumkan pada 15 Oktober 2025. Selanjutnya, nama-nama yang terpilih akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu pada 16 Oktober 2025 untuk diproses lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi anggota KPID Bengkulu periode 2025–2028.

Lokasi dan Cara Pendaftaran

Masyarakat yang berminat dapat menyerahkan langsung berkas pendaftaran ke Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu, beralamat di Jl. Basuki Rahmat No. 6, Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu.

Bagi yang berhalangan hadir, berkas juga dapat dikirim melalui jasa pengiriman pos atau kurir. Sementara itu, formulir pendaftaran serta dokumen kelengkapan dapat diunduh melalui situs resmi **Diskominfotik Provinsi Bengkulu di alamat: diskominfotik.bengkuluprov.go.id.

Ajakan untuk Berpartisipasi

Edward menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya. Ia juga mengingatkan peserta untuk mempersiapkan dokumen dengan benar sesuai ketentuan yang telah diumumkan.

“Kami ingin memastikan bahwa seleksi ini menghasilkan calon anggota KPID yang kredibel, profesional, dan berkomitmen pada kepentingan publik. Keputusan hasil seleksi nantinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Edward.

Lebih lanjut, Edward menambahkan bahwa kehadiran KPID diharapkan mampu menjaga iklim penyiaran di Bengkulu agar tetap sehat, mendidik, dan berimbang. Menurutnya, perkembangan media penyiaran saat ini sangat cepat, sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari tayangan yang tidak mendidik.

 

Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan muncul figur-figur baru yang memiliki visi membangun penyiaran daerah yang lebih baik. “Kami yakin bahwa Bengkulu memiliki banyak tokoh, akademisi, praktisi media, hingga aktivis masyarakat yang mampu berperan aktif dalam lembaga ini. Oleh karena itu, mari bersama-sama mewujudkan penyiaran yang mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Edward. Red dari berbagai sumber

 

Pangkalpinang -- Tahapan seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2025-2028 berlanjut ke tahap uji kompetensi. 

Tes ini berlangsung di Ruang Computer Assisted Test (CAT) BKPSDMD Lantai IV Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (11/8/2025).

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPID Babel, Sahirman Jumli, mengungkapkan total ada 90 orang yang mendaftar sebagai calon anggota KPID. 

Dari jumlah tersebut, 61 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti uji kompetensi.

"Uji kompetensi ini merupakan kelanjutan dari seleksi administrasi. Harapan kami, yang terpilih nanti adalah mereka yang punya integritas dan kompetensi tinggi, sehingga bisa mempermudah kinerja dan menyelesaikan persoalan penyiaran yang kompleks," kata Sahirman.

Ia juga mengingatkan para peserta untuk menjaga kesehatan, bersikap disiplin, dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik.

Hasil uji kompetensi calon anggota KPID Babel dijadwalkan diumumkan pada 18 Agustus 2025.

Setelah itu, Pansel akan menyerahkan daftar nama peserta yang lolos kepada Komisi I DPRD Babel untuk proses seleksi berikutnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot