Surabaya -- Sebagai tindak lanjut dari imbauan WA dan koordinasi yang dilakukan dengan lembaga penyiaran di wilayah Malang Raya paska insiden Kanjuruhan, KPID Jawa Timur mengirimkan imbauan kepada lembaga penyiaran di seluruh Jawa Timur. Imbauan ini  tertuang dalam Surat Edaran KPIID Jawa Timur Nomor 480/953/114/X/2022. 

Dalam surat edaran yang didahului dengan ucapan dukacita mendalam terhadap korban insiden Kanjuruhan ini berisi 8 poin yang harus menjadi perhatian pimpinan lembaga penyiaran di Jawa Timur. Menurut Korbid Monitoring Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, kedelapan hal tersebut berkait dengan proses produksi dan penyiaran serta bagaimana peran lembaga penyiaran paska terjadinya insiden Kanjuruhan.

Secara rinci, kedelapan imbauan tersebut adalah :

1. mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru dalam menjalankan tugas jurnalistik.

2. berpatokan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

3. memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang berduka dan mengalami trauma

4. menjaga kondusivitas dan hubungan baik antar-elemen masyarakat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

5. Berfokus pada tayangan atau siaran yang dapat membawa pemulihan dari fisik dan psikis masyarakat terdampak.

6. tidak menyiarkan hasil liputan sumir atau yang bukan berasal dari data dan bukti yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

7. Menyampaikan rasa empati dan duka cita melalui tayangan atau siaran.

8. Turut membantu proses diseminasi informasi terkait keberadaan korban serta upaya pemulihan.

Mengenai latar belakang dan tujuan dari surat edaran tersebut, Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua menyatakan, edaran ini merupakan tindak lanjut dari imbauan via WA dan koordinasi yang KPID lakukan dengan beberapa lembaga penyiaran di Malang Raya sesaat setelah insiden terjadi. Tujuannya selain agar semua on the track pada aturan, KPID mengajak lembaga penyiaran tetap menjaga keselamatan jurnalis dalam liputan dan menjalankan fungsi diseminasi informasi.

Untuk diseminasi informasi sebagaimana tercantum dalam poin 7 dan 8 dalam surat edaran, Yosua menambahkan, KPID mengimbau lembaga penyiaran untuk menyampaikan rasa dukacita, turut melakukan penguatan kepada keluarga korban dan turut menjadi penyambung informasi terkait dengan beberapa anggota keluarga yang mungkin belum ditemukan. “Semua ini bisa dilakukan melalui siaran yang dilakukan," katanya.

Ketua KPID Jatim ini menyatakan, pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan lembaga penyiaran dan pihak terkait. “Kami terus mengawal proses liputan dan siaran dari lembaga penyiaran di Jawa Timur agar sesuai dengan regulasi dan lembaga penyiaran di lapangan dapat menjalankan peran sosial kemanusiaan melalui siaran yang dilakukan. Saat ini, Mas Romel Masyuri salah satu komisioner KPID Jawa Timur lebih banyak mengalokasikan waktunya di Malang untuk melakukan Monitoring dan koordinasi," ujarnya. Red dari KPID Jatim

 

 

Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sharing Session dengan tema “Masa Depan Regulasi Penyiaran Indonesia” di salah satu kafe di Banda Aceh pada Senin (26/9/22) lalu.

Bimtek dan sharing session ini diikuti oleh sejumlah pekerja media, lembaga penyiaran televisi dan radio, asosiasi media serta pemangku kebijakan terkait penyiaran. Ketua KPI, Agung Suprio yang didampingi Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI menyampaikan beberapa topik seperti regulasi penyiaran terhadap media baru di Indonesia, isu- isu strategis RUU penyiaran, serta pembahasan  tentang Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program  Siaran.

Komisioner KPI Aceh, Putri Novriza menyampaikan bahwa bimtek ini dilaksanakan dengan mengundang seluruh pelaku lembaga penyiaran di Aceh dengan tujuan sharing  mengenai program migrasi siaran analog ke digital, serta RUU Penyiaran untuk mendukung program prioritas pemerintah untuk mempercepat transformasi digital.

“Setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja bahwa itu adalah era digital kita, namun Undang-Undang Penyiaran kita masih menganut hal yang lama. Media-media baru yang bermunculan tidak ada yang mengawasi dan hal inilah yang ingin yang kita gas kepada pemerintah bahwa revisi ini harus segera,” ucap Putri.

KPI Aceh juga memberikan kesempatan kepada peserta bimtek untuk memaparkan permasalahan terkait penyiaran di Aceh serta mencari solusi bersama dengan harapan bimtek tersebut dapat membawa perubahan yang baik untuk tayangan-tayangan yang sarat edukasi. Red dari berbagai sumber

 

 

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau besinergi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam menyelenggarakan kursus Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di Balai Adat LAMR, Kamis (29/9/2022). Selain menebarkan ilmu, kursus ini diharapkan dapat memberi masukan berkenaan dengan siaran.

“Ya, ini program KPID. LAMR diminta berperan seperti sebagai nara sumber, peserta, dan menyediakan tempat maupun perangkat kegiatan lainnya,” kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Rabu (28/9/2022).

LAMR sendiri sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sebab, soal perilaku sarat dengan norma-norma dalam masyarakat yang ditapis oleh sejarah beserta impliksi dengan berbagai dimensinya. Ia menjadi lahan dinamis ketika dikaitkan dengan penyiaran yang merupakan sumber penting informasi dalam abad banjir informasi sekarang.

“Kearifan lokal menjadi salah satu sumber utama dalam bagaimana berperilaku pada penyiaran, sebab telah teruji oleh waktu dan perjalanan suatu peradaban. LAMR sendiri berkewajiban menggali dan menelusuri kearifan lokal yang berhubungan langsung dengan adat,” kata Datuk Seri Taufik. 

Ia bersyukur karena pemerintah sudah lama menyadari hal itu. Buktinya, tahun 20O4, KPI telah mengeluarkan keputusan No. 9/2004, tentang P3SPS “Tentu saja keberadaan pedoman itu harus senantiasa ditularkan kepada masyarakat terutama oleh insan penyiaran,” kata Datuk Taufik.

Di tempat terpisah, Ketua KIPD Riau, Falzan Surahman, M. Ikom mengatakan, pihaknya besinergi dengan LAMR karena memandang lembaga ini mewakili daerah dalam memuliakan kearifan lokal. “Tentu kami tak bisa mengerjakan tugas ini tanpa melibatkan pihak lain,” kata Falzan

Ia menambahkan, selain LAMR, nara sumber kegiatan ini juga berasal dari Kejaksaan Tinggi dan KPI Pusat. “Kita berharap, selain penyegaran perilaku penyiaran, kegiatan ini dapat mengembangkan pedoman perilaku penyiaran untuk kecerdasan bangsa.” Red dari berbagai sumber

 

 

Jayapura -- Perguruan Tinggi di wilayah Papua diminta untuk membentuk lembaga penyiaran di lingkungan kampus. Hal tersebut guna mendorong pemberian informasi yang akurat dan kredibel berkaitan dengan pemikiran lembaga pendidikan tersebut, terhadap berbagai hal yang terjadi di lingkungan kampus termasuk kemajuan pembangunan.

"Kehadiran lembaga atau media penyiaran di lingkungan kampus akan memberi banyak keuntungan".

"Media penyiaran ini juga dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengembangkan minat bakatnya sebagai penyiar yang kemudian ketika selesai kuliah mereka bisa menjadi penyiar di lembaga-lembaga penyiaran yang ada,” jelas Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, DR. Suriel Mofu pada kegiatan Workshop Pembentukan Lembaga Penyiaran di lingkungan Perguruan Tinggi di Papua dan Papua Barat yang berlangsung di Jayapura, Senin (26/9/2022). 

Masih menurut dia, lingkungan kampus memiliki komunitas yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Sehingga keberadaan media penyiaran, bakal mendukung pemberian informasi secara teratur dan berlangsung sepanjang waktu kepada mahasiswa di lingkungan kampus, termasuk menangkal hoax.

"Intinya media penyiaran di kampus ini juga bisa menjadi penangkal berbagai pemberitaan negatif atau berita bohong alias hoax, sehingga akan tercipta hubungan harmonis antara sesama di lingkungan kampus maupun di daerah setempat," tandas dia.

Senada disampaikan, Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Triwarno Purnomo. Menurut dia, kehadiran lembaga penyiaran tersebut nantinya tentu akan menjadikan perguruan tinggi sebagai motor penyajian informasi yang lebih aktual, berkualitas dan bertanggungjawab. 

“Berita bohong atau hoax saat ini sangat marak tersebar ke masyarakat sehingga lembaga penyiaran di perguruan tinggi nantinya bisa menjadi panduan alternatif sumber berita yang akurat dan dipastikan kebenarannya,” ucapnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menggelar literasi media Goes to Campus yang ketiga. Kali ini KPID Sulbar berada di Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju, Senin (26/9/2022).

Ketua KPID Sulbar, Mu'min meminta para mahasiswa, agar cerdas dan bijak dalam mengelola informasi yang begitu deras membanjiri berbagai platform media saat ini.

Mu'min menjelaskan, informasi atau berita yang disuguhkan media sosial belum tentu sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"Maka dari itu, mahasiswa diminta untuk tetap melestarikan budaya menonton siaran TV dan mendengarkan siaran Radio di tengah riuhnya dunia internet yang kian masif," pinta Mu'min.

Mu’min juga mengajak mahasiswa memerdekakan cara berpikir, sehingga dapat menyaring segala informasi yang dilihat dan didengar, salah-satunya dengan mengikuti literasi media agar mampu mengakses informasi, mampu menganalisis, mampu mengevaluasi dan mampu menciptakan informasi yang baik.

"Harapan kita adalah generasi muda dapat membedakan mana informasi yang bermanfaat serta mencerdaskan dan mana informasi yang justru merusak pikiran kita," ia menambahkan.

Pada kesempatan sama, Koordinator bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Hadrah menambahkan, Goes To Campus juga dirangkaikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPID Sulbar, dengan Universitas Tomakaka Mamuju yang diwakili oleh Rektor Dr. Sahril.

MoU ini adalah wujud kemitraan KPID dan Unika, untuk memperkuat sinergitas dalam menjaga tatanan penyiaran di daerah," terang Hadrah. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.